OKI, NUSALY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggelar rapat paripurna pada Jumat (21/3/2025) siang. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati OKI untuk tahun anggaran 2024. Kegiatan ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah dalam menyampaikan laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD OKI ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasongko. Dalam sambutannya, Farid Hadi Sasongko menjelaskan bahwa pelaksanaan pembahasan rancangan LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024 ini telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan pembahasan rancangan LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024 yang kita laksanakan pada hari ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Farid Hadi Sasongko.
Ruang Lingkup LKPJ Mencakup Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Lebih lanjut, Ketua DPRD OKI memaparkan bahwa Permendagri tersebut secara jelas mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD melalui rapat paripurna yang dilaksanakan satu kali dalam setahun. Penyampaian LKPJ ini paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. Adapun ruang lingkup dari LKPJ tersebut meliputi seluruh aspek penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“LKPJ ini secara komprehensif mencakup pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten OKI selama tahun anggaran 2024. Selain itu, laporan ini juga memuat berbagai permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta upaya-upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan setiap urusan pemerintahan. Tidak hanya itu, LKPJ juga mencakup kebijakan-kebijakan strategis yang telah ditetapkan oleh kepala daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penegasan yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” tandasnya.
Setelah menyampaikan penjelasan mengenai dasar hukum dan ruang lingkup LKPJ, Ketua DPRD OKI kemudian memberikan kesempatan kepada Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, untuk menyampaikan nota pengantar rancangan LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024 kepada para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Bupati OKI Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2024
Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kesehatan dan kesempatan yang diberikan sehingga dapat menghadiri rapat paripurna DPRD OKI dengan agenda penyampaian nota pengantar LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024.
“Terlebih dahulu, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, yang senantiasa memberikan dukungan serta menjalin kemitraan yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir,” kata Bupati Muchendi Mahzareki.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKI, para tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten OKI, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat ini tentu sangat berarti dan sejalan dengan kebijakan serta program yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten OKI dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024,” ujarnya.
Pelaksanaan APBD 2024 dan Perda APBD 2025 Telah Selesai
Lebih lanjut, Bupati Muchendi Mahzareki menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kondisi plafon anggaran tahun 2024, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKI Nomor 5 Tahun 2024 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten OKI tahun anggaran 2025 telah selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tujuan utama dari penyampaian LKPJ ini adalah untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada DPRD Kabupaten OKI mengenai pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten OKI selama tahun 2024, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tandasnya.
Materi LKPJ Mencakup Visi Misi hingga Pendapatan Daerah
Bupati OKI kemudian menjelaskan secara garis besar materi yang terkandung dalam LKPJ yang disampaikan. Materi tersebut mencakup visi dan misi pembangunan Kabupaten OKI, kebijakan umum yang telah ditetapkan dan dilaksanakan, kondisi fasilitas daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan kabupaten, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan selama tahun 2024.
“Berdasarkan hal tersebut, kami juga menyampaikan penjelasan yang komprehensif terkait dengan pendapatan daerah yang berhasil dihimpun, realisasi anggaran yang telah dilaksanakan, serta rincian pendapatan dan belanja daerah Kabupaten OKI selama tahun anggaran 2024,” pungkasnya.
Setelah menyampaikan sambutannya, Bupati Muchendi Mahzareki kemudian memaparkan secara rinci isi nota pengantar LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024 kepada seluruh anggota DPRD OKI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Pembahasan lebih lanjut mengenai LKPJ ini akan dilakukan oleh komisi-komisi di DPRD OKI dalam beberapa waktu mendatang. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.