Pemprov Sumsel 1000x250 Pemkab Muba 1000x250
OKI Mandira

Pemerintah OKI Targetkan Pendapatan Pajak Daerah Rp137,2 Miliar pada Tahun 2025

×

Pemerintah OKI Targetkan Pendapatan Pajak Daerah Rp137,2 Miliar pada Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Optimalkan Sembilan Jenis Pajak, BPPD OKI Perkuat Pengawasan dan Sistem Digital Demi Capaian Realistis untuk Pembangunan Daerah.

Pemerintah OKI Targetkan Pendapatan Pajak Daerah Rp137,2 Miliar pada Tahun 2025
Pemerintah OKI Targetkan Pendapatan Pajak Daerah Rp137,2 Miliar pada Tahun 2025. Foto: Dok. Istimewa

Ogan Komering Ilir, NUSALYPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) telah menetapkan target ambisius namun realistis terkait pendapatan dari sektor pajak daerah untuk tahun anggaran 2025. BPPD OKI menargetkan dapat menghimpun penerimaan pajak daerah sebesar Rp137.222.756.030 pada tahun depan. Target ini menjadi salah satu indikator penting dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten OKI.

Target pendapatan pajak daerah sebesar Rp137,2 miliar lebih ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPD OKI, M Putra Taufan, ST, M.Si.M, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengkajian dan Pengembangan, Riko Abot, SP, M.Si. Riko menjelaskan bahwa angka target tersebut merupakan akumulasi dari proyeksi penerimaan dari sembilan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Target pendapatan pajak daerah sebesar Rp137,2 miliar ini telah kami hitung secara cermat dan realistis. Perhitungan ini didasarkan pada potensi aktual wajib pajak di lapangan, proyeksi capaian kinerja penarikan pajak, serta berbagai upaya strategis yang akan kami lakukan, termasuk intensifikasi dan ekstensifikasi pajak,” ujar Riko kepada awak media di OKI, pada Senin (21/4). Intensifikasi pajak merujuk pada optimalisasi penarikan pajak dari sumber-sumber yang sudah ada, sementara ekstensifikasi pajak berarti upaya memperluas basis pajak dengan menjangkau objek atau subjek pajak baru.

Rincian Target Pajak Daerah Berdasarkan Jenisnya

Target pendapatan pajak daerah Kabupaten OKI untuk tahun anggaran 2025 terperinci berdasarkan masing-masing jenis pajak sebagai berikut:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Ditargetkan sebesar Rp28.000.000.000. Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan.
  2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Ditargetkan sebesar Rp25.635.000.000. BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti jual beli, hibah, atau waris.
  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Ditargetkan sebesar Rp33.555.000.000. Pajak ini dikenakan atas penggunaan barang dan jasa tertentu. Rincian target PBJT meliputi:
    • Makanan dan/atau Minuman: Rp1.500.000.000
    • Tenaga Listrik: Rp31.400.000.000 (menjadi kontributor terbesar dalam jenis PBJT)
    • Jasa Perhotelan: Rp285.000.000
    • Jasa Parkir: Rp320.000.000
    • Jasa Kesenian dan Hiburan: Rp50.000.000
  4. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Ditargetkan sebesar Rp3.300.000.000. Pajak ini dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan di wilayah OKI.
  5. Pajak Reklame: Ditargetkan sebesar Rp545.000.000. Pajak ini dikenakan atas penyelenggaraan reklame.
  6. Pajak Air Tanah: Ditargetkan sebesar Rp170.000.000. Pajak ini dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  7. Pajak Sarang Burung Walet: Ditargetkan sebesar Rp45.000.000. Pajak ini dikenakan atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Ditargetkan sebesar Rp22.057.718.321. Opsen PKB adalah bagian penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor yang dipungut oleh provinsi, namun sebagian diserahkan ke kabupaten/kota.
  9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Ditargetkan sebesar Rp23.915.037.709. Opsen BBNKB adalah bagian penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dipungut oleh provinsi, namun sebagian diserahkan ke kabupaten/kota.

Dari rincian tersebut, terlihat bahwa kontributor terbesar target pendapatan pajak daerah OKI 2025 berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (khususnya tenaga listrik), PBB-P2, serta Opsen BBNKB dan Opsen PKB.

Strategi BPPD OKI: Digitalisasi dan Pendekatan Partisipatif

Untuk mencapai target pendapatan pajak daerah yang telah ditetapkan, Riko Abot menambahkan bahwa BPPD OKI akan melaksanakan berbagai strategi operasional. Salah satu fokus utama adalah memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak di lapangan. Selain itu, BPPD akan mengoptimalkan dan memperluas basis data wajib pajak melalui pemanfaatan sistem digital. Penggunaan teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pendataan dan penagihan pajak.

Di samping strategi pengawasan dan digitalisasi, BPPD OKI juga akan mengedepankan pendekatan partisipatif kepada masyarakat. Pendekatan ini dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, dan peningkatan kualitas pelayanan agar wajib pajak merasa lebih mudah dan nyaman dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

“Kami juga mengajak semua lapisan masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran pajak adalah bentuk kontribusi nyata kita semua terhadap pembangunan daerah. Dengan pajak yang kita bayarkan, pemerintah daerah dapat membiayai berbagai program dan proyek yang bermanfaat langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Riko, menekankan peran penting partisipasi masyarakat dalam penerimaan daerah.

Target pendapatan pajak daerah ini menjadi indikator penting bagi kinerja pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD). Pencapaian target ini akan sangat menentukan kemampuan finansial Pemkab OKI untuk membiayai belanja daerah, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya demi kemajuan Kabupaten OKI. (puputzch)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.