Legislatif

Reses Anggota DPRD OKI, Dodi Primadona: Serap Aspirasi dan Optimalkan Pembangunan di Lempuing dan Lempuing Jaya

×

Reses Anggota DPRD OKI, Dodi Primadona: Serap Aspirasi dan Optimalkan Pembangunan di Lempuing dan Lempuing Jaya

Share this article
Reses Anggota DPRD OKI, Dodi Primadona: Serap Aspirasi dan Optimalkan Pembangunan di Lempuing dan Lempuing Jaya
Reses Anggota DPRD OKI, Dodi Primadona: Serap Aspirasi dan Optimalkan Pembangunan di Lempuing dan Lempuing Jaya. Foto: Ist

Ogan Komering Ilir, Nusaly.com – Anggota DPRD OKI, Dodi Primadona Mulia, SE, MM, melaksanakan kegiatan reses di Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada 13-18 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat dan mengoptimalkan pembangunan di kedua kecamatan tersebut.

Reses: Wadah Serap Aspirasi dan Evaluasi Pembangunan

Dodi Primadona menjelaskan bahwa kegiatan reses ini telah sesuai dengan yang diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

“Reses bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat yang ingin disampaikan secara langsung, baik dalam bidang pembangunan infrastruktur maupun lain sebagainya,” jelasnya.

Aspirasi Masyarakat untuk Pembangunan

Selama kegiatan reses, Dodi Primadona menyambangi 12 desa di kedua kecamatan yang tergabung dalam Daerah Pemilihan (Dapil) 5, yaitu:

  • Desa Tania Makmur
  • Desa Cahya Maju
  • Desa Cahya Bumi
  • Desa Tugu Jaya
  • Desa Rantau Durian 1
  • Desa Suka Maju
  • Desa Tugu Mulyo
  • Desa Tugu Agung
  • Desa Dabuk Rejo
  • Desa Sindang Sari
  • Desa Kepahyang
  • Desa Sumber Agung

Dari 12 desa tersebut, mayoritas masyarakat meminta perbaikan dan pembangunan infrastruktur, seperti:

  • Melanjutkan cor beton jalan.
  • Pembangunan jalan poros desa.
  • Penerangan jalan atau LPJU.
  • Pembangunan tower atau BTS untuk memperbaiki jaringan telepon dan internet.

DPRD OKI Akomodasi Aspirasi Masyarakat

Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, Dodi Primadona berjanji akan berupaya untuk mengakomodasi berbagai usulan tersebut dan menyampaikannya dalam rapat paripurna DPRD OKI.

“Tentu saja aspirasi masyarakat inilah yang akan menjadi pedoman dan sekaligus juga sebagai salah satu dasar dalam menentukan kebijakan pembangunan sehingga nantinya akan betul-betul dirasakan dan tepat sasaran bagi masyarakat, meskipun nanti akan disesuaikan dengan kemampuan daerah,” tandasnya.

Fungsi dan Tugas DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Fungsi DPRD:

  • Legislasi: Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah.
  • Anggaran: Membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
  • Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, serta kebijakan pemerintah daerah.

Tugas DPRD:

  • Membentuk Perda bersama kepala daerah.
  • Membahas dan memberikan persetujuan terhadap RAPBD.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Memberikan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pengambilan keputusan strategis.

Reses: Menjembatani Aspirasi Masyarakat dan Kebijakan Pemerintah

Reses merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD yang berfungsi sebagai wahana bagi anggota DPRD untuk menyerap dan menampung aspirasi konstituen di daerah pemilihannya.

Melalui reses, anggota DPRD dapat:

  • Mengetahui secara langsung kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah.
  • Menjembatani antara kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah.

Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

Partisipasi masyarakat merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan. Masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.

Dengan berpartisipasi aktif dalam pembangunan, masyarakat dapat:

  • Menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka kepada pemerintah.
  • Mendorong terwujudnya pembangunan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
  • Mengawal pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai dengan rencana dan tepat sasaran.

Reses yang dilakukan oleh anggota DPRD OKI, Dodi Primadona Mulia, merupakan wujud nyata dari upaya DPRD dalam menyerap dan menampung aspirasi masyarakat.

Aspirasi yang telah diterima akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan di Kabupaten OKI.

Diharapkan, kegiatan reses ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan mendorong terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten OKI. (puputzch)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.