OKI Mandira

Rokok Ilegal di OKI, Antara Larangan Pemerintah dan Dilema Pedagang

Rokok Ilegal di OKI, Antara Larangan Pemerintah dan Dilema Pedagang
Rokok Ilegal di OKI, Antara Larangan Pemerintah dan Dilema Pedagang

Kayuagung, NUSALY – Harga rokok yang terus meroket membuat sebagian masyarakat mencari alternatif yang lebih murah. Sayangnya, celah ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan rokok ilegal tanpa cukai. Fenomena ini juga terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, sehingga pemerintah setempat mengambil langkah tegas.

Surat Edaran Larangan Penjualan Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten OKI mengeluarkan surat edaran yang melarang penjualan produk tembakau atau rokok ilegal. Surat edaran bernomor 500.2/1312/Disdag.OKI/2024 ini menegaskan bahwa pedagang yang masih nekat menjual rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana.

Ancaman Pidana dan Denda

Sanksi pidana bagi penjual rokok ilegal tidak main-main. Mereka bisa dipenjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Selain itu, ada juga denda yang harus dibayar, yaitu paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

Dilema Pedagang

Hamed, salah satu pedagang rokok di Kayuagung, mengaku tidak tahu menahu soal legalitas rokok yang ia jual. “Rokok-rokok katanya ilegal tanpa pita cukai memang sudah cukup lama dijual. Kalau mereknya bermacam-macam memang,” ujarnya.

Hamed mengungkapkan bahwa rokok ilegal cukup laris di kalangan masyarakat karena harganya yang murah. Ia pun mengaku dilema dengan adanya larangan penjualan rokok ilegal ini.

“Kalau dilarang menjual produk rokok ilegal kami sebagai pedagang ikut saja setuju. Walaupun masyarakat keberatan karena rokok ilegal ini murah,” ungkapnya.

Upaya Pemerintah

Pemerintah Kabupaten OKI telah mendistribusikan surat edaran larangan penjualan rokok ilegal kepada para pedagang. Dinas Perdagangan OKI juga aktif melakukan sosialisasi kepada pedagang agar mereka memahami aturan dan konsekuensi hukumnya.

Peredaran rokok ilegal menjadi masalah serius yang harus ditangani. Pemerintah Kabupaten OKI telah mengambil langkah tegas dengan melarang penjualan rokok ilegal dan mengancam sanksi pidana bagi pelanggar. Namun, di sisi lain, pedagang juga menghadapi dilema karena rokok ilegal masih diminati oleh sebagian masyarakat.

Pemerintah perlu terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar larangan penjualan rokok ilegal ini efektif. Selain itu, perlu juga upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan dan perekonomian negara. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version