Tingginya angka residivis di antara para tersangka yang tertangkap menjadi tantangan struktural dalam memutus rantai kriminalitas di wilayah perkotaan
PALEMBANG, KOMPAS — Penanganan kejahatan konvensional di sektor jalanan memerlukan tindakan cepat, terpadu, dan berkelanjutan demi menjamin rasa aman publik.
Di tengah bayang-bayang ancaman kekerasan yang kerap menghantui warga, langkah taktis kepolisian melalui pembentukan unit reaksi cepat mulai memperlihatkan hasil nyata dalam menekan ruang gerak komplotan kriminal di lingkungan perkotaan.
Dalam kurun waktu satu bulan sejak pertama kali dibentuk pada Mei 2026, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengungkap 129 laporan kepolisian di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Unit taktis gabungan ini terdiri dari personel Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, beserta jajaran polsek.
Operasi skala besar ini difokuskan pada penindakan tiga jenis kejahatan jalanan utama, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal sebagai kelompok 3C.
Keberhasilan operasi penindakan tersebut diumumkan di Markas Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (5/6/2026). Dari serangkaian pengungkapan kasus sepanjang Mei, aparat penegak hukum mengamankan sedikitnya 130 orang terduga pelaku kejahatan beserta berbagai barang bukti hasil penjarahan.
Tantangan struktural siklus residivisme
Di balik tingginya angka penangkapan tersebut, terdapat satu catatan krusial yang memerlukan perhatian serius dari sisi sosiologi hukum dan pembinaan kemasyarakatan. Berdasarkan hasil identifikasi dan pemeriksaan intensif oleh penyidik, mayoritas dari para tersangka yang diamankan merupakan pemain lama yang kembali melakukan aksi kejahatan di lapangan.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi menjelaskan, sekitar 60 persen dari total pelaku yang tertangkap berstatus sebagai residivis.
Mereka merupakan pelanggar hukum yang berulang kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan namun kembali terjerumus ke dalam lingkaran kriminalitas jalanan. Sementara itu, 40 persen pelaku sisanya merupakan pelaku baru yang mengaku hanya ikut-ikutan karena diajak oleh kelompoknya.
Fenomena tingginya angka residivis ini mengindikasikan adanya tantangan struktural dalam memutus rantai kejahatan di tingkat tapak. Komplotan ini tidak hanya mengincar materi, tetapi juga dikenal fluktuatif dan agresif karena kerap mengancam hingga melukai para korban yang berani melakukan perlawanan saat barang berharganya dirampas.
“Hasil ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut langsung dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), baik di tingkat polda maupun polres jajaran. Selain mengamankan para tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari sepeda motor, mobil, peralatan elektronik, perabotan rumah, hingga uang tunai dan perhiasan, termasuk senjata tajam yang digunakan untuk melancarkan aksi,” kata Sofwan.
Ketegasan hukum demi ketertiban umum
Tingginya intensitas kejahatan yang disertai ancaman fisik mendorong aparat kepolisian untuk menerapkan kebijakan penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera yang kuat sekaligus memulihkan kepastian aman di ruang publik yang belakangan mulai terusik oleh aksi premanisme jalanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menegaskan, seluruh jajaran kepolisian di bawah koordinasi Tim URC akan memberikan respon cepat terhadap setiap laporan tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Respons cepat ini didasarkan pada penyelidikan mendalam terhadap kasus-kasus lama maupun baru yang menjadi atensi utama dari pimpinan polda.
Pihak kepolisian juga mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan jalanan yang masih buron untuk segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat. Polisi memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur di lapangan jika keselamatan petugas maupun masyarakat terancam oleh tindakan nekat para pelaku.
“Tindakan tegas akan kami lakukan terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan petugas saat hendak diamankan, maupun membahayakan masyarakat dan ketertiban umum. Ke mana pun mereka bersembunyi, cepat atau lambat pasti akan kami tangkap. Bagi yang nekat melawan dan menggunakan kekerasan dalam melakukan aksinya, kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Musa.
Kehadiran Tim URC di wilayah hukum Sumatera Selatan memberikan angin segar bagi penataan keamanan perkotaan yang dinamis.
Namun, keberadaan unit taktis ini diharapkan tidak hanya menjadi pemadam kebakaran saat angka kriminalitas melonjak. Penegakan hukum yang keras di hilir harus tetap diimbangi dengan penguatan pengawasan sosial dan perbaikan program reintegrasi mantan narapidana di hulu, agar ruang gerak residivisme dapat dipersempit demi terwujudnya ketertiban umum yang berkelanjutan di Bumi Sriwijaya. (desta)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
