OKI Mandira

Bupati Muchendi Tegaskan ASN OKI, Libur Lebaran Usai! Gaspol Layani Masyarakat!

Bupati Muchendi Tegaskan ASN OKI, Libur Lebaran Usai! Gaspol Layani Masyarakat!
Bupati Muchendi Tegaskan ASN OKI, Libur Lebaran Usai! Gaspol Layani Masyarakat!. Foto: dok. Diskominfo OKI

Ogan Komering Ilir, NUSALY.COM – Euforia libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah telah usai. Kini, roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus kembali berputar dengan optimal. Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, secara langsung menyampaikan imbauan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak memperpanjang masa libur dan segera kembali ke kantor untuk melayani masyarakat. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada seluruh warga OKI.

Dalam pernyataan resminya yang dikeluarkan pada Senin, 7 April 2025, Bupati Muchendi dengan nada tegas menyampaikan, “Libur lebaran sudah cukup panjang, tidak ada tambahan libur bagi ASN OKI. Waktunya gaspol layani masyarakat!” Seruan ini menunjukkan betapa pentingnya bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa seluruh ASN kembali bekerja tepat waktu dan fokus pada tugas pokok dan fungsinya masing-masing, terutama setelah masyarakat selesai merayakan hari kemenangan.

Kepala OPD Diminta Jadi Garda Terdepan Pengawasan Disiplin ASN

Tidak hanya memberikan imbauan secara umum, Bupati Muchendi juga secara spesifik meminta kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI untuk mengambil peran aktif dalam mengontrol kehadiran para ASN di lingkungan kerja masing-masing. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa seluruh unit pelayanan kembali beroperasi secara penuh dan tidak ada kekosongan yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Kepada para Kepala OPD untuk mengecek dan mengawasi kehadiran jajaran ASN di lingkungan kerjanya dan memastikan seluruh layanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar layanan,” pinta Muchendi. Permintaan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin pegawai dan memastikan bahwa kualitas pelayanan publik tetap terjaga, bahkan setelah libur panjang. Kepala OPD diharapkan menjadi contoh dan motor penggerak bagi kedisiplinan seluruh staf di bawahnya.

Libur ASN OKI Sesuai Ketentuan SKB Tiga Menteri

Pemerintah Kabupaten OKI sendiri telah menetapkan jadwal libur Lebaran bagi para ASN sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1017, 2, 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025. Berdasarkan SKB tersebut, para ASN di lingkungan Pemkab OKI telah menikmati masa libur sejak tanggal 28 Maret 2025 dan dijadwalkan untuk kembali masuk kerja pada tanggal 8 April 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo, menegaskan bahwa tidak ada pembenaran bagi pegawai di lingkungan Pemkab OKI untuk menambah masa libur tanpa alasan yang jelas atau adanya kepentingan darurat yang mendesak. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga agar pelayanan publik tidak terganggu dan semua ASN dapat kembali menjalankan tugasnya secara optimal.

“Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti Lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok,” tutur Antonius Leonardo, memperjelas batas waktu libur yang telah ditetapkan. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk mematuhi jadwal yang telah ditentukan dan tidak mengambil inisiatif untuk memperpanjang libur secara sepihak.

Sanksi Tegas Menanti ASN yang Melanggar Disiplin

BKPSDM OKI juga memberikan penegasan yang cukup serius terkait sanksi bagi para ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Lebaran. Antonius Leonardo menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi teguran kepada ASN yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau tidak masuk di tanggal 8 tanpa alasan yang jelas, maka akan ada sanksi,” katanya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi para ASN yang tidak disiplin. Sanksi ini diharapkan dapat memotivasi seluruh ASN untuk kembali bekerja tepat waktu dan menunjukkan tanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban mereka sebagai pelayan masyarakat.

Pemkab OKI Tidak Berlakukan WFA pada 8 April

Menanggapi adanya kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja yang sempat diwacanakan untuk tanggal 8 April sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 3 tahun 2025, Pemkab OKI mengambil sikap yang berbeda. Antonius Leonardo dengan tegas menyatakan bahwa Pemkab OKI tidak memberlakukan kebijakan WFA pada tanggal tersebut.

“Kita tetap mengacu pada SKB tiga menteri, tidak ada WFH di OKI,” terangnya. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh ASN dapat kembali berinteraksi secara langsung di lingkungan kerja masing-masing dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif. Kehadiran fisik ASN di kantor dianggap penting untuk koordinasi dan kelancaran pelaksanaan tugas.

Aturan Disiplin ASN Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021

Lebih lanjut, Antonius Leonardo menjelaskan bahwa terkait sanksi bagi ASN yang tidak disiplin, pihaknya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini secara jelas memuat tentang berbagai kewajiban dan larangan bagi ASN, serta jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat diberikan kepada ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya peraturan yang jelas dan penegakan disiplin yang tegas, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab OKI dapat memahami pentingnya kehadiran dan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bupati Muchendi Mahzareki berharap agar semangat melayani masyarakat dapat kembali membara setelah libur Lebaran usai, sehingga roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten OKI dapat terus berjalan dengan baik.

Pentingnya Kedisiplinan ASN dalam Pelayanan Publik

Imbauan Bupati Muchendi ini menggarisbawahi betapa krusialnya peran dan kedisiplinan ASN dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Setelah menikmati masa libur yang cukup panjang, masyarakat tentu berharap agar pelayanan publik dapat kembali berjalan normal dan bahkan lebih baik dari sebelumnya. Kehadiran ASN yang tepat waktu dan semangat kerja yang tinggi akan sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarakat.

Ketidakdisiplinan ASN, seperti menambah masa libur tanpa alasan yang jelas, dapat berdampak negatif pada berbagai aspek pelayanan publik. Misalnya, proses perizinan bisa tertunda, layanan kesehatan menjadi kurang optimal, atau urusan administrasi lainnya menjadi terhambat. Oleh karena itu, penegakan disiplin bagi ASN pasca libur Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa semua urusan masyarakat dapat dilayani dengan baik dan efisien.

Harapan Bupati Muchendi untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Bupati Muchendi Mahzareki memiliki harapan besar agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab OKI dapat kembali bekerja dengan semangat baru setelah libur Lebaran. Ia ingin agar momentum kebersamaan dan semangat gotong royong yang tercipta selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dapat terus dipertahankan dan diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai pelayan masyarakat.

Dengan pelayanan publik yang optimal, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan semakin meningkat. Selain itu, pelayanan yang baik juga akan berdampak positif pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari perekonomian, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, seruan Bupati Muchendi ini bukan hanya sekadar imbauan, tetapi juga merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang responsif dan melayani.

Dengan berakhirnya masa libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir diharapkan dapat segera kembali menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Imbauan tegas dari Bupati Muchendi Mahzareki serta penegasan dari BKPSDM OKI mengenai disiplin dan sanksi menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik yang optimal bagi seluruh masyarakat. Semangat “gaspol” melayani masyarakat diharapkan dapat menjadi pendorong bagi ASN OKI untuk memberikan kinerja terbaik mereka demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Ogan Komering Ilir. (puputzch)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version