Kilas Daerah

Ngaku Investor, Dua WNA Pakistan di OKU Dideportasi

Ngaku Investor, Dua WNA Pakistan di OKU Dideportasi
Imigrasi Muara Enim deportasi dua WNA Pakistan di OKU. Keduanya terbukti gunakan data investasi tidak benar untuk mendapatkan ITAS investor. Dok. Humas Kanim Muara Enim

Kakak beradik asal Pakistan ini memperoleh ITAS investor dengan mengaku sebagai pengurus perusahaan, namun tidak mampu menunjukkan bukti investasi maupun aktivitas usaha.

PALEMBANG, NUSALY – Kantor Imigrasi Muara Enim mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MUA (30) dan MF (28).

Keduanya dideportasi karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor di Indonesia.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, menyatakan tindakan tegas ini diambil setelah tim pengawasan keimigrasian menemukan indikasi kuat penyalahgunaan dokumen tinggal di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Tak bisa tunjukkan modal

Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim, Ragil, mengungkapkan bahwa dalam dokumen izin tinggal, MUA tercatat menjabat sebagai Direktur PT MGani bin Suleman dengan klaim investasi sebesar USD 5.000. Sementara saudaranya, MF, terdaftar sebagai staf pemasaran dengan klaim penghasilan tetap USD 700 per bulan.

Namun, pengakuan tersebut runtuh saat Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan interogasi mendalam. Kedua WNA tersebut tidak mampu menunjukkan bukti setoran modal maupun dokumen aktivitas riil perusahaan di wilayah OKU.

“Saat ditanya, kedua WNA tidak mengetahui tata cara pendirian perusahaan penanaman modal serta tidak memahami tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus perusahaan,” ujar Ragil.

Petugas kemudian menelusuri data korporasi terkait pada Minggu (21/6/2026). Hasil pengumpulan keterangan memastikan bahwa perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki aktivitas operasional di Kabupaten OKU. Kepada petugas, keduanya akhirnya mengaku masuk ke Baturaja hanya untuk berwisata.

Terjaring operasi pengawasan

Kasus ini bermula dari Operasi Pengawasan Keimigrasian yang digelar Tim Inteldakim Imigrasi Muara Enim di Kota Baturaja pada Kamis (18/6/2026). Petugas mendeteksi keberadaan kedua WNA tersebut saat sedang berjalan di kawasan Jalan Dr M Hatta, Baturaja Timur.

Petugas kemudian menelusuri tempat tinggal sementara kedua WNA di sebuah rumah kos di Kecamatan Baturaja Timur untuk melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, kedua WNA asal Pakistan ini dijerat dengan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelum diberangkatkan ke negara asal melalui Jakarta, kedua WNA ini ditempatkan di rumah penyimpanan (safe house) Imigrasi. Selain dideportasi, keduanya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan keimigrasian. (dhi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version