Penyitaan tanah dan bangunan milik terpidana Asmadi oleh Kejaksaan Negeri OKI menyingkap modus klasik para pemburu rente komoditas daerah yang melarikan kekayaan hasil kejahatan ke sektor properti perkotaan.
KAYUAGUNG, NUSALY – Upaya pemulihan aset negara dari skandal korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Desa pada Hasil Kerja Sama Sawit Plasma di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), memasuki babak akhir yang progresif.
Kejaksaan Negeri OKI melangkah melampaui batas wilayah administratifnya untuk melakukan penyitaan eksekusi terhadap aset properti bernilai tinggi milik terpidana Asmadi yang disembunyikan di kawasan penyangga ibu kota provinsi.
Tindakan hukum berupa penyitaan satu bidang tanah beserta bangunan tersebut dieksekusi secara resmi di Komplek Lavender Blok D Nomor 10, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Senin (8/6/2026).
Langkah ini mempertegas tren baru penegakan hukum di Sumatera Selatan yang tidak lagi sekadar berpuas diri pada pemidanaan badan terpidana, melainkan fokus pada pemiskinan koruptor melalui instrumen asset recovery.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Setiawan, mengonfirmasi bahwa eksekusi di lapangan berjalan tanpa perlawanan berarti.
Pemasangan plang sita resmi di depan rumah terpidana menjadi bukti otentik bahwa hak kepemilikan atas properti tersebut kini telah beralih di bawah penguasaan penuh negara untuk kemudian diproses menuju tahapan lelang.
Kontras eksploitasi plasma dan properti mewah
Perkara yang menjerat Asmadi merupakan salah satu potret buram tata kelola keuangan desa di wilayah pesisir OKI sepanjang periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.
Pemanfaatan tanah desa untuk perkebunan sawit skema plasma yang seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan warga lokal Air Sugihan justru diselewengkan demi akumulasi kekayaan privat secara melawan hukum.
Terdapat kontras yang tajam ketika dana yang bersumber dari hasil keringat petani plasma di pedalaman kabupaten dialihkan menjadi aset properti di kawasan elite Jakabaring.
Keberhasilan Korps Adhyaksa dalam melacak aset ini mengindikasikan adanya penggunaan metode penelusuran aliran uang (follow the money) yang cermat oleh jaksa eksekutor guna mengidentifikasi pelarian kekayaan hasil korupsi ke sektor non-perkebunan.
“Tindakan sita eksekusi dan pemasangan plang ini merupakan langkah hukum konkrit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah eksekusi ini berkaitan erat dengan penanganan perkara korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa pada hasil kerjasama sawit plasma di atas tanah desa pada Desa Bukit Batu,” ujar Agung Setiawan menjelaskan basis legalitas penindakan tersebut.
Kekuatan hukum tetap pencarian keadilan
Pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari OKI, Rido Hariawan Prabowo, dengan pengawalan ketat dari staf internal kejaksaan.
Pemasangan plang sita tersebut mencantumkan landasan yuridis utama yang bersumber dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1295K/Pid.Sus/2025 yang telah diketuk sejak 18 Maret 2025.
Putusan kasasi tersebut kemudian ditindaklanjuti secara teknis melalui Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-668/L.6.12/Ft.1/04/2025.
Dengan terpenuhinya seluruh aspek formil hukum acara pidana ini, status tanah dan bangunan di Komplek Lavender tersebut kini sah secara hukum menjadi objek rampasan negara yang bersih dari segala bentuk sengketa keperdataan pihak ketiga.
Keberhasilan penyitaan ini diharapkan dapat menjadi yurisprudensi lokal bagi penuntasan kasus-kasus korupsi dana desa dan sektor perkebunan lainnya di wilayah Ogan Komering Ilir.
Mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal dari sektor agraria dan komoditas tetap menjadi tantangan terbesar bagi penegak hukum guna memastikan bahwa keadilan hukum berbanding lurus dengan pemulihan ekonomi masyarakat pedesaan yang menjadi korban utama. (dhi)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
