Pemkab Muba 1000x250
Legislatif

Langkah Awal Perencanaan Pembangunan, Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

×

Langkah Awal Perencanaan Pembangunan, Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

Sebarkan artikel ini

Dalam Rapat Paripurna XIII di Palembang (16/5), Gubernur Herman Deru Serta Ketua DPRD Andie Dinialdie Resmi Menandatangani; Dokumen Vital Visi Misi Kepala Daerah Ini Telah Lalui Berbagai Tahapan Dan Konsultasi Publik; Wujudkan Amanat Permendagri, Jadi Sinyal Kuat Sinergi Pemprov Dan DPRD Untuk Pembangunan Berkelanjutan.

Langkah Awal Perencanaan Pembangunan, Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025-2029
Langkah Awal Perencanaan Pembangunan, Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025-2029. Foto: Dok. Humas DPRD Sumsel.

PALEMBANG, NUSALY — Proses perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan memasuki tahapan penting di Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna XIII DPRD Provinsi Sumsel yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Palembang, pada Jumat (16/5/2025) hari ini.

Gubernur Sumsel H. Herman Deru, didampingi Wakil Gubernur H Cik Ujang, turut menghadiri rapat yang mengagendakan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov dan DPRD Sumsel tersebut. Secara resmi, Gubernur Herman Deru serta Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, S.E., M.M., membubuhkan tanda tangan pada dokumen Nota Kesepakatan tersebut.

Gubernur Herman Deru: RPJMD Landasan Pembangunan Lima Tahun

Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menyampaikan bahwa dokumen RPJMD ini merupakan perencanaan strategis yang memuat visi dan misi kepala daerah untuk lima tahun ke depan, yaitu periode 2025–2029. Ia menekankan pentingnya dokumen ini.

“Dokumen ini menjadi landasan utama dalam merumuskan tujuan dan sasaran pembangunan tahunan di Provinsi Sumsel,” ujarnya, menggarisbawahi peran sentral RPJMD dalam perencanaan tahunan.

Gubernur menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD ini telah melalui berbagai tahapan sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.

Tahapan tersebut antara lain penyusunan rancangan teknokratik, penyusunan rancangan awal pasca pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 20 Februari 2025, rapat orientasi, serta forum konsultasi publik yang melibatkan pemangku kepentingan pada 20 Maret 2025. Setelah disempurnakan, rancangan awal diajukan ke DPRD pada 2 Mei 2025 dan dibahas bersama pada 14 Mei 2025.

Gubernur Herman Deru menyampaikan bahwa pada hari yang berbahagia ini, proses sudah sampai pada tahap penandatanganan nota kesepakatan. Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas saran, masukan, serta kerja sama yang baik selama proses penyusunan rancangan awal ini.

“Pada hari yang berbahagia ini, kita telah sampai pada tahap penandatanganan nota kesepakatan. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas saran, masukan, serta kerja sama yang baik,” tuturnya.

Rapat Paripurna XIII DPRD Provinsi Sumsel yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Palembang, pada Jumat (16/5/2025)
Rapat Paripurna XIII DPRD Provinsi Sumsel yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Palembang, pada Jumat (16/5/2025). Foto: Dok. Humas DPRD Sumsel

Usai penandatanganan nota kesepakatan ini, proses penyusunan RPJMD akan dilanjutkan dengan tahapan konsultasi dan penyelarasan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di tingkat pusat.

Setelah itu, akan dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.

Gubernur juga mengharapkan dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD Provinsi Sumsel agar tahapan penyusunan dokumen ini dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu sesuai target.

Ia menekankan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD untuk bersinergi dalam merencanakan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD untuk bersinergi merencanakan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Ketua DPRD Andie Dinialdie: Penuhi Amanat Permendagri

Ketua DPRD Andie Dinialdie: Penuhi Amanat Permendagri
Ketua DPRD Andie Dinialdie: Penuhi Amanat Permendagri. Foto: Dok. Humas DPRD Sumsel

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bentuk pemenuhan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 49 Ayat (5).

Peraturan tersebut menyatakan bahwa hasil pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan ketua DPRD.

Andie Dinialdie menyampaikan bahwa acara penandatanganan nota kesepakatan ini berlangsung tertib, lancar, dan khidmat. Ia berharap agar dokumen ini dapat menjadi pedoman dalam penyusunan raperda RPJMD Provinsi Sumatera Selatan 2025–2029 yang akan datang.

“Alhamdulillah, acara penandatanganan nota kesepakatan ini berlangsung tertib, lancar, dan khidmat. Semoga dokumen ini dapat menjadi pedoman dalam penyusunan raperda RPJMD Provinsi Sumatera Selatan 2025–2029,” ujarnya, menutup keterangannya dengan harapan positif.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Selatan 2025–2029 pada hari ini menandai langkah formal dan kolaboratif antara Pemprov dan DPRD Sumsel dalam menetapkan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.

Dokumen ini, yang disusun melalui proses panjang dan partisipatif sesuai dengan amanat regulasi, menjadi landasan strategis untuk mewujudkan visi pembangunan Sumsel yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Pemprov Sumsel dan DPRD Provinsi Sumsel menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna XIII DPRD Provinsi Sumsel di Palembang (Jumat 16/5).

Hadir Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Wakil Gubernur H Cik Ujang. Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie SE MM menandatangani.

Gubernur sebut RPJMD perencanaan strategis visi misi kepala daerah 5 tahun, landasan tujuan/sasaran pembangunan tahunan. Penyusunan lalui tahapan (rancangan teknokratik, rancangan awal pasca pelantikan 20 Feb 2025, rapat orientasi, forum konsultasi publik 20 Mar 2025, ajukan DPRD 2 Mei 2025, bahas 14 Mei 2025).

Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Selatan 2025–2029 pada hari ini menandai langkah formal dan kolaboratif antara Pemprov dan DPRD Sumsel dalam menetapkan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.

Dokumen ini, yang disusun melalui proses panjang dan partisipatif sesuai dengan amanat regulasi, menjadi landasan strategis untuk mewujudkan visi pembangunan Sumsel yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (adv)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.