MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --
Sumsel Maju Terus untuk Semua

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin Dorong Penguatan Sektor Energi Nasional yang Transparan

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin Dorong Penguatan Sektor Energi Nasional yang Transparan
Gubernur Sumsel Herman Deru resmi meluncurkan tata kelola 22.381 sumur minyak masyarakat di Muba demi memangkas aktivitas penambangan ilegal. Dok. BHP Pemprov Sumsel.

Transformasi pengelolaan sumur minyak tradisional ke dalam sistem hukum yang akuntabel menjadi strategi ganda untuk mengamankan pasokan energi sekaligus melindungi ruang hidup warga lokal.

MUBA, NUSALY – Penataan kembali sektor pertambangan rakyat nonkonvensional kini memasuki babak baru lewat penerapan regulasi yang mengedepankan aspek keselamatan kerja, kepastian hukum, serta transparansi manajemen. Langkah ini diambil guna mengonversi aktivitas penambangan liar menjadi sektor produktif yang berkontribusi nyata bagi ketahanan energi nasional dan pendapatan daerah.

Komitmen pembenahan fundamental pada sektor hulu migas tersebut ditandai melalui pelaksanaan Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat. Agenda ini merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang dipusatkan di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (13/5/2026).

Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru memimpin langsung jalannya upacara integrasi tersebut. Peresmian tata kelola ditandai dengan penekanan sirene bersama serta penandatanganan berita acara komitmen moral oleh jajaran Forkopimda, korporasi daerah, koperasi, hingga perwakilan masyarakat pengelola sumur.

Penataan energi nasional

Dalam pemaparannya, Gubernur Herman Deru menggarisbawahi posisi geografis Sumatera Selatan, khususnya wilayah Musi Banyuasin, sebagai salah satu pilar penopang lumbung energi nasional. Keberadaan potensi kandungan bumi yang masif menuntut sistem pengelolaan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari celah penyimpangan demi mendukung target produksi migas nasional.

Kehadiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dinilai sebagai instrumen hukum yang krusial. Aturan ini memberikan jembatan legalitas agar tata kelola sumber daya alam di tingkat tapak dapat berjalan dengan mengedepankan prinsip integritas yang tinggi.

Kendati demikian, efektivitas regulasi baru ini tidak akan otomatis tegak tanpa adanya kesepahaman visi di lapangan. Herman Deru meminta agar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat keamanan hingga pelaku usaha mikro, menghentikan ego sektoral dan memperkuat pengawasan agar implementasi aturan baru ini memberikan dampak ekonomi terbesar bagi kemakmuran masyarakat lokal.

Pembagian alokasi sumur

Payung hukum ini menjadi dasar operasional bagi pelepasan hak kelola puluhan ribu titik sumur tradisional kepada entitas usaha yang sah. Kebijakan ini merujuk pada hasil rapat inventarisasi resmi bersama Kementerian ESDM yang diselenggarakan pada 9 Oktober 2025 lalu.

Tercatat sebanyak 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin akan didistribusikan pengelolaannya kepada tiga badan usaha yang ditunjuk oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati. Struktur pembagian kuota menempatkan BUMD PT Petro Muba (Perseroda) sebagai pengelola utama dengan porsi 14.381 sumur.

Sementara itu, sisa alokasi dibagi rata kepada sektor koperasi dan UMKM lokal guna menjaga asas keadilan ekonomi. Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera mendapatkan hak tata kelola sebanyak 4.000 sumur, bersanding dengan badan usaha penambangan rakyat PT Keban Berkah Energi yang juga mengantongi hak pengelolaan atas 4.000 sumur.

Distribusi Hak Kelola Sumur Minyak Masyarakat Musi Banyuasin

Nama Entitas PengelolaStatus Badan UsahaJumlah Alokasi Sumur
PT Petro Muba (Perseroda)Badan Usaha Milik Daerah14.381 Sumur
Koperasi Rezeky Bersama SejahteraKoperasi Masyarakat4.000 Sumur
PT Keban Berkah EnergiUsaha Mikro, Kecil, dan Menengah4.000 Sumur

(Sumber: Data Inventarisasi Kementerian ESDM RI)

Mitigasi penambangan liar

Langkah radikal pengalihan status pengelolaan ini diharapkan mampu meredam masifnya aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling) yang selama ini memicu kerusakan lingkungan hidup serta kerugian materiil negara. Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet menjelaskan bahwa kegiatan ikrar bersama ini mengemban misi edukasi massal agar warga beralih ke metode penambangan yang sesuai standar keselamatan kerja.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengharapkan pendampingan teknis dan pengawasan yang intensif dari jajaran dinas teknis pemerintah provinsi. Sinergi ini diperlukan untuk mempercepat proses transisi administrasi dan operasional di lapangan pasca-peluncuran kebijakan baru.

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, tim gabungan terus mengejar penyelesaian evaluasi faktual di lapangan terhadap seluruh titik sumur yang masuk dalam daftar inventarisasi. Berdasarkan laporan berkala hingga 12 Mei 2026, validasi fisik dan administrasi dilaporkan telah rampung diselesaikan terhadap 370 sumur minyak masyarakat. Evaluasi berkala ini dipastikan terus berjalan guna memastikan seluruh operasional penambangan rakyat bergerak di atas rel hukum yang berlaku. (ADV)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version