Meski difasilitasi Polres dan Pemkab OKU, dialog mengenai tuntutan pencabutan pipa di Sungai Kurup dan transparansi CSR belum membuahkan kesepakatan.
BATURAJA, NUSALY.COM — Forum mediasi antara manajemen PT Karya Inti Tani (PT KIT) dengan perwakilan masyarakat Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang berlangsung di Aula Mapolres OKU, Kamis (6/8/2026), belum berhasil menyelesaikan pangkal sengketa terkait dugaan pencemaran lingkungan dan pelaksanaan program kepedulian sosial perusahaan.
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Polres OKU dan dipimpin oleh AKP Ujang yang mewakili Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela. Mediasi turut dihadiri Asisten I Setda OKU Indra Susanto mewakili Bupati OKU, jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kesbangpol, Dinas Perhubungan, perwakilan perusahaan, serta jajaran Pemerintah Desa Kurup, BPD, dan tokoh masyarakat.
Ketua BPD Desa Kurup, Muhtar, menyoroti keberadaan instalasi pipa milik perusahaan yang melintasi aliran Sungai Kurup. Menurut dia, fenomena kematian ikan di sungai tersebut memicu dugaan kuat terjadinya pencemaran limbah operasional yang merusak ekosistem dan merugikan warga sekitar.
“Masyarakat meminta agar pipa yang berada di aliran Sungai Kurup segera dicabut. Kematian ikan di sungai menimbulkan dugaan pencemaran yang berdampak langsung pada lingkungan,” ujar Muhtar dalam forum tersebut.
Kepala Desa Kurup, Supran, menambahkan bahwa sejak awal warga mendukung keberadaan investasi PT KIT. Namun, masyarakat mengharapkan adanya transparansi, penyerapan tenaga kerja lokal, serta kontribusi nyata perusahaan bagi kesejahteraan desa tanpa merusak lingkungan.
Bantahan Perusahaan dan Evaluasi CSR
Menanggapi sorotan warga, perwakilan PT KIT, Juriansyah, menegaskan bahwa operasional perusahaan telah mengantongi seluruh perizinan yang disyaratkan regulasi, termasuk pengelolaan dan pembuangan limbah.
Ia menyatakan bahwa pengolahan limbah dilakukan di bawah pengawasan instansi berwenang dan pembuangannya selalu mengacu pada parameter baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, pihak Humas PT KIT menyatakan berkomitmen untuk mengevaluasi pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), termasuk rencana penyaluran bantuan paket sembako bagi warga terdampak. Namun, mengenai kejelasan masa berlaku nota kesepahaman (MoU) terkait aktivitas bongkar muat, manajemen mengaku masih melakukan penelusuran internal.
Ancam Unjuk Rasa
Asisten I Setda OKU Indra Susanto meminta kedua belah pihak tetap mengedepankan ruang dialog. Pemkab OKU mendorong PT KIT segera merealisasikan komitmen CSR serta menginstruksikan Pemerintah Desa Kurup mendata warga yang diduga terdampak sebagai dasar verifikasi lapangan.
“Apabila di kemudian hari terbukti terjadi kerusakan lingkungan atau gangguan kesehatan akibat aktivitas perusahaan, PT KIT wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Indra.
Kendati pemerintah daerah meminta perselisihan diselesaikan secara musyawarah, perwakilan tokoh masyarakat Desa Kurup menilai hasil mediasi tersebut belum memberikan kepastian atas tuntutan utama warga.
Usai pertemuan, tokoh masyarakat menyatakan hasil mediasi masih “nol” karena tidak ada poin kesepakatan tertulis yang konkret dari pihak perusahaan. Warga berencana menggelar aksi unjuk rasa di lapangan apabila tuntutan pencabutan pipa sungai dan evaluasi operasional tidak segera ditindaklanjuti. (radit)
