Jakarta, NUSALY — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Skor SPI Pendidikan 2024, mencatat nilai nasional sebesar 69,50. Hasil survei yang memotret kondisi integritas di lingkungan pendidikan dasar, menengah, hingga tinggi di seluruh Indonesia ini dirilis dalam sebuah acara di Jakarta pada hari Kamis, 24 April 2025, lalu. Penilaian integritas ini menjadi penting untuk memetakan risiko korupsi di sektor pendidikan.
Hasil SPI Pendidikan 2024 ini menunjukkan adanya sedikit penurunan angka dibandingkan tahun sebelumnya. Skor SPI pada tahun 2024 tercatat sebesar 69,50, angka ini turun dari tahun 2023 yang berada di angka 73,7.
Penurunan skor ini mungkin menimbulkan pertanyaan, namun KPK memberikan penjelasan terkait perbandingan angka antar tahun tersebut.
Penurunan Skor Dijelaskan, Jangkauan Survei Makin Luas
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan latar belakang di balik penurunan Skor SPI Pendidikan 2024 secara nasional dibandingkan tahun 2023.
Menurut Wawan, penurunan ini tidak serta merta mencerminkan kondisi integritas yang memburuk secara absolut, melainkan berkaitan dengan metodologi dan jangkauan survei yang berbeda antar kedua tahun tersebut.
Wawan Wardiana mengatakan bahwa pada tahun 2023, survei SPI Pendidikan baru dilakukan di level provinsi, sehingga jumlah responden yang dilibatkan tidak sebanyak pada pelaksanaan tahun 2024.
Sementara itu, pada tahun 2024, survei dilakukan dengan jangkauan yang lebih luas, yaitu hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
Perluasan jangkauan ini membuat data yang dikumpulkan menjadi lebih komprehensif dan merefleksikan kondisi integritas hingga ke satuan-satuan pendidikan di daerah. Setiap kabupaten/kota juga kini mempunyai skor integritas sendiri-sendiri.
Wawan menjelaskan bahwa nilai 69,50 adalah nilai nasional SPI Pendidikan 2024. Namun, di daerah-daerah juga masih ada, masing-masing kabupaten dan kota memiliki nilai skor integritasnya sendiri.
“Jadi yang 69,5 itu adalah nilai nasional. Tapi di daerah-daerah juga masih ada, masing-masing punya nilai. Jadi seperti itu kira-kira, kenapa nilainya penurunan, karena secara pelaksanaannya tadi, bertahap dari dulu nasional, kemudian level provinsi, sekarang sudah setiap Kabupaten Kota punya nilai di sini,” terang Wawan Wardiana, menjelaskan alasan penurunan skor nasional karena cakupan survei yang kini mencakup detail di level kabupaten/kota, dikutip dari laporan acara yang dilansir oleh detikNews dan tayangan YouTube KPK RI.
Penjelasan ini mengindikasikan bahwa skor 2024 mungkin lebih representatif secara keseluruhan dibandingkan skor 2023 yang jangkauannya lebih terbatas.
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan, termasuk pengumuman Skor SPI Pendidikan 2024, dilaksanakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 24 April 2025, lalu.
Skala dan Cakupan Luas Survei Penilaian Integritas Pendidikan
Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024 dilaksanakan dalam skala yang sangat luas untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi integritas di sektor pendidikan Indonesia. KPK mendapatkan beberapa temuan penting dalam survei yang melibatkan jumlah responden dan satuan pendidikan yang sangat besar.
Survei ini dilakukan terhadap total 36.888 satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang menjadi responden berasal dari berbagai tingkatan dan wilayah. Cakupan survei meliputi 38 provinsi di seluruh Indonesia, serta 507 kabupaten/kota.
Selain itu, survei ini juga menjangkau berbagai level pendidikan, mulai dari pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan tinggi, bahkan mencakup sekolah Indonesia yang berada di luar negeri.
Jumlah responden yang berpartisipasi dalam SPI Pendidikan 2024 juga sangat besar, mencapai 449.865 responden.
Responden dalam survei ini mewakili berbagai pihak yang berinteraksi langsung dengan ekosistem pendidikan, yaitu terdiri dari peserta didik (siswa/mahasiswa), tenaga pendidik (guru/dosen), orang tua/wali peserta didik, dan pimpinan satuan pendidikan (kepala sekolah/rektor/dekan).
Keterlibatan berbagai jenis responden ini memungkinkan KPK untuk mengumpulkan persepsi dan pengalaman dari berbagai sudut pandang dalam ekosistem pendidikan.
Temuan KPK: Perilaku Koruptif Masih Terjadi di Sekolah dan Kampus
Salah satu bagian penting dari hasil SPI Pendidikan 2024 adalah temuan mengenai masih adanya perilaku koruptif yang terdeteksi di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan, menyampaikan beberapa temuan signifikan terkait praktik-praktik yang mengindikasikan risiko korupsi.
Menurut Wawan, temuan survei menunjukkan bahwa praktik pungutan di luar biaya resmi masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru di lingkungan sekolah.
Angkanya cukup mengkhawatirkan, di mana praktik ini dilaporkan masih terjadi pada 28% sekolah yang menjadi responden survei. Pungutan liar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah isu klasik yang kerap muncul dan menjadi sorotan.
Selain pungutan dalam penerimaan siswa baru, praktik pungutan lain juga ditemukan terkait dengan proses administratif di sekolah maupun kampus.
“Pungutan lain juga ditemukan dalam sertifikasi atau pengajuan lain pada 23% sekolah dan 60% kampus,” lanjut Wawan.
Temuan ini menunjukkan bahwa pungutan tidak resmi juga masih marak terjadi saat siswa/mahasiswa mengurus sertifikat (misalnya ijazah, sertifikat kelulusan) atau mengajukan proses administrasi lainnya.
Angka 60% kampus yang terdeteksi memiliki pungutan lain dalam sertifikasi atau pengajuan lain ini menunjukkan bahwa risiko korupsi pada aspek tata kelola administratif di perguruan tinggi masih sangat tinggi.
Metodologi dan Aspek Penilaian dalam SPI Pendidikan
Penyelenggaraan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 dilakukan dengan menggunakan metodologi yang kombinatif untuk menjangkau responden secara efektif dan mengumpulkan data yang valid. KPK menggunakan dua metode utama dalam pelaksanaan survei ini.
Metode pertama dilakukan secara online. Penjangkauan responden dilakukan melalui platform digital seperti WhatsApp dan e-mail blast. Selain itu, survei online juga menggunakan pendekatan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI), di mana responden mengisi kuesioner secara mandiri melalui platform berbasis web.
Metode kedua adalah secara hybrid, yang menggabungkan pendekatan online dan tatap muka jika diperlukan. Metode hybrid ini menggunakan Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI).
Dalam metode CAPI, pewawancara menggunakan perangkat elektronik (seperti tablet atau laptop) untuk memandu responden mengisi kuesioner secara langsung.
Metode ini sering digunakan untuk menjangkau responden yang mungkin sulit dijangkau secara online atau membutuhkan bantuan dalam proses pengisian kuesioner.
Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan dirancang untuk memetakan kondisi integritas di lingkungan pendidikan berdasarkan tiga aspek penting. Ketiga aspek tersebut mencakup dimensi yang luas dalam ekosistem pendidikan, yaitu:
- Karakter integritas peserta didik: Aspek ini mengukur nilai-nilai dan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, dan anti-korupsi pada diri siswa dan mahasiswa sebagai bagian dari pembentukan karakter.
- Ekosistem pendidikan terkait pendidikan antikorupsi: Aspek ini mengevaluasi sejauh mana lingkungan sekolah atau kampus mendukung dan mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi dalam kegiatan belajar-mengajar, kurikulum, dan budaya institusi.
- Risiko korupsi pada tata kelola pendidikan: Aspek ini menganalisis kerentanan sistem dan prosedur administrasi, keuangan, sumber daya manusia, pengadaan barang/jasa, dan area tata kelola lainnya terhadap praktik korupsi.
Hasil penilaian dari ketiga aspek inilah yang kemudian dikompilasi untuk menghasilkan Skor SPI Pendidikan secara keseluruhan di berbagai level, termasuk nilai nasional yang diumumkan oleh KPK.
Pengumuman Skor SPI Pendidikan 2024 oleh KPK menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan, mulai dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, pimpinan satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, hingga peserta didik, mengenai kondisi integritas yang perlu terus diperbaiki.
Temuan adanya praktik koruptif di sekolah dan kampus, meskipun persentasenya bervariasi, menunjukkan bahwa tantangan dalam mewujudkan ekosistem pendidikan yang berintegritas masih nyata.
Hasil SPI ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi perumusan kebijakan dan program intervensi yang tepat sasaran untuk meningkatkan integritas dan mencegah korupsi di lingkungan pendidikan Indonesia. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.