OGAN KOMERING ILIR, NUSALY.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang identik dengan tradisi mudik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mengeluarkan kebijakan tegas. Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki, melarang seluruh pejabat di lingkungan Pemkab untuk menggunakan mobil dinas dalam perjalanan mudik ke luar wilayah Kabupaten OKI.
Larangan ini disampaikan langsung oleh Bupati Muchendi kepada awak media saat diwawancarai terkait persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri. “Insyaallah mobil dinas Kabupaten OKI yang dipakai pejabat OKI tidak dibawa ke luar Kabupaten OKI saat libur Lebaran Idul Fitri tahun ini,” jelas Bupati OKI pada Minggu (30/3/2025).
Bupati Muchendi memahami betul bahwa libur Lebaran merupakan momen bagi masyarakat untuk pulang kampung dan bersilaturahmi dengan keluarga besar. Namun, ia mengingatkan agar para pejabat di lingkungan Pemkab OKI yang memiliki fasilitas mobil dinas untuk menggunakan dan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya di dalam wilayah kabupaten.
Pejabat OKI Diimbau Gunakan Kendaraan Pribadi untuk Mudik ke Luar Provinsi
“Sepertinya pejabat OKI masih merupakan warga Kabupaten OKI ya. Jadi, insyaallah mobil dinas tidak akan dibawa ke luar Kabupaten OKI,” ujarnya dengan nada yakin. Bupati menambahkan bahwa libur Lebaran tahun ini cukup panjang, sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki waktu yang memadai untuk berkunjung dan bersilaturahmi dengan keluarga, baik yang berada di dalam Kabupaten OKI maupun di luar kabupaten, termasuk di kabupaten/kota lain di Sumatera Selatan hingga ke luar provinsi.
Oleh karena itu, Bupati mengimbau agar para ASN dan pejabat di Kabupaten OKI yang berencana melakukan perjalanan mudik ke luar Provinsi Sumatera Selatan untuk menggunakan kendaraan pribadi. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan kendaraan dinas tetap sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk kepentingan kedinasan di wilayah Kabupaten OKI.
Kebijakan Sejalan dengan Penertiban Aset Pemkab OKI
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya Pemkab OKI dalam melakukan penertiban dan inventarisasi aset daerah, termasuk kendaraan dinas. Sebelumnya, pada Kamis (27/3/2025), yang merupakan hari terakhir bekerja sebelum libur Lebaran, Kejaksaan Negeri OKI telah menyerahkan sebanyak 14 unit kendaraan dinas kepada Pemkab OKI. Kendaraan-kendaraan ini sebelumnya tidak ditemukan fisiknya saat Bupati Muchendi melakukan pengecekan kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati pada awal Maret 2025 lalu.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab OKI dalam menertibkan aset negara dan memastikan penggunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik ke luar kabupaten, diharapkan para pejabat dapat lebih bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas negara dan mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten OKI. (puputzch)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.