Penyergapan seorang kurir asal Bandar Lampung di pinggir jalan lintas Sumatera membongkar modus peredaran narkotika ganda yang disamarkan dalam kemasan pengiriman barang.
BATURAJA, NUSALY – Jaringan peredaran narkotika lintas provinsi terus memodifikasi modus operandi guna mengelabui perhatian aparat penegak hukum di jalur perlintasan Sumatera. Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu menggagalkan upaya penyelundupan paket narkotika ganda jenis ganja dan sabu yang dibawa oleh seorang kurir dari luar daerah.
Operasi penangkapan yang berlangsung pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB ini dilakukan oleh Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Petugas menyergap tersangka berinisial IS (32) saat dirinya tengah berdiri mencurigakan di pinggir Jalan Lintas Garuda Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas asal Kota Bandar Lampung tersebut tidak berkutik ketika polisi melakukan penggeledahan badan secara intensif. Petugas menemukan dua jenis komoditas narkotika yang disimpan secara terpisah di dalam barang bawaan milik tersangka.
Modus Kiriman
Kapolres OKU Ajun Komisaris Besar Endro Aribowo menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus rantai pasokan narkoba di wilayah perbatasan. Tersangka disinyalir sengaja memanfaatkan jasa pengiriman umum untuk menyamarkan pergerakan barang haram tersebut dari provinsi tetangga.
“Kami terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan perlintasan guna mengantisipasi masuknya pasokan narkotika yang menyasar generasi muda di OKU,” kata Endro Aribowo, Minggu (14/6/2026).
Saat penangkapan terjadi, polisi mendapati tersangka tengah memegang sebuah paket yang dibungkus dengan gumpalan bubble wrap berlabel jasa ekspedisi TIKI di tangan kanannya. Ketika paket tersebut dibuka paksa oleh petugas, di dalamnya ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi daun kering yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 40,63 gram.
Penyisiran tidak berhenti di situ karena tim opsnal terus memeriksa barang pribadi milik pria tersebut untuk mengendus keberadaan barang bukti lain. Polisi akhirnya menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 0,33 gram yang diselipkan secara rapi di dalam dompet coklat milik tersangka.
Jaringan Lintas
Kasat Resnarkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka IS berstatus sebagai kurir dalam ekosistem peredaran ini. Keberadaannya di pinggir jalan lintas disinyalir kuat tengah menunggu instruksi lanjutan dari pemesan lokal untuk menyerahkan paket kiriman tersebut.
“Tersangka diduga sengaja bergerak menggunakan angkutan umum atau melintasi perbatasan dengan membawa paket berkedok pengiriman barang agar lolos dari pemeriksaan petugas,” ujar Deka Saputra.
Selain menyita paket ganja dan sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 8 berwarna biru milik tersangka. Perangkat komunikasi ini kini tengah menjalani proses analisis digital forensik guna membongkar identitas pengendali utama dan jaringan pengedar yang memesan barang di wilayah Baturaja.
Jerat Hukum
Tersangka beserta seluruh barang bukti berupa narkotika, kemasan paket, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi kini telah ditahan di Markas Polres OKU. Polisi memastikan proses hukum terhadap warga Lampung ini akan berjalan secara transparan dan tegas guna memberikan efek jera.
Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian menambahkan bahwa penyidik bakal menerapkan sangkaan pasal berlapis menyusul ditemukannya dua jenis narkotika golongan satu pada penguasaan tersangka. Konstruksi hukum pidana yang diterapkan mengacu pada regulasi khusus narkotika serta penyesuaian kitab undang-undang hukum pidana terbaru.
“Tersangka kami jerat dengan sangkaan berlapis dalam ketentuan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan hukum pidana baru yang berlaku,” tutur Feri Zulfian tegas.
Langkah represif ini diharapkan mampu menekan angka peredaran narkoba sekaligus memperingatkan jaringan luar daerah bahwa jalur lintas OKU bukan merupakan zona aman untuk melancarkan bisnis ilegal. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap pergerakan mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan wilayah. (radit)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
