Legislatif

Polemik Ijazah Alumni UKB Palembang Belum Tuntas, DPRD Sumsel Rekomendasikan ke DPR RI

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumsel terkait pembatalan ijazah alumni Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang belum membuahkan hasil. Dewan mendorong permasalahan ini ke Komisi X DPR RI dan Kemendikti Saintek agar dilakukan peninjauan ulang.

Polemik Ijazah Alumni UKB Palembang Belum Tuntas, DPRD Sumsel Rekomendasikan ke DPR RI
Polemik Ijazah Alumni UKB Palembang Belum Tuntas, DPRD Sumsel Rekomendasikan ke DPR RI. Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY – Polemik pembatalan ijazah ratusan alumni Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Sumatera Selatan, hingga kini belum menemukan titik terang. Bahkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi V DPRD Sumsel pada Selasa (15/7/2025) tidak menghasilkan solusi pasti, sehingga dewan memutuskan untuk merekomendasikan permasalahan ini ke DPR RI.

RDP tersebut dilaksanakan menyusul keresahan para alumni yang merasa menjadi korban atas sanksi dari temuan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) Kemendikti Saintek terhadap UKB. “Belum ada keputusan, masih berproses baik pihak L2Dikti, UKB dan alumni,” kata Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, usai RDP.

Kuasa hukum para alumni, Connie Pania Putri dari LBH Bima Sakti, menjelaskan bahwa rapat selama lebih dari tiga jam itu diskorsing karena belum ada titik terang mengenai pembatalan ijazah, khususnya bagi 99 kliennya.

Dorongan ke DPR RI dan Harapan Peninjauan Ulang

Dalam rapat tersebut, kata Connie, dibahas bagaimana pembatalan ijazah ini bisa terjadi dan upaya agar status alumni yang ijazahnya sudah dibatalkan di Forlap Dikti dari ‘aktif’ bisa kembali menjadi ‘lulus’. DPRD Sumsel pun berkomitmen akan fokus membantu menyelesaikan masalah ini dengan mendorong rekomendasi ke Komisi X DPR RI.

“Komisi V berkomitmen akan fokus membantu menyelesaikan masalah ini, akan mendorong memberikan rekomendasi ke Komisi X DPR RI agar nanti bersama-sama juga ke Kemendikti Saintek karena yang memberikan rekomendasi pembatalan ijazah itu menurut keterangan Rektor UKB adalah tim EKPT yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan Tinggi pusat,” ungkap Connie.

Lebih lanjut, Connie berharap adanya perjalanan bersama antara Komisi V DPRD Sumsel, LLDIKTI, UKB, dan LBH Bima Sakti ke Komisi X DPR RI dan Kemendikti Saintek dapat membuahkan hasil. “Mudah-mudahan dengan niat dan itikad yang baik dari kedua belah pihak baik UKB, alumni, LBH Bima Sakti kita meminta kepada Kemendikti Saintek untuk meninjau ulang rekomendasi pembatalan ijazah ini. Sehingga ijazah alumni ini dikembalikan lagi ke Pin ijazah awal, nomor seri ijazah awal, agar tetap bisa dipergunakan,” sambungnya.

Connie juga menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan kliennya yang merasa ijazahnya dibatalkan secara sepihak oleh pihak kampus UKB, padahal mereka telah mengikuti seluruh proses perkuliahan yang ditentukan.

Penyebab Pembatalan dan Solusi Kampus

Sebelumnya, Rektor UKB, Fika Minata Wathan, menjelaskan bahwa pembatalan ijazah itu didasarkan pada temuan dari Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT). Temuan tersebut mengindikasikan adanya masalah dalam proses perkuliahan yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) serta dugaan plagiarisme pada tugas akhir mahasiswa.

Menyikapi hal ini, Fika menawarkan solusi kepada 122 alumni yang ijazahnya dibatalkan untuk kuliah ulang secara gratis. Bagi mereka yang terindikasi plagiarisme, akan diberikan kesempatan untuk melakukan bimbingan ulang. “Kampus juga akan memberikan mata kuliah yang belum lengkap dan bimbingan ulang untuk mahasiswa yang proses perkuliahannya tidak sesuai dengan SN-DIKTI,” katanya. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version