OKI – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan melaksanakan upacara pemberian remisi umum bagi narapidana sebagai bagian dari kebijakan rehabilitasi.
Ini adalah bukti bahwa di balik dinding penjara, kemanusiaan tetap dijunjung tinggi dan memberikan harapan baru bagi warga binaan. Upacara ini berlangsung pada Kamis (17/08), suasana haru dan semangat memenuhi lapangan upacara.
Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, Ir. Asmar Wijaya, mewakili Bupati OKI, bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Komering Ilir, turut ambil bagian dalam upacara ini.
Forkopimda yang terdiri dari para pimpinan instansi pemerintah dan keamanan di daerah ini, menghadirkan pesan kuat bahwa perjuangan dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana adalah tanggung jawab bersama.
Reza Meidiansyah Purnama, Kepala Lapas Kayu Agung, dengan penuh semangat menjelaskan arti mendalam dari pemberian remisi umum ini.
Dalam pidatonya, beliau menekankan pentingnya memberikan peluang kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan perkembangan positif selama masa tahanan.
“Tahun ini, 686 narapidana di Lapas Kayu Agung memenuhi syarat untuk mendapat remisi umum. Bahkan, sebanyak 15 narapidana langsung dibebaskan pada hari yang sama,” jelas Kalapas Reza, Kamis (17/8).
Sebagai bentuk dukungan nasional, sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H Laoly, disampaikan oleh Sekda OKI.
Dalam sambutannya, beliau menegaskan, “Selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan di Lapas seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan prilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang.”
Upacara ini juga diiringi oleh momen tukar cinderamata antara Kalapas dan Sekda OKI, sebagai penghormatan atas kolaborasi yang kuat dalam pemulihan narapidana.
Setelah upacara, Sekda OKI beserta Forkopimda dan Kalapas melakukan kunjungan ke stan pameran hasil karya warga binaan Lapas Kayu Agung, yang memberikan bukti nyata tentang hasil positif dari program rehabilitasi.
Upacara pemberian remisi umum di Lapas Kayu Agung adalah bukti bahwa pemulihan narapidana bukan hanya tindakan administratif semata, tetapi merupakan implementasi nyata dari kebijakan yang berfokus pada pemulihan dan pembangunan positif.
Harapannya, semangat dan kesempatan baru ini akan membimbing narapidana menuju perbaikan diri dan kontribusi yang lebih positif setelah mereka bebas. ***