Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250
NusaBisnis

Catat! Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025 Terungkap, Perusahaan Wajib Patuhi Agar Tak Kena Sanksi

×

Catat! Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025 Terungkap, Perusahaan Wajib Patuhi Agar Tak Kena Sanksi

Share this article

Idulfitri 2025 Diprediksi 31 Maret, THR Sebaiknya Sudah di Tangan Pekerja Sebelum Tanggal Ini

Catat! Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025 Terungkap, Perusahaan Wajib Patuhi Agar Tak Kena Sanksi
Catat! Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025 Terungkap, Perusahaan Wajib Patuhi Agar Tak Kena Sanksi. Foto: ilustrasi

JAKARTA, NUSALY.COM – Kabar gembira bagi para pekerja swasta di seluruh Indonesia! Informasi mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Hari Raya Idulfitri tahun 2025 akhirnya terungkap. Perusahaan swasta diwajibkan untuk mencairkan THR kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari sanksi yang bisa dikenakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Berdasarkan regulasi yang ada, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR bagi karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya.

Merujuk pada perkiraan tanggal Idulfitri tersebut, maka batas waktu terakhir bagi perusahaan swasta untuk membayarkan THR kepada karyawannya adalah pada tanggal 24 Maret 2025. Informasi ini penting untuk diketahui baik oleh pihak perusahaan maupun karyawan agar proses pembayaran THR dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan.

Meskipun batas waktu pencairan THR telah ditetapkan, beberapa perusahaan memiliki kebijakan internal untuk mencairkan THR lebih awal. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para karyawan karena mereka dapat memiliki persiapan yang lebih matang dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. Kebijakan pencairan THR lebih awal ini biasanya mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan dan juga sebagai bentuk apresiasi kepada para karyawan.

Di sisi lain, terdapat pula perusahaan yang mungkin menerapkan sistem pembayaran THR secara bertahap, misalnya dalam bentuk cicilan sebelum batas waktu yang ditetapkan. Namun, penting untuk dicatat bahwa pembayaran THR secara bertahap ini idealnya dilakukan atas kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan, serta tetap memperhatikan batas waktu maksimal pencairan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Poin-Poin Penting yang Wajib Diketahui Perusahaan Swasta Terkait Pencairan THR 2025:

Agar tidak terjadi kesalahpahaman dan potensi pelanggaran, berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh perusahaan swasta terkait pencairan THR kepada karyawan pada tahun 2025:

  1. Dasar Hukum dan Ketentuan THR:
    • Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menjadi landasan hukum utama yang mengatur kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja/buruh.
    • Setiap pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak untuk mendapatkan THR.
    • Besaran THR bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu kali upah bulanan.
    • Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah.
    • THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri. Untuk tahun 2025, batas waktu ini diperkirakan jatuh pada tanggal 24 Maret 2025.
  2. Potensi THR Cair Lebih Awal:
    • Sebagian perusahaan memiliki kebijakan untuk mencairkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan. Hal ini bisa menjadi inisiatif perusahaan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi karyawan dalam menyambut hari raya.
    • Karyawan dapat mulai menanyakan informasi terkait kebijakan THR perusahaan kepada bagian Human Resources Development (HRD) atau manajemen perusahaan sekitar bulan Februari atau awal Maret 2025. Dengan mengetahui informasi lebih awal, karyawan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.
    • Apabila perusahaan mengalami kendala keuangan yang signifikan, disarankan untuk melakukan dialog terbuka dan konstruktif antara pihak karyawan dan manajemen perusahaan untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Transparansi dan komunikasi yang baik dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman dan potensi konflik.
  3. Sanksi Jika Perusahaan Swasta Tidak Membayar THR Karyawan:
    • Perusahaan swasta yang terbukti melakukan keterlambatan pembayaran atau bahkan tidak membayarkan THR kepada karyawannya dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis, peringatan keras, hingga pembatasan kegiatan usaha perusahaan.
    • Karyawan yang tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku memiliki hak untuk melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Selain itu, pemerintah juga menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi yang dapat dimanfaatkan oleh karyawan untuk menyampaikan keluhan terkait pembayaran THR. Pemerintah akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan mekanisme yang ada.
  4. Tips Mengelola THR dengan Bijak:
    • Menerima THR tentu menjadi momen yang membahagiakan. Namun, penting bagi karyawan untuk mengelola dana THR dengan bijak agar dapat memberikan manfaat yang optimal. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
      • Prioritaskan penggunaan THR untuk memenuhi kebutuhan pokok dan mendesak, seperti pembayaran zakat fitrah, melunasi utang yang mendesak, atau mempersiapkan kebutuhan pokok menjelang dan selama Hari Raya Idulfitri.
      • Hindari pengeluaran yang berlebihan dan bersifat konsumtif semata. Buatlah perencanaan anggaran yang matang agar keuangan tetap stabil setelah perayaan Lebaran usai.
      • Jika memungkinkan, sisihkan sebagian dana THR untuk tabungan atau investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Selain itu, penting juga untuk memiliki dana darurat yang dapat digunakan untuk keperluan tak terduga di masa depan.

Dengan memahami secara jelas aturan dan jadwal pencairan THR, diharapkan seluruh karyawan swasta di Indonesia dapat lebih siap dalam mengelola keuangan mereka menjelang Hari Raya Idulfitri tahun 2025. Bagi perusahaan swasta, kepatuhan terhadap peraturan pembayaran THR bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan upaya untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan para pekerja. (dhi)