Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan penyidik melakukan jemput paksa jika mantan pimpinan cabang tersebut mangkir dari panggilan penegak hukum
PALEMBANG, NUSALY – Penenuntasan dugaan penyelewengan dana stimulus ekonomi rakyat di Sumatera Selatan kini memasuki babak baru yang krusial. Koridor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengambil langkah tegas untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara korupsi yang menyasar fasilitas Kredit Usaha Rakyat pada salah satu bank milik negara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Otoritas penegak hukum kini membidik pemeriksaan terhadap salah satu tersangka utama, berinisial SF, yang sempat tertunda pemanggilannya karena berada di luar negeri. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana menginstruksikan tim penyidik untuk segera melayangkan surat panggilan resmi kepada SF yang dilaporkan telah kembali ke Tanah Air setelah menunaikan ibadah haji.
Langkah proaktif ini diambil guna memastikan asas kepastian hukum berjalan tanpa hambatan eksternal. Kasus yang berpusat pada kantor cabang bank pelat merah di Martapura, OKU Timur ini, diduga telah menggerogoti keuangan negara hingga miliaran rupiah yang sejatinya dialokasikan untuk penguatan sektor usaha mikro di tingkat tapak.
Peringatan tegas komitmen kooperatif
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban hukum merupakan hal mutlak yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara, tanpa terkecuali. Proses penegakan hukum pidana korupsi tidak boleh tersandera oleh alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah menurut undang-undang.
“Yang bersangkutan sudah kembali ke Indonesia setelah menunaikan ibadah haji. Saya telah menginstruksikan tim penyidik untuk segera memanggil tersangka SF guna memenuhi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ketut Sumedana di Palembang, Jumat (5/6/2026).
Pihak kejaksaan masih memberikan ruang bagi tersangka untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik secara patut. Namun, jika ruang persuasif tersebut diabaikan, ketegasan regulasi akan langsung diterapkan di lapangan. Penyidik telah dibekali perintah sanksi hukum berupa upaya penjemputan paksa sekiranya tersangka mangkir dari jadwal pemeriksaan yang ditentukan tanpa keterangan yang dapat diterima secara hukum.
Mengurai konstruksi perkara dan peran ganda
Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit bersubsidi ini memiliki rentang waktu visualisasi perkara yang cukup panjang, yakni sepanjang periode tahun 2020 hingga 2023. Berdasarkan hasil audit dan penghitungan penyidikan sementara, modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 3,9 miliiar.
Dalam arsitektur perkara yang dirilis sejak Selasa (28/4/2026) lalu, tim jaksa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang memiliki keterkaitan peran secara sistemik. Ketiga figur tersebut mencakup:
- Tersangka KS — Menjabat sebagai Pimpinan Cabang bank pelat merah Martapura periode tahun 2021 hingga 2022.
- Tersangka SF — Menjabat sebagai Pimpinan Cabang bank pelat merah Martapura periode tahun 2022 hingga 2024.
- Tersangka FS — Merupakan pihak swasta yang bertindak selaku pengguna akhir (end-user) dari akumulasi dana KUR ilegal tersebut.
Hingga saat ini, dua tersangka yakni KS dan FS telah lebih dahulu dijebloskan ke dalam sel tahanan demi kepentingan penyidikan. Sementara penahanan terhadap SF mengalami penundaan logistik semata karena jadwal keberangkatannya ke luar negeri untuk keperluan ibadah keagamaan telah terjadwal sebelum proses penahanan dilakukan.
Pendalaman materiil lewat puluhan saksi
Untuk menyusun konstruksi dakwaan yang kokoh di pengadilan tindak pidana korupsi nantinya, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 41 orang saksi. Pemeriksaan komprehensif ini bertujuan untuk memetakan secara detail bagaimana skema pencairan dana stimulus tersebut bisa lolos dari mekanisme pengawasan internal perbankan.
Daftar saksi yang diperiksa berasal dari spektrum yang luas, mulai dari jajaran birokrasi internal bank pelat merah, para debitur yang namanya diduga disalahgunakan, hingga pihak-pihak ketiga yang menikmati aliran sirkulasi dana hasil kejahatan tersebut.
Penyalahgunaan fasilitas KUR ini menjadi perhatian serius karena mencederai rasa keadilan sosial. Kredit usaha yang semestinya menjadi bantalan permodalan bagi para pelaku UMKM agar mampu naik kelas, justru diselewengkan oleh oknum pembuat kebijakan internal perbankan demi keuntungan pribadi dan korporasi tertentu. Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional guna melacak seluruh sisa aliran aset yang hilang demi memulihkan kerugian negara secara bermartabat. (InSan)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
