Ogan Komering Ilir, Nusaly.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tak tinggal diam menghadapi maraknya judi online (judol) yang semakin meresahkan. Langkah konkret diambil dengan mewajibkan calon pengantin mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang kini diperkaya dengan materi edukasi bahaya judol.
Judi Online: Ancaman Bagi Keutuhan Rumah Tangga
H. Ismid, S.Ag., Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag OKI, menegaskan bahaya luar biasa judi online yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga. “Banyak terjadi perceraian dan keributan rumah tangga akibat judi online,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kemenag OKI memandang perlu memberikan pemahaman mendalam kepada calon pengantin tentang dampak negatif judol. Edukasi ini tidak hanya disampaikan dalam Bimwin, tetapi juga dalam khotbah nikah dan kegiatan pengajian.
“Penghulu dan penyuluh adalah ujung tombak Kemenag dalam memberikan edukasi kepada masyarakat,” tambah Ismid.
Bimwin: Bekal Penting Meniti Bahtera Rumah Tangga
Bimwin menjadi sarana penting untuk membekali calon pengantin menghadapi kehidupan berumah tangga. Materi tentang bahaya judi online diharapkan dapat menjadi pengingat bagi mereka untuk menghindari jerat judol.
“Calon pengantin wajib mengikuti Bimwin dan mendapatkan edukasi tentang bahaya judi online,” tegas Ismid.
Pemerintah Pusat Turut Bergerak
Upaya Kemenag OKI sejalan dengan langkah pemerintah pusat dalam memberantas judi online. Kementerian Agama RI telah meminta seluruh penghulu dan penyuluh agama di Indonesia untuk memasukkan materi bahaya judol dalam Bimwin dan kegiatan penyuluhan.
Anwar Saadi, Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kemenag, menjelaskan bahwa materi ini menjadi penting mengingat banyaknya kasus perceraian yang dipicu oleh judi online.
“Banyak istri yang mengadukan suaminya terlibat judi online. Ini fakta yang terjadi,” ungkap Anwar.
Judi Online: Merusak Berbagai Lini Kehidupan
Dampak negatif judi online tidak hanya terbatas pada masalah rumah tangga. Anwar Saadi menyebut judol juga merusak berbagai lini kehidupan, mulai dari masalah ekonomi hingga kesehatan mental.
“Judi online menyebabkan kerusakan di berbagai lini kehidupan, tidak hanya melanggar pidana, tapi juga berakibat pelaku depresi, bunuh diri, KDRT, hingga pada perceraian rumah tangga,” bebernya.
Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Langkah Kemenag OKI dan pemerintah pusat dalam memerangi judi online adalah upaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera. Dengan edukasi yang tepat, diharapkan generasi muda dapat terhindar dari jerat judol dan membangun rumah tangga yang harmonis.
Kemenag OKI mengambil langkah proaktif dalam memerangi judi online dengan mewajibkan calon pengantin mengikuti Bimwin yang dilengkapi materi edukasi tentang bahaya judol. Upaya ini sejalan dengan langkah pemerintah pusat dalam memberantas judi online yang telah merusak berbagai lini kehidupan.
Diharapkan dengan edukasi yang tepat, generasi muda dapat terhindar dari jerat judol dan membangun rumah tangga yang harmonis. Kemenag OKI dan pemerintah pusat berkomitmen untuk terus memerangi judi online demi menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.