Kayuagung, NUSALY.COM — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur panjang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Pada hari pertama kerja, Selasa (8/4/2025), tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI tercatat mencapai angka yang cukup tinggi, yakni 94,92 persen. Hal ini merupakan hasil dari pengawasan kinerja dan kedisiplinan yang dilakukan secara langsung oleh Bupati OKI, H. Muchendi, bersama dengan tim dari Inspektorat Kabupaten OKI.
Pengawasan yang dilakukan pada hari pertama kerja ini menjadi indikator penting dalam menilai tingkat kesadaran dan tanggung jawab ASN di Kabupaten OKI terhadap tugas dan kewajiban mereka sebagai pelayan masyarakat. Setelah menikmati libur panjang Hari Raya Idulfitri, kehadiran ASN secara optimal sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal dan efektif.
Rincian Data Kehadiran ASN OKI
Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan, dari total 1.357 pegawai ASN yang diperiksa di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta satu Puskesmas di Kecamatan Kayuagung, sebanyak 1.288 pegawai tercatat hadir pada hari pertama kerja tersebut. Sementara itu, terdapat 67 pegawai lainnya yang tidak masuk kerja dengan berbagai alasan.
Rincian ketidakhadiran 67 pegawai tersebut adalah sebagai berikut: 6 orang tercatat sakit, 2 orang mengajukan izin, 32 orang sedang menjalani cuti (kemungkinan cuti tahunan atau cuti lainnya yang telah disetujui), dan yang menjadi perhatian utama adalah adanya 29 orang ASN yang tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Tindakan Tegas Bagi ASN Absen Tanpa Keterangan
Inspektur Kabupaten OKI, H. Syaparudin, SP., M.Si., CGCAE, saat ditemui usai melakukan inspeksi lapangan, menyampaikan apresiasinya terhadap tingkat kehadiran ASN yang secara keseluruhan cukup tinggi. Namun, ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti secara serius ketidakhadiran 29 ASN yang tidak memberikan keterangan.
“Meskipun tingkat kehadiran secara umum tergolong tinggi, kami tetap mencatat adanya 29 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Hal ini tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berlaku. Kami akan melakukan verifikasi lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran mereka dan memberikan sanksi yang sesuai jika memang terbukti melanggar aturan,” ujar Inspektur Syaparudin.
Metode Pengawasan Langsung Melalui Sistem Absensi Sidik Jari
Pengawasan kedisiplinan ASN pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran ini difokuskan pada kehadiran pegawai di 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta satu Puskesmas yang berlokasi di Kecamatan Kayuagung, yang merupakan pusat pemerintahan Kabupaten OKI. Metode pengecekan kehadiran dilakukan secara langsung melalui sistem absensi sidik jari (fingerprint) yang telah diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.
Penggunaan sistem absensi sidik jari ini dinilai efektif dalam mencatat kehadiran pegawai secara akurat dan menghindari adanya praktik manipulasi data kehadiran. Dengan pengecekan langsung ke berbagai OPD, Bupati dan tim Inspektorat dapat memastikan bahwa sistem absensi berfungsi dengan baik dan data kehadiran yang tercatat valid.
Evaluasi Komitmen Kedisiplinan ASN dalam Pelayanan Publik
Langkah pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten OKI ini merupakan bagian dari upaya evaluasi atas komitmen kedisiplinan ASN dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat. Kedisiplinan ASN, terutama dalam hal kehadiran dan jam kerja, memiliki dampak langsung terhadap kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarakat.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat. Ketika masyarakat sudah kembali beraktivitas setelah merayakan Hari Raya Idulfitri, maka ASN juga harus menunjukkan komitmennya terhadap kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” tegas Syaparudin.
Landasan Hukum Pengawasan Kedisiplinan ASN
Pengawasan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI ini didasarkan pada sejumlah regulasi yang berlaku. Beberapa landasan hukum yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, Surat Edaran Bupati OKI tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengawasan ini.
Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS secara jelas mengatur mengenai kewajiban dan larangan bagi ASN, serta jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat diberikan jika terjadi pelanggaran. Dengan mengacu pada regulasi ini, Pemerintah Kabupaten OKI memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap ASN yang melanggar ketentuan disiplin.
Sejalan dengan Semangat Reformasi Birokrasi
Langkah pengawasan kedisiplinan ASN ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang saat ini sedang gencar dilakukan di berbagai tingkatan pemerintahan. Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Kedisiplinan ASN merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tujuan reformasi birokrasi tersebut.
Dengan adanya pengawasan yang ketat terhadap kedisiplinan ASN, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Kehadiran ASN Sangat Vital Pasca Libur Panjang
Inspektorat Kabupaten OKI menegaskan bahwa kehadiran ASN sangat penting, terutama setelah libur panjang seperti Hari Raya Idulfitri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat tidak mengalami gangguan atau keterlambatan. Masyarakat yang telah kembali beraktivitas setelah libur tentu membutuhkan berbagai layanan dari pemerintah, dan kehadiran ASN yang optimal menjadi kunci untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
“Pengawasan ini bukan hanya sekadar soal absensi atau formalitas belaka, tetapi juga merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk menjaga kualitas kinerja ASN. Kehadiran ASN yang disiplin akan memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tambah Syaparudin.
Harapan Pemerintah Kabupaten OKI Terhadap Disiplin ASN
Dengan hasil tingkat kehadiran yang cukup baik di hari pertama kerja pasca libur Lebaran ini, Pemerintah Kabupaten OKI berharap agar seluruh ASN di lingkungannya dapat mempertahankan disiplin kerja sepanjang tahun. Pemerintah Kabupaten OKI juga berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja dan kedisiplinan ASN guna memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal dan tepat waktu.
Evaluasi berkala ini dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk pengawasan rutin, analisis data kehadiran, serta umpan balik dari masyarakat terkait kualitas pelayanan yang mereka terima. Dengan adanya evaluasi yang berkelanjutan, diharapkan dapat tercipta budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI. (puputzch)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.