OKI Mandira

Kejari OKI Kawal Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, Pendampingan Hukum Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Kejari OKI Kawal Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, Pendampingan Hukum Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Kejari OKI Kawal Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, Pendampingan Hukum Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Ogan Komering Ilir, Nusaly.comKejari OKI (Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir) menunjukkan komitmennya dalam mengawal upaya Pemerintah Kabupaten OKI untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah dari pajak serta retribusi daerah. Langkah ini merupakan bagian dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab OKI dan Kejari OKI, yang bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah melalui pendampingan hukum yang intensif

Kerja Sama Pemkab OKI dan Kejari OKI

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Kerja Bupati OKI pada Kamis (6/6/24), Kajari OKI, Hendri Hanafi, menegaskan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Bagian dari MoU Pemkab bersama Kejari OKI untuk memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Fungsi jaksa akan memberikan pendampingan hukum di lapangan,” ujar Hendri.

Pendampingan hukum ini bertujuan untuk memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan, dan tindakan hukum lainnya dalam bidang pajak daerah, perdata, dan tata usaha negara. Dengan adanya pendampingan hukum yang berkelanjutan, diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya akan meningkat.

Strategi Optimalisasi Pajak Daerah

Hendri Hanafi menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam upaya ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak dan retribusi. Salah satu strategi yang diterapkan adalah mengajak dialog para wajib pajak yang belum bersedia dipasang tapping box.

“Kita ajak dialog para wajib pajak yang belum mau dipasang tapping box. Alhamdulillah mereka berkenan sehingga ada intensifikasi penerimaan,” jelasnya.

Kajari OKI, Hendri Hanafi

Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak

Pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejari OKI juga bertujuan untuk mendorong wajib pajak agar lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Prinsipnya kami berharap jangan sampai wajib pajak menunggu proses penagihan, namun dapat secara aktif memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Hendri.

Dampak Positif Bagi Pembangunan Daerah

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI, Herliansyah, menyatakan bahwa pajak dan retribusi merupakan sumber penerimaan negara yang sah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah.

“Realisasi pajak kita belum optimal, padahal pajak sumber penerimaan terbesar daerah yang digunakan untuk setiap program pembangunan daerah, oleh karena itu kita ingin optimalkan dengan bekerja sama dengan Kejaksaan,” ungkap Herli.

Kreativitas dalam Penagihan Pajak

Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya, menekankan pentingnya kreativitas dalam menyusun strategi penagihan pajak. Ia mengingatkan kepada BPPD serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pajak untuk memikirkan langkah-langkah tertentu agar timbul kesadaran pada masyarakat untuk membayar pajak.

“Harus memikirkan langkah-langkah tertentu, strategi dalam penagihan pajak karena merupakan kewajiban warga negara kita,” ujar Asmar.

Pendampingan Hukum dalam Ekstensifikasi Pajak

Pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejari OKI meliputi berbagai aspek, mulai dari penyuluhan hukum kepada para wajib pajak, penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak, hingga mediasi antara wajib pajak dan pemerintah daerah. Kejari OKI juga berperan dalam memfasilitasi dialog antara wajib pajak dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan.

Ekstensifikasi Pajak Melalui Pemasangan Tapping Box

Salah satu langkah konkret yang dilakukan dalam upaya ekstensifikasi pajak adalah pemasangan tapping box di berbagai tempat usaha. Tapping box ini berfungsi untuk memantau transaksi secara real-time, sehingga meminimalisir potensi kebocoran pajak. Kejari OKI bersama Pemkab OKI terus mendorong para pelaku usaha untuk memasang tapping box sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan pajak.

Pendampingan Hukum dalam Intensifikasi Pajak

Selain ekstensifikasi, intensifikasi pajak juga menjadi fokus utama dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah. Kejari OKI memberikan pendampingan hukum dalam proses penagihan pajak yang tertunggak. Melalui pendekatan persuasif dan dialog konstruktif, diharapkan para wajib pajak dapat lebih kooperatif dalam menyelesaikan tunggakan pajak mereka.

Peningkatan Kesadaran Pajak Melalui Edukasi dan Sosialisasi

Peningkatan kesadaran wajib pajak juga dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi yang intensif. Kejari OKI bersama Pemkab OKI rutin mengadakan seminar, workshop, dan kampanye kesadaran pajak di berbagai wilayah. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak untuk mendukung pembangunan daerah.

Peran Aktif Masyarakat dalam Optimalisasi Pajak

Optimalisasi penerimaan pajak daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat. Kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak harus ditanamkan sejak dini, sehingga tercipta budaya taat pajak yang berkelanjutan.

Pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah menunjukkan komitmen yang kuat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kerja sama antara Kejari OKI dan Pemkab OKI diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah, yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan berbagai strategi yang telah diterapkan, seperti ekstensifikasi melalui pemasangan tapping box dan intensifikasi penagihan pajak, serta edukasi dan sosialisasi yang intensif, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya membayar pajak. Peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Ogan Komering Ilir. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version