MUSI BANYUASIN, NUSALY – Seorang pria bernama Siswandi, yang videonya viral karena diduga memaksa seorang dokter di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk membuka maskernya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Penahanan dilakukan oleh Satreskrim Polres Muba pada Senin (25/8) malam setelah proses pemeriksaan intensif.
Kepala Seksi Humas Polres Muba, Iptu S Hutahean, membenarkan penetapan status hukum dan penahanan terhadap Siswandi. “Ya benar, satu orang terduga pelaku atas nama Siswandi sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Senin malam, orang yang memaksa tenaga medis membuka masker,” katanya seperti dikutip dari DetikSumbagsel.
Proses Hukum: Dijerat Pasal Penganiayaan
Atas perbuatannya, Siswandi kini dijerat dengan dua pasal pidana, yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Penetapan tersangka ini menjadi respons tegas dari aparat penegak hukum terhadap insiden yang sempat memicu kemarahan publik.
Pihak kepolisian masih terus berkoordinasi dengan penyidik dan pimpinan untuk menindaklanjuti kasus ini. Iptu Hutahean mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta memberikan kesempatan kepada penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini sesuai prosedur.
Berawal dari Video Viral di Media Sosial
Insiden ini bermula dari sebuah video berdurasi 1 menit 5 detik yang tersebar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang anggota keluarga pasien yang emosi dan memaksa dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, K-GH, FINASIM, untuk membuka maskernya di depan pasien yang terbaring. Kejadian itu terjadi pada Selasa (12/8) pagi di RSUD Sekayu.
Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak marah dan memprotes dokter yang hanya memperlihatkan hasil rontgen, padahal pasien dirawat di ruang VVIP. “Buka masker kamu, dokter apa kamu jelaskan! Ini kami di ruang VVIP paling layak. Ibu saya sudah tiga hari dirawat, dokter ini cuma melihatkan hasil rontgen,” ujar salah satu anggota keluarga pasien dalam video tersebut. (jon)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.