Persidangan kasus dugaan korupsi Rp4,6 miliar di KCP Air Sugihan Kanan mengungkap adanya aliran uang kepada pihak ketiga yang dinilai patut diusut tuntas.
PALEMBANG, NUSALY — Tim penasihat hukum terdakwa Alim Anwar Mursid mencecar ahli pidana terkait parameter penetapan tersangka dan penerima aliran dana dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/9/2026).
Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan Kabupaten Ogan Komering Ulu Kayuagung (OKI) tersebut didakwa bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang mencapai Rp4,6 miliar.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI menghadirkan ahli pidana Dr. Ali Dahwir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Tim advokat terdakwa yang dipimpin Riza Faisal Ismed mempertanyakan kejelasan status uang yang mengalir ke pihak ketiga, apakah secara otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara atau memerlukan pembuktian lain.
“Apakah uang yang sejak awal berasal dari suatu sektor dan kemudian mengalir melalui pihak tertentu secara otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara,” tanya Faisal di muka persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ahli Pidana Ali Dahwir menjelaskan bahwa aliran uang tidak serta-merta langsung dinyatakan sebagai kerugian negara, namun ada unsur-unsur pidana tertentu yang terpenuhi dan menjadi kewenangan penyidik untuk menetapkan pasalnya.
Penasihat hukum terdakwa kemudian mengejar mengenai pertanggungjawaban pihak lain yang turut menerima dan menikmati uang hasil kejahatan tersebut namun belum tersentuh hukum.
Ali Dahwir berpendapat bahwa seseorang yang mengetahui atau patut menduga asal-usul uang dari tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Parameter ketidakwajaran dapat dilihat jika seseorang menerima dana jauh melebihi estimasi penghasilan resminya.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya aliran dana dalam jumlah besar yang dikirimkan terdakwa kepada seorang perempuan di luar jalur resmi, tanpa sepengetahuan istri sah terdakwa.
Atas fakta tersebut, tim kuasa hukum menilai pihak penegak hukum seharusnya tidak tebang pilih dan turut menetapkan pihak penikmat dana tersebut sebagai tersangka pencucian uang.
“Dari pernyataan ahli menyampaikan bahwa seseorang yang nyata menerima aliran dana dapat ditetapkan sebagai tersangka, sepanjang terdapat dasar bahwa orang tersebut patut diduga mengetahui uang yang diterimanya berasal dari tindak pidana,” tegas Faisal.
Sidang perkara korupsi ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ahli keuangan negara guna membedah secara spesifik besaran kerugian negara yang ditimbulkan. (InSan)
