Upaya pemulihan kerugian keuangan negara pada sektor industri semen pelat merah di Sumatra Selatan memasuki babak baru pasca-penyitaan aset bergerak milik rekanan. Manajemen emiten semen hulu tersebut kini dituntut transparan mengenai langkah mitigasi kerugian korporasi guna menjaga kepercayaan pasar modal.
BATURAJA, NUSALY – Langkah tegas tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan melakukan penyitaan terhadap satu unit mesin batching plant beserta perlengkapannya milik PT Kapuas Musi Madelin (KMM) pada akhir April lalu menjadi pembuka kotak pandora.
Penyitaan di kawasan Jalan Soekarno Hatta Palembang ini merupakan bagian dari pengejaran aset atas perkara korupsi distribusi semen periode 2018–2022 yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 74 miliar lebih.
Kasus hukum yang telah menjerat dua mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, yakni M Jamil dan Dede Prasade ini, terjadi akibat adanya fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset yang diberikan secara ilegal kepada PT KMM selaku distributor curah untuk proyek Tol Pematang Panggang-Kayu Agung.
Meskipun instrumen hukum Kejati Sumsel telah bergerak agresif menyelamatkan aset di lapangan, pihak manajemen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk cenderung memilih membatasi ruang informasi terkait dampak material kasus ini terhadap performa keuangan perusahaan saat ini.
Sikap irit bicara tersebut senada dengan pola komunikasi defensif yang diperlihatkan sirkuit humas perseroan sejak pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun (RUPST) beberapa waktu lalu.
Upaya konfirmasi diabaikan
Hingga Jumat (22/5/2026) sore pukul 17.00 WIB, upaya konfirmasi mendalam yang dilayangkan redaksi mengenai langkah penyelamatan piutang macet Rp 74 miliar tersebut tidak membuahkan hasil.
Pesan tertulis via aplikasi WhatsApp yang dikirimkan kepada Humas PT Semen Baturaja, Bagus, hanya dibiarkan tanpa jawaban. Upaya tindak lanjut melalui sambungan telepon langsung secara berkala juga tidak direspons oleh pihak terkait.
Padahal, sebagai perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya dimiliki oleh masyarakat luas, keterbukaan informasi mengenai penataan akuntansi piutang (account receivable) sangat krusial.
Pembiaran atau sikap pasif manajemen dalam memulihkan kerugian akibat internal fraud masa lalu dikhawatirkan dapat memicu persepsi negatif terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang bersih (good corporate governance) di mata para investor bursa efek.
Berdasarkan draf penyidikan Kejati, perkara ini bermula dari kesepakatan nonprosedural yang melangkahi aturan standardisasi operasional (SOP) pemasaran demi meloloskan PT KMM sebagai distributor tunggal. Bahkan, fasilitas perpanjangan waktu pembayaran (reschedule) terus dibuka secara sepihak meskipun utang distributor terus menumpuk tanpa agunan yang jelas.
Kini, dengan disitanya aset mesin produksi beton merek SICOMA berkapasitas 2,5 meter kubik milik rekanan oleh kejaksaan, publik menanti sejauh mana komitmen jajaran direksi baru dalam melakukan pengawalan hukum hukum demi mengembalikan hak-hak finansial perusahaan.
Sikap menutup diri dari saluran komunikasi media justru memicu spekulasi buruk di tingkat pasar terkait transparansi kesehatan internal korporasi pasca-integrasi hulu. (Jum Radit)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
