Selisih kuota rombel antara ketetapan Disdik Sumsel dan hasil verifikasi BPMP disebut berpotensi memengaruhi status administrasi ratusan siswa.
PALEMBANG, NUSALY – Ratusan siswa yang dinyatakan lulus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di sejumlah SMA Negeri di Palembang menghadapi ketidakpastian administratif. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan menemukan potensi sejumlah siswa tersebut tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, menyatakan bahwa potensi itu muncul akibat ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) dan murid yang ditetapkan oleh daerah dengan data verifikasi tingkat pusat. Jika ketidaksesuaian ini tidak segera diperbaiki, status administrasi nasional para siswa yang telah diterima menjadi rawan.
“Penetapan Dapodik oleh kementerian berdasarkan pada persetujuan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP). Karena ada selisih data, siswa yang berada di luar kuota verifikasi pusat terancam tidak memperoleh Dapodik atau tidak terdaftar,” kata Adrian di Palembang, Kamis (25/6/2026).
Selisih Kuota
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan yang dilakukan secara acak oleh Ombudsman, ketidaksesuaian penetapan kuota tersebut setidaknya ditemukan di dua satuan pendidikan. Di SMA Negeri 11 Palembang, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menetapkan kuota sebanyak 12 rombel dengan total 480 murid. Sementara itu, hasil verifikasi dan validasi BPMP Sumatera Selatan hanya menyetujui 8 rombel atau 320 murid, sehingga terdapat selisih 160 siswa.
Kondisi serupa terjadi di SMA Negeri 20 Palembang. Kuota daerah menetapkan 9 rombel dengan 360 murid, sedangkan verifikasi BPMP Sumsel hanya mengakomodasi 5 rombel dengan 200 murid. Secara total, terdapat selisih 320 kuota siswa dari dua sekolah tersebut.
Ombudsman menilai ketidaksesuaian tersebut tidak sejalan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026. Aturan tersebut menegaskan bahwa penetapan satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian harus didasarkan pada rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan, yakni BPMP.
Adrian menambahkan, pihaknya telah mengundang pihak terkait, termasuk BPMP Sumsel dan Inspektorat Sumsel, untuk duduk bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (24/6/2026). Pertemuan itu bertujuan untuk memberikan peringatan agar dilakukan perbaikan data. Namun, Ombudsman menyayangkan langkah koreksi tersebut belum dilaksanakan oleh jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Menurutnya, kasus ini mengingatkan pada persoalan administrasi yang pernah terjadi di SMA Negeri 5 Bengkulu pada tahun 2025 lalu.
Temuan Lain
Selain persoalan selisih kuota, Ombudsman juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Pertama, pelaksanaan SPMB di SMA Negeri 1 Palembang menunjukkan adanya siswa yang diterima melalui jalur Domisili, namun tidak sesuai dengan wilayah zonasi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dinilai tidak memberikan ruang sanggah (Masa Sanggah) secara resmi bagi orang tua dan siswa yang merasa mendapati ketidaksesuaian prosedur, baik pada jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, maupun Prestasi. Ketiadaan kanal pengaduan langsung di tingkat satuan pendidikan ini tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 136/KPTS/DISDIK/2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB.
Ketiga, sebagian besar sekolah ditemukan mengalihkan sisa kuota siswa yang tidak terpenuhi pada Jalur Penerimaan Gelombang I secara penuh ke Jalur Tes Akademik. Padahal, petunjuk teknis mengamanatkan agar sisa kuota tersebut dialihkan secara proporsional melalui Jalur Domisili dan/atau Tes Akademik, sehingga tes akademik bukan menjadi satu-satunya pilihan.
Merespons temuan tersebut, Ombudsman Sumatera Selatan menyatakan akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI di Jakarta untuk menentukan langkah lanjutan. Selain itu, Ombudsman juga berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan beserta jajaran terkait guna menindaklanjuti temuan yang diperoleh dalam pengawasan SPMB 2026. (radit/dhi)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
