Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk
OKI Mandira

Ogan Komering Ilir Kembali Berharap Raih WTP ke-13, LKPD Unaudited 2023 Diserahkan ke BPK

×

Ogan Komering Ilir Kembali Berharap Raih WTP ke-13, LKPD Unaudited 2023 Diserahkan ke BPK

Share this article
Ogan Komering Ilir Kembali Berharap Raih WTP ke-13, LKPD Unaudited 2023 Diserahkan ke BPK.
Ogan Komering Ilir Kembali Berharap Raih WTP ke-13, LKPD Unaudited 2023 Diserahkan ke BPK.

Palembang, Nusaly.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan pada Kamis (28/3/2024).

Penyerahan LKPD Unaudited 2023 ini dilakukan langsung oleh Pj. Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si kepada Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Andri Yogama di Palembang.

sidomuncul

“Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan bentuk nyata dari penyajian laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel serta bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Pj. Bupati Asmar usai penyerahan.

Asmar menjelaskan bahwa LKPD 2023 Unaudited ini telah melalui proses reviu oleh Inspektoratsesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

“Kami berharap tahun ini Pemkab OKI kembali dapat mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-13 kalinya,” harap Asmar.

Apresiasi pun datang dari Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Andri Yogama. Ia mengapresiasi Pemkab OKI yang telah menyerahkan LKPD Unaudited 2023 tepat waktu.

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang telah menyerahkan LKPD tepat pada waktunya,” ujar Andri.

Andri menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 17 Ayat 2, Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD harus disampaikan oleh BPK kepada DPRD dalam waktu maksimal dua bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari pemerintah daerah.

“Paling lambat di Bulan Mei kita akan menyerahkan kembali Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemkab OKI tahun 2023,” jelas Andri.

Upaya Ogan Komering Ilir Mempertahankan Predikat WTP

Upaya Pemkab OKI untuk mempertahankan predikat WTP ke-13 ini tidak lepas dari berbagai langkah strategis yang telah dilakukan. Di antaranya,

  • Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP): Pemkab OKI telah membangun SPIP yang terintegrasi dengan seluruh perangkat daerah. Hal ini guna memastikan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
  • Peningkatan Kapasitas Aparatur: Pemkab OKI secara berkelanjutan melakukan pelatihan dan bimbingan teknis kepada aparatur pengelola keuangan daerah. Hal ini untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman mereka dalam mengelola keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Komitmen Pimpinan: Pj. Bupati Asmar Wijaya menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan. Hal ini dibuktikan dengan berbagai kebijakan dan arahan yang beliau keluarkan untuk mendukung pencapaian WTP.

Pencapaian WTP selama 12 tahun berturut-turut menunjukkan komitmen Pemkab OKI dalam mengelola keuangan daerah yang baik. Predikat WTP ini merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang telah diakui oleh BPK.

Upaya mempertahankan predikat WTP ini penting bagi Pemkab OKI karena beberapa alasan:

  • Meningkatkan Kepercayaan Publik: Predikat WTP meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dalam mengelola keuangan. Hal ini penting untuk menarik investasi dan mendorong pembangunan daerah.
  • Meningkatkan Akses Dana: Predikat WTP dapat meningkatkan akses Pemkab OKI terhadap dana dari pemerintah pusat dan lembaga donor.
  • Meningkatkan Kinerja Pemerintahan: Pengelolaan keuangan yang baik dapat meningkatkan kinerja pemerintahan secara keseluruhan.

Tantangan dan Hambatan

Meskipun telah menunjukkan komitmen yang kuat, Pemkab OKI masih dihadapkan dengan beberapa tantangan dan hambatan dalam mempertahankan predikat WTP, di antaranya:

  • Keterbatasan SDM: Keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang pengelolaan keuangan daerah.
  • Kompleksitas Regulasi: Kompleksitas regulasi keuangan daerah yang sering berubah.
  • Potensi Permasalahan dan Upaya Pencegahannya : Meskipun telah menunjukkan komitmen yang kuat, Pemkab OKI masih dihadapkan dengan beberapa potensi permasalahan dalam mempertahankan predikat WTP, di antaranya:
    • Potensi Permasalahan:
      • Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI): Kelemahan SPI dapat menyebabkan terjadinya fraud dan errors dalam pengelolaan keuangan daerah.
      • Kurangnya disiplin aparatur: Kurangnya disiplin aparatur dalam pengelolaan keuangan dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan anggaran.
      • Permasalahan regulasi: Permasalahan regulasi yang tidak jelas dan sering berubah dapat menyebabkan kebingungan dalam pengelolaan keuangan.
    • Upaya Pencegahan:
      • Penguatan SPI: Penguatan SPI melalui penerapan sistem yang terintegrasi dan peningkatan kapasitas aparatur SPI.
      • Peningkatan disiplin aparatur: Peningkatan disiplin aparatur melalui penegakan aturan dan pemberian reward and punishment.
      • Harmonisasi regulasi: Harmonisasi regulasi keuangan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi dan memastikan regulasi yang mudah dipahami dan diterapkan.

Penyerahan LKPD Unaudited 2023 tepat waktu dan upaya Pemkab OKI untuk mempertahankan predikat WTP menunjukkan komitmennya dalam mengelola keuangan daerah yang profesional dan akuntabel. Predikat WTP ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik, akses dana, dan kinerja pemerintahan.

Meskipun demikian, Pemkab OKI masih dihadapkan dengan beberapa tantangan dan hambatan dalam mempertahankan predikat WTP. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk memperkuat SPI, meningkatkan disiplin aparatur, dan melakukan harmonisasi regulasi.

(dhi)