Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk
Legislatif

Perusahaan Ogan Ilir Abaikan Kewajiban Pencatatan Syarat Kerja, Komisi IV DPRD Desak Pemda Beri Sanksi Tegas

×

Perusahaan Ogan Ilir Abaikan Kewajiban Pencatatan Syarat Kerja, Komisi IV DPRD Desak Pemda Beri Sanksi Tegas

Share this article

Puluhan Perusahaan di Kabupaten Ogan Ilir Diduga Tidak Patuhi Aturan Ketenagakerjaan Terkait Pelaporan Dokumen Ketenagakerjaan ke Disnakertrans, DPRD Soroti Dampaknya Terhadap Perlindungan Hak Pekerja.

Perusahaan Ogan Ilir Abaikan Kewajiban Pencatatan Syarat Kerja, Komisi IV DPRD Desak Pemda Beri Sanksi Tegas
Perusahaan Ogan Ilir Abaikan Kewajiban Pencatatan Syarat Kerja, Komisi IV DPRD Desak Pemda Beri Sanksi Tegas. Foto: Dok. Sumeks.co

Ogan Ilir, NUSALY — Kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, merupakan aspek krusial dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan menjamin hak-hak pekerja. Di Kabupaten Ogan Ilir, praktik sebagian perusahaan dalam memenuhi kewajiban ketenagakerjaan mendapatkan sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Perusahaan Ogan Ilir abaikan kewajiban melaporkan atau mencatatkan persyaratan kerja diduga terjadi dalam skala yang signifikan, mendorong Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang membandel.

sidomuncul

Desakan Komisi IV DPRD Ogan Ilir kepada Pemda ini muncul setelah Komisi yang membidangi urusan ketenagakerjaan tersebut melakukan pertemuan dengan mitra kerjanya beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap adanya indikasi bahwa sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir diduga tidak memenuhi kewajiban-kewajiban dasar dalam bidang ketenagakerjaan.

Sorotan DPRD: Perusahaan Ogan Ilir Abaikan Kewajiban Ketenagakerjaan

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Muhammad Sayuti, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS di DPRD Ogan Ilir, menyampaikan keprihatinannya terkait praktik sejumlah perusahaan di daerahnya.

Menurut Muhammad Sayuti, berdasarkan informasi dan hasil pembahasan dengan mitra komisi, sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir diduga tidak memenuhi kewajiban mencatatkan persyaratan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban mencatatkan persyaratan kerja ini seharusnya ditujukan kepada instansi pemerintah yang berwenang. Muhammad Sayuti secara spesifik menyebutkan bahwa kewajiban pelaporan tersebut adalah kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir.

Beliau menekankan peran penting Disnakertrans.

“Padahal Disnakertrans ini sebagai instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan di Kabupaten Ogan Ilir,” sebutnya, menggarisbawahi bahwa Disnakertrans adalah otoritas utama di daerah yang mengawasi isu-isu ketenagakerjaan dan seharusnya menerima data-data penting terkait syarat kerja.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Komisi IV DPRD Ogan Ilir, skala permasalahan ini disinyalir cukup luas.

Disinyalir ada lebih dari 130 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Dari jumlah tersebut, sebagian besar perusahaan yang ada diduga telah mengabaikan kewajibannya secara hukum dalam berbagai aspek ketenagakerjaan.

Salah satu bentuk pengabaian yang paling disoroti oleh Komisi IV adalah terkait pelaporan persyaratan kerja.

“Salah satunya banyak perusahaan yang tidak mencatatkan persyaratan kerja kepada Disnakertrans Ogan Ilir,” papar Muhammad Sayuti, mengulang poin krusial terkait pengabaian kewajiban pelaporan ini.

Pencatatan Syarat Kerja ke Disnakertrans yang Diabaikan

Pencatatan persyaratan kerja ke Disnakertrans bukanlah sekadar prosedur administratif tanpa makna. Ini adalah kewajiban hukum bagi perusahaan yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Berbagai dokumen dan aspek terkait hubungan kerja wajib dicatatkan atau dilaporkan oleh perusahaan kepada Disnakertrans.

Adapun jenis pencatatan syarat kerja yang menjadi kewajiban perusahaan kepada Disnakertrans meliputi:

  • Peraturan Perusahaan (PP): Dokumen internal perusahaan yang memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan, wajib dibuat jika jumlah pekerja mencapai atau melebihi ambang batas tertentu yang diatur undang-undang.
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB): Perjanjian hasil perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan atau lebih, mengatur syarat kerja dan hak/kewajiban kedua belah pihak.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Kontrak kerja untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman, harus dicatatkan.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Kontrak kerja untuk pekerja tetap, meskipun tidak dicatatkan secara formal seperti PKWT, data terkait pekerja tetap dan syarat kerjanya tetap harus dilaporkan.
  • Jaminan Sosial (Jamsos): Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial, baik Jamsos Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) maupun Jamsos Kesehatan (BPJS Kesehatan). Pelaporan status kepesertaan ini juga bagian dari kewajiban.
  • Pengupahan: Sistem dan struktur pengupahan di perusahaan, termasuk kepatuhan terhadap upah minimum, juga menjadi perhatian Disnakertrans.

Muhammad Sayuti secara tegas mendesak kepada semua perusahaan yang ada di Ogan Ilir, supaya dapat segera memenuhi kewajibannya melakukan pencatatan persyaratan kerja tersebut. Desakan ini ditujukan kepada seluruh perusahaan, baik yang sudah lama beroperasi maupun yang baru.

Dampak Pengabaian terhadap Hak dan Kesejahteraan Pekerja

Pengabaian kewajiban pencatatan persyaratan kerja dan kewajiban ketenagakerjaan lainnya oleh perusahaan dapat berdampak serius terhadap perlindungan hak-hak dan kesejahteraan para pekerja.

Dokumen-dokumen seperti Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama adalah acuan utama mengenai syarat kerja, hak, dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Jika dokumen ini tidak dicatatkan atau tidak ada, pengawasan oleh pemerintah (Disnakertrans) menjadi sulit, dan pekerja bisa rentan terhadap praktik yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Selain pencatatan syarat kerja, Sayuti juga mengingatkan agar kewajiban-kewajiban yang lainnya dari perusahaan-perusahaan harus dipenuhi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kewajiban lain ini mencakup pembayaran upah minimum, pemberian cuti, jaminan sosial, kesehatan dan keselamatan kerja, serta kewajiban lain yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Pelaksanaan kewajiban-kewajiban ini penting dilakukan guna memastikan bahwa persyaratan kerja yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepatuhan ini menjadi dasar untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kesejahteraan para pekerjanya. Pekerja yang hak-haknya dilindungi dan kesejahteraannya diperhatikan akan memiliki lingkungan kerja yang lebih baik dan produktivitas yang lebih tinggi.

DPRD Desak Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Abaikan Kewajiban

Oleh karena itu, menyikapi dugaan pengabaian kewajiban ketenagakerjaan ini, Komisi IV DPRD Ogan Ilir tidak tinggal diam.

Mereka meminta kepada pihak perusahaan yang belum melakukan kewajibannya tersebut agar dapat segera menyelesaikannya. Permintaan ini merupakan langkah awal dari DPRD agar perusahaan segera berbenah diri secara sukarela.

Namun, Komisi IV juga menyiapkan langkah lebih tegas jika perusahaan tetap membandel. Jika memang pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir ini masih ngeyel dan mengabaikan kewajibannya setelah adanya imbauan, maka Komisi IV DPRD Ogan Ilir menyatakan akan segera melakukan langkah selanjutnya.

Rencananya, dalam waktu dekat Komisi IV akan segera melakukan pemanggilan ke seluruh perusahaan yang dalam dugaan belum memenuhi kewajibannya tersebut. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak perusahaan mengenai status pemenuhan kewajiban mereka dan alasan jika memang belum dilaksanakan.

Jika dalam proses pemanggilan dan verifikasi tersebut terbukti bahwa banyak perusahaan yang telah melanggar dan tidak patuh terhadap aturan ketenagakerjaan, Komisi IV DPRD Ogan Ilir tidak akan ragu untuk mengambil langkah lebih jauh. Muhammad Sayuti menegaskan,

“Jika terbukti banyak perusahaan yang telah melanggar dan tidak patuh, maka kita Komisi IV DPRD Ogan Ilir tidak akan segan-segan untuk memberikan rekomendasi kepada Pemda agar perusahaan tersebut diberikan sanksi tegas.”

Rekomendasi sanksi tegas dari DPRD kepada Pemda ini bisa bermacam-macam bentuknya, antara lain berupa denda (sanksi finansial), pembatasan kegiatan usaha (misalnya pembekuan sementara operasional atau pembatasan izin tertentu), maupun sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha.

Pemberian sanksi ini berada di tangan Pemda Ogan Ilir sebagai pihak eksekutif yang berwenang dalam pembinaan dan pengawasan dunia usaha di daerah.

Desakan DPRD ini merupakan upaya untuk memastikan Pemda menjalankan fungsi pengawasannya dengan efektif dan memberikan efek jera bagi perusahaan yang tidak patuh.

Langkah-langkah yang diambil oleh Komisi IV DPRD Ogan Ilir ini menunjukkan fungsi pengawasan legislatif terhadap kepatuhan dunia usaha terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Dugaan adanya pengabaian kewajiban oleh sebagian perusahaan di Ogan Ilir menjadi catatan penting bagi Pemda dan Disnakertrans untuk lebih mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan demi terciptanya kondisi kerja yang adil dan perlindungan yang memadai bagi seluruh pekerja di Kabupaten Ogan Ilir. (wira)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.