OGAN KOMERING ILIR, NUSALY.com – Masalah sengketa lahan menjadi salah satu persoalan pelik yang kerap dihadapi oleh pemerintah daerah di Indonesia. Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menyadari pentingnya penanganan sengketa lahan yang efektif dan berkeadilan. Untuk itu, Pemkab Banyuasin melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang dikenal memiliki pengalaman dan regulasi khusus dalam menangani kasus pertanahan. Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan inspirasi bagi Pemkab Banyuasin dalam meningkatkan sistem penyelesaian sengketa lahan di wilayahnya.
Kunjungan dari Pemkab Banyuasin disambut hangat oleh Pj. Bupati OKI yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKI, Drs. H. Antonius Leonardo, M.Si., di RRBS III Pemkab OKI, Kamis (6/2/25). “Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami menjadi rujukan dalam studi tiru mengenai penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan,” ujar Antonius Leonardo, membuka acara dengan penuh keramahan.
Perbup Nomor 5 Tahun 2017: Senjata Andalan OKI dalam Menangani Sengketa Lahan
Salah satu hal yang menjadi sorotan utama dalam kunjungan studi tiru ini adalah keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) OKI Nomor 5 Tahun 2017. Perbup ini mengatur prosedur penanganan konflik lahan di Kabupaten OKI secara sistematis dan terstruktur. Dengan adanya regulasi khusus ini, berbagai kasus sengketa tanah dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan adil bagi masyarakat. “Kabupaten OKI telah memiliki regulasi khusus terkait penyelesaian kasus pertanahan, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2017,” jelas Antonius Leonardo.
Keberadaan Perbup ini menjadi pembeda antara OKI dengan daerah lain yang mungkin belum memiliki regulasi serupa. Perbup ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemkab OKI dalam menangani dan menyelesaikan berbagai sengketa lahan yang kerap terjadi, baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan, maupun masyarakat dengan pemerintah.
Sinergi OKI dan Banyuasin: Membangun Kerja Sama untuk Kepastian Hukum
Antonius Leonardo juga menekankan pentingnya kerja sama antar daerah, terutama dengan Kabupaten Banyuasin yang berbatasan langsung dengan OKI. “Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak serta masyarakat luas,” tambahnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemkab OKI untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan daerah lain, demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Sinergi antara OKI dan Banyuasin ini sangat penting, mengingat potensi terjadinya sengketa lahan lintas wilayah. Dengan kerja sama yang baik, kedua kabupaten dapat saling bertukar informasi, berkoordinasi dalam penanganan kasus, dan mencegah terjadinya konflik yang lebih besar.
Strategi Jitu Pemkab OKI: Rekrut Lulusan Terbaik dan Bentuk Tim Yuridis
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Arie Mulawarman, S.STP., M.Si., turut memaparkan strategi Pemkab OKI dalam menangani konflik pertanahan. Salah satu strategi unggulan yang diterapkan adalah merekrut lulusan terbaik dari berbagai perguruan tinggi ternama untuk memperkuat tim penyelesaian sengketa tanah. “Kami melakukan seleksi ketat terhadap anak-anak muda sarjana berkompetensi khusus, lalu memberikan pelatihan intensif mengenai penanganan konflik pertanahan yang tergabung dalam Tim Yuridis Dinas Pertanahan,” jelas Arie Mulawarman.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab OKI dalam menangani sengketa lahan secara profesional dan komprehensif. Dengan merekrut SDM yang berkualitas dan memberikan pelatihan yang intensif, diharapkan tim penyelesaian sengketa tanah di OKI akan semakin handal dan mampu memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan.
Penghargaan dari Ombudsman dan Kementerian ATR/BPN: Bukti Keberhasilan OKI
Keberhasilan Pemkab OKI dalam menangani berbagai kasus pertanahan juga dibuktikan dengan sejumlah penghargaan yang telah diraih. Di antaranya adalah penghargaan dari Ombudsman serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas efektivitas kebijakan penyelesaian sengketa lahan di daerah tersebut.
Penghargaan-penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa strategi dan kebijakan yang diterapkan oleh Pemkab OKI dalam menangani sengketa lahan telah berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Penghargaan ini juga menjadi motivasi bagi Pemkab OKI untuk terus meningkatkan kinerja dan berinovasi dalam penyelesaian sengketa lahan.
Apresiasi dari Banyuasin: Belajar dari Pengalaman OKI
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banyuasin, Ir. Izro Maita, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dan kesempatan berbagi pengalaman dari Pemerintah Kabupaten OKI. “Kami sangat berterima kasih atas kesempatan ini. Pemkab OKI telah memberikan banyak wawasan dan praktik terbaik yang dapat kami adaptasi di Banyuasin,” ujar Izro Maita.
Kunjungan studi tiru ini menjadi kesempatan berharga bagi Pemkab Banyuasin untuk belajar dari pengalaman OKI dalam menangani kasus pertanahan. Dengan mengadopsi dan mengadaptasi praktik-praktik baik yang telah diterapkan di OKI, diharapkan Pemkab Banyuasin dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelesaian sengketa lahan di wilayahnya.
Diskusi Konstruktif: Bertukar Pandangan dan Strategi
Acara ini juga menjadi ajang diskusi yang konstruktif antara jajaran Pemerintah Kabupaten OKI dan Banyuasin. Para peserta saling bertukar pandangan dan strategi yang efektif dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang kerap terjadi di berbagai wilayah. Diskusi ini memperkaya wawasan kedua belah pihak dan membuka peluang untuk kerja sama yang lebih erat di masa depan.
Melalui diskusi yang terbuka dan jujur, diharapkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh kedua kabupaten dalam penanganan sengketa lahan dapat diidentifikasi dan diatasi bersama. Diskusi ini juga menjadi ajang untuk berbagi pengalaman dan best practices dalam mencegah dan menyelesaikan konflik pertanahan.
Menuju Sistem Penyelesaian Sengketa Lahan yang Lebih Baik: Manfaat Studi Tiru
Dengan adanya studi tiru ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin dapat mengambil pelajaran berharga dari pengalaman Kabupaten OKI dalam menangani kasus pertanahan. Hal ini diharapkan dapat diterapkan di Banyuasin guna menciptakan sistem penyelesaian sengketa lahan yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Studi tiru ini menjadi sarana yang efektif untuk transfer pengetahuan dan pengalaman antar daerah, sehingga setiap daerah dapat belajar dari keberhasilan dan kegagalan daerah lain.
Sengketa Lahan: Masalah Kompleks yang Membutuhkan Penanganan Serius
Sengketa lahan merupakan masalah yang kompleks dan seringkali melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan yang berbeda-beda. Penyebab sengketa lahan pun beragam, mulai dari ketidakjelasan batas tanah, tumpang tindih sertifikat, klaim kepemilikan yang berbeda, hingga sengketa warisan. Jika tidak ditangani dengan baik, sengketa lahan dapat berlarut-larut, menimbulkan konflik sosial, dan menghambat pembangunan.
Oleh karena itu, diperlukan sistem penyelesaian sengketa lahan yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Sistem ini harus mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, mencegah terjadinya konflik yang lebih besar, dan memastikan bahwa hak-hak setiap pihak dihormati.
Peran Pemerintah Daerah: Menjadi Mediator dan Fasilitator
Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa lahan. Sebagai pemangku kepentingan di tingkat lokal, pemerintah daerah berada di garis depan dalam menghadapi dan menangani berbagai persoalan pertanahan yang muncul di masyarakat. Pemerintah daerah harus mampu menjadi mediator yang netral dan imparsial, memfasilitasi dialog antara para pihak yang bersengketa, dan mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memperkuat sistem administrasi pertanahan, meningkatkan kualitas data pertanahan, dan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah dan kepastian hukum atas tanah. Dengan sistem administrasi pertanahan yang baik dan masyarakat yang sadar hukum, diharapkan potensi terjadinya sengketa lahan dapat diminimalisir.
Pencegahan Sengketa Lahan: Langkah Preventif yang Lebih Efektif
Meskipun penyelesaian sengketa lahan penting, pencegahan tetap menjadi langkah yang lebih efektif dan efisien. Pemerintah daerah, bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perlu menggencarkan program-program pencegahan sengketa lahan, seperti:
- Percepatan Pendaftaran Tanah: Mendorong dan memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka dan memperoleh sertifikat hak atas tanah. Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah dan kuat, yang dapat mencegah terjadinya klaim dari pihak lain.
- Pemetaan dan Penataan Batas Wilayah: Melakukan pemetaan dan penataan batas wilayah yang jelas, baik antar desa, kecamatan, maupun kabupaten. Batas wilayah yang jelas akan meminimalisir potensi sengketa batas tanah.
- Sosialisasi dan Edukasi: Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pertanahan melalui sosialisasi dan edukasi. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik tanah, serta prosedur penyelesaian sengketa lahan yang berlaku.
- Penguatan Peran Lembaga Adat: Di beberapa daerah, lembaga adat memiliki peran yang penting dalam penyelesaian sengketa lahan. Pemerintah daerah perlu memperkuat peran lembaga adat dan mengakui kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa lahan secara damai dan musyawarah.
Kunjungan studi tiru Pemerintah Kabupaten Banyuasin ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terkait penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan merupakan langkah positif untuk saling belajar dan bertukar pengalaman. Kabupaten OKI, dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2017 dan Tim Yuridis Dinas Pertanahan yang diperkuat oleh lulusan terbaik, telah menunjukkan komitmennya dalam menangani sengketa lahan secara sistematis dan terstruktur. Apresiasi dari Ombudsman dan Kementerian ATR/BPN menjadi bukti keberhasilan OKI. Pj. Bupati OKI yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKI, Drs. H. Antonius Leonardo, M.Si., dengan terbuka berbagi pengalaman dan strategi kepada Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banyuasin, Ir. Izro Maita, dan rombongan. Melalui diskusi dan pertukaran informasi, diharapkan kedua kabupaten dapat meningkatkan efektivitas dalam penyelesaian sengketa lahan, mewujudkan kepastian hukum, dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Langkah ini juga menegaskan pentingnya sinergi dan kerja sama antar daerah dalam mengatasi persoalan pertanahan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada stabilitas dan pembangunan nasional. Pencegahan sengketa lahan, melalui percepatan pendaftaran tanah, pemetaan batas wilayah, sosialisasi hukum, dan penguatan peran lembaga adat, juga menjadi aspek krusial yang perlu terus digalakkan. (puputzch)