Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
NusaEdu

22,13 Persen Satuan Pendidikan Terindikasi Kecurangan Akreditasi Sekolah, Menteri Turun Tangan

×

22,13 Persen Satuan Pendidikan Terindikasi Kecurangan Akreditasi Sekolah, Menteri Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Laporan Integritas Pendidikan Nasional Soroti Isu Krusial dalam Proses Penilaian Mutu Sekolah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Sebut Ini Tantangan Bersama yang Perlu Diselesaikan Melalui Sinergi Lintas Pihak Termasuk Komisi X DPR.

Temuan SPI Pendidikan KPK: 22,13 Persen Satuan Pendidikan Terindikasi Kecurangan Akreditasi Sekolah, Menteri Turun Tangan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. Foto: Dok. Kemendikdasmen RI

Jakarta, NUSALY — Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya indikasi Kecurangan Akreditasi Sekolah pada sejumlah satuan pendidikan di Indonesia.

Data terbaru dari laporan SPI tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 22,13 persen satuan pendidikan terindikasi melakukan kecurangan dalam proses akreditasi sekolah mereka.

Temuan signifikan ini menjadi catatan penting bagi upaya peningkatan mutu dan integritas dalam sistem pendidikan nasional, serta telah direspons oleh Kementerian Pendidikan.

Temuan mengenai indikasi Kecurangan Akreditasi Sekolah ini merupakan salah satu poin penting yang tercantum dalam laporan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 pada satuan pendidikan yang baru saja dikeluarkan oleh KPK.

Laporan SPI tersebut dilihat oleh tim redaksi pada hari Jumat, 25 April 2025, kemarin. Persentase 22,13 persen satuan pendidikan yang terindikasi melakukan kecurangan dalam akreditasi ini menunjukkan bahwa isu integritas dalam proses penilaian mutu sekolah merupakan masalah yang cukup meluas.

Dalam laporan SPI, KPK juga memberikan pandangannya mengenai implikasi dari temuan ini.

“Persentase ini mencerminkan bahwa meskipun sebagian besar satuan pendidikan melaksanakan proses akreditasi dengan jujur, masih terdapat lebih dari seperlima satuan pendidikan yang menghadapi isu integritas dalam proses tersebut,” tulis KPK dalam laporan SPI tersebut.

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa meskipun kejujuran masih dominan, angka lebih dari 20% indikasi kecurangan adalah angka yang tidak bisa diabaikan dan menunjukkan adanya celah kerentanan dalam proses akreditasi.

KPK Tekankan Penguatan Pengawasan dan Transparansi Proses Akreditasi

Menyikapi temuan adanya indikasi Kecurangan Akreditasi Sekolah dalam SPI Pendidikan 2024, KPK tidak hanya mempublikasikan hasilnya, tetapi juga memberikan penekanan pada langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

KPK menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan terhadap seluruh tahapan proses akreditasi sekolah. Pengawasan yang lebih ketat dan efektif diperlukan untuk mendeteksi dan mencegah praktik-praktik kecurangan.

Selain penguatan pengawasan, KPK juga menekankan peningkatan transparansi dalam proses akreditasi. Transparansi mencakup kejelasan kriteria penilaian, prosedur pelaksanaan akreditasi, hingga pengumuman hasil secara terbuka.

Peningkatan transparansi diharapkan dapat mengurangi celah untuk praktik curang dan meningkatkan akuntabilitas lembaga pelaksana akreditasi maupun satuan pendidikan.

Tujuan dari penguatan pengawasan dan peningkatan transparansi ini, menurut KPK, adalah guna memastikan standar pendidikan yang lebih adil dan kredibel. Akreditasi yang jujur dan transparan akan menghasilkan penilaian mutu yang sesungguhnya, mencerminkan kondisi riil satuan pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Tanggapi Temuan Kecurangan Akreditasi

Temuan adanya indikasi Kecurangan Akreditasi Sekolah dalam SPI Pendidikan KPK sontak menarik perhatian dan menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari unsur pemerintah yang bertanggung jawab langsung terhadap pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjadi salah satu pejabat yang memberikan respons resmi terkait temuan KPK ini.

Menteri Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut mengenai temuan indikasi kecurangan dalam akreditasi sekolah tersebut. Beliau mengakui adanya temuan-temuan tersebut dalam laporan SPI.

“Ya, memang ada temuan-temuan itu, nanti kan kita lihat ya,” jelasnya, menunjukkan bahwa kementeriannya akan mempelajari detail laporan KPK untuk memahami sejauh mana masalah ini terjadi dan akar penyebabnya.

Namun, Menteri Abdul Mu’ti juga menyampaikan adanya kompleksitas terkait kewenangan pembinaan guru yang seringkali dikaitkan dengan isu integritas di sekolah.

Beliau menjelaskan bahwa terkait dengan guru, kewenangan pembinaan tidak sepenuhnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Karena kan kalau dikaitkan dengan guru, guru ini kan tidak sepenuhnya di kami. Guru ini pembinaannya secara kinerja itu kan di pemerintah kabupaten kota atau pemerintah provinsi,” jelasnya, menunjukkan bahwa pembinaan kinerja guru juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, sesuai dengan jenjang sekolahnya.

Hal ini mengindikasikan bahwa penyelesaian masalah yang melibatkan oknum guru memerlukan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Pernyataan Menteri ini disampaikan usai menghadiri acara Peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada hari Jumat, 25 April 2025, kemarin.

Masalah Bersama, Sinergi dan Kerja Sama Jadi Kunci Penyelesaian

Meskipun ada kompleksitas terkait kewenangan, Menteri Abdul Mu’ti dengan tegas menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak akan cuci tangan atau menghindar dari tanggung jawab terkait temuan Kecurangan Akreditasi Sekolah ini.

Beliau menegaskan jika masalah integritas dan kecurangan dalam akreditasi ini merupakan masalah bersama bagi seluruh ekosistem pendidikan dan pihak-pihak terkait.

Oleh karena itu, menurut Menteri, masalah ini perlu diselesaikan dengan bersinergi antara satu dengan yang lain.

Sinergi ini melibatkan kerja sama antara pemerintah pusat (Kementerian), pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota), lembaga akreditasi, satuan pendidikan, hingga masyarakat.

“Faktanya memang seperti itu. Tapi tentu saja kita harus melihat ini sebagai tantangan bersama. Tidak perlu saling menyalahkan satu dengan yang lainnya,” tegasnya, menyerukan pendekatan kolaboratif dan konstruktif dalam menghadapi isu ini, tanpa saling menuding kesalahan.

Mendikdasmen mengatakan jika masalah ini akan diselesaikan dengan menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik antar semua pihak yang terlibat.

Selain melibatkan pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga akan menggandeng lembaga legislatif.

Beliau menyebut bahwa Kemendikdasmen juga akan menggandeng Komisi X DPR. Keterlibatan Komisi X DPR, yang merupakan komisi di parlemen yang membidangi pendidikan, penting dalam pembahasan isu ini, mengingat Komisi X DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor pendidikan.

“Kita selesaikan dengan menjalin komunikasi, menjalin kerjasama. Karena termasuk juga Komisi 10 juga bisa mengawasi,” ujar Menteri Abdul Mu’ti, menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara terbuka dan melibatkan berbagai pilar pemerintahan.

Temuan indikasi Kecurangan Akreditasi Sekolah dalam SPI Pendidikan 2024 oleh KPK ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap proses akreditasi sekolah.

Penguatan sistem, peningkatan pengawasan dan transparansi, serta sinergi lintas pihak yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah diharapkan dapat mewujudkan proses akreditasi yang lebih jujur, akuntabel, dan benar-benar mencerminkan mutu pendidikan di Indonesia, sehingga pada akhirnya dapat memberikan jaminan kualitas yang lebih baik bagi peserta didik. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.