Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak

Banner Pemkab OKI HUT RI 80

Banner Sampoerna Agro HUT RI 80

Banner Asisten III Setda OKI HUT RI 80

Banner PUPR OKI HUT RI 80
NusaEdu

Ratusan Siswa Lulusan SD di OKI Terancam Tak Sekolah, Tak Lolos SMP Negeri karena Kuota Penuh

×

Ratusan Siswa Lulusan SD di OKI Terancam Tak Sekolah, Tak Lolos SMP Negeri karena Kuota Penuh

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 175 Siswa Lulusan SD di Kecamatan Pedamaran Gagal Masuk SMPN 1, Memicu Aduan ke DPRD OKI. Dinas Pendidikan Akui Terbentur Aturan Pusat dan Kuota Rombel, Desakan Tambah Kelas Mengemuka.

Ratusan Siswa Lulusan SD di OKI Terancam Tak Sekolah, Tak Lolos SMP Negeri karena Kuota Penuh
Foto Ilustrasi. Dok. Istimewa

OGAN KOMERING ILIR, NUSALY — Nasib pendidikan puluhan siswa lulusan Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kini berada di ujung tanduk. Mereka terancam tak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri lantaran tak diterima dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran ini. Situasi genting ini mendorong para siswa, didampingi orang tua, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKI untuk mencari solusi.

Aduan yang disampaikan kepada Komisi IV DPRD OKI mengungkap fakta mencemaskan: total 175 siswa lulusan SD dari Kecamatan Pedamaran gagal masuk ke SMP Negeri 1 Pedamaran. Alasan yang disampaikan pihak sekolah cukup singkat, yakni kuota telah penuh, sehingga tidak bisa lagi menerima siswa baru pada SPMB.

Tri Susanto, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten OKI, membenarkan adanya pengaduan tersebut. “Dari 175 siswa yang tidak diterima, sudah ada 110 siswa yang mendaftar di sekolah swasta. Dan untuk 64 siswa lagi, mereka meminta Dinas Pendidikan (Disdik) OKI agar menambah rombongan belajar (rombel),” jelas Tri Susanto pada Kamis (10/7/2025). Permintaan penambahan rombel ini, lanjut Tri, telah disampaikan langsung kepada Disdik OKI, mencari tahu bagaimana solusi konkret dari persoalan ini.

Disdik OKI Terbentur Aturan Pusat, Terhambat Penambahan Rombel

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten OKI, Muhammad Refly, menyatakan pihaknya tidak dapat mengambil keputusan secara mandiri terkait penambahan rombel baru di SMP Negeri 1 Pedamaran. Refly menjelaskan bahwa penambahan rombel baru bukan sepenuhnya wewenang pemerintah daerah, melainkan harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. “Kalau untuk penambahan rombel baru bukan wewenang Pemda OKI, tapi pemerintah pusat. Tapi kami akan segera menyurati BPMP Sumsel (Badan Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Selatan),” terang Refly, mengindikasikan adanya batasan birokrasi dalam pengambilan kebijakan.

Baca juga  BNNP Lampung Gagalkan Penyelundupan 14 Kilogram Sabu di Tol Palembang-Bakauheni, Tiga Tersangka Diamankan

Refly juga menjelaskan dasar hukum yang menjadi acuan penerimaan siswa baru pada tahun ajaran ini, baik untuk jenjang sekolah dasar maupun menengah. Seluruh proses mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Aturan SPMB ini secara spesifik membatasi jumlah rombel dan kuota siswa baru per kelas. “Satu rombel maksimal 28 siswa dan maksimal 32 siswa (per rombel) tingkat SMP,” jelasnya, merujuk pada standar baku yang harus dipatuhi.

Selain itu, Permendikdasmen tersebut juga mengatur penerapan berbagai jalur penerimaan siswa baru, meliputi jalur domisili (zonasi), afirmasi (bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus), dan prestasi. Disdik OKI memastikan bahwa ketiga jalur tersebut telah diterapkan dalam proses penerimaan siswa baru di Kabupaten OKI, dan sebelumnya telah disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah. Namun, kendala kuota tetap menjadi penghalang utama bagi ratusan siswa ini.

Situasi ini menyoroti tantangan serius dalam pemerataan akses pendidikan berkualitas di daerah, khususnya di tengah pertumbuhan jumlah lulusan dan keterbatasan kapasitas sekolah negeri. Tekanan pada Disdik OKI dan DPRD Kabupaten OKI untuk menemukan jalan keluar yang adil dan cepat bagi 64 siswa yang masih tanpa kepastian sekolah sangat tinggi, demi memastikan hak dasar mereka atas pendidikan tetap terpenuhi. (dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.