Aturan Daerah

Dewan Pengupahan Sumsel Rekomendasikan Kenaikan UMP 2026 Sebesar 7,10 Persen

Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan menyepakati rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar 7,10 persen. Keputusan yang merujuk pada regulasi terbaru ini menanti pengesahan Gubernur Sumatera Selatan sebelum tenggat 24 Desember 2025.

Dewan Pengupahan Sumsel Rekomendasikan Kenaikan UMP 2026 Sebesar 7,10 Persen
Foto: Ilustrasi. Generate by AI

PALEMBANG, NUSALY — Ketegangan tahunan mengenai penyesuaian upah di Sumatera Selatan menemui titik temu melalui kesepakatan kolektif. Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,10 persen atau setara dengan Rp 261.391 dari nilai tahun sebelumnya.

Rekomendasi ini menetapkan nilai UMP Sumatera Selatan tahun depan menjadi Rp 3.942.963. Langkah ini diambil setelah melalui proses pembahasan panjang yang melibatkan unsur pemerintah daerah, organisasi pengusaha, akademisi, hingga serikat pekerja. Dokumen rekomendasi tersebut kini telah diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk mendapatkan pengesahan formal.

Kepatuhan pada Regulasi Baru

Anggota Dewan Pengupahan Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, menjelaskan bahwa formulasi kenaikan upah kali ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Salah satu variabel krusial dalam penghitungan ini adalah penggunaan nilai indeks tertentu atau Alfa sebesar 0,7.

“Kenaikan ini telah disepakati bersama oleh seluruh elemen di dalam Dewan Pengupahan. Kami menggunakan parameter yang diatur dalam PP 49/2025 untuk menjaga objektivitas penghitungan serta memastikan perlindungan kesejahteraan pekerja tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha,” ujar Cecep di Palembang, Kamis (18/12/2025).

Penggunaan nilai Alfa 0,7 mencerminkan upaya moderasi untuk menjembatani ekspektasi buruh akan daya beli di tengah inflasi, serta kekhawatiran pelaku usaha terhadap beban operasional yang meningkat. Keputusan ini dinilai sebagai jalan tengah untuk menjaga stabilitas iklim investasi di Sumatera Selatan pada tahun mendatang.

Pertahanan Upah Sektoral

Selain UMP, Dewan Pengupahan juga berhasil mengamankan keberlanjutan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sembilan sektor strategis. Sektor-sektor ini merupakan pilar ekonomi Sumatera Selatan yang memiliki karakteristik risiko dan produktivitas yang berbeda dari rata-rata industri umum.

Seluruh sektor tersebut juga mengalami kenaikan dengan persentase yang sama, yakni 7,10 persen. Hal ini memastikan bahwa pekerja di sektor unggulan seperti pertambangan, konstruksi, dan perkebunan tetap menerima upah di atas standar minimum provinsi, dengan besaran rata-rata melampaui angka Rp 4 juta.

Adapun rincian rekomendasi 9 UMSP Sumatera Selatan tahun 2026 sebagai berikut:

  1. Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp 4.167.115,34
  2. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 4.147.400,38
  3. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, dan Air: Rp 4.143.870,36
  4. Sektor Konstruksi: Rp 4.130.070,53
  5. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp 4.116.122,89
  6. Sektor Industri Pengolahan: Rp 4.114.297,91
  7. Sektor Perdagangan dan Reparasi Kendaraan: Rp 4.110.355,56
  8. Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp 4.104.440,42
  9. Sektor Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya: Rp 4.074.869,04

Kepastian Hukum dan Implementasi

Kehadiran sembilan UMSP ini dipandang sebagai pencapaian penting dalam menjaga struktur upah yang adil bagi pekerja terampil di sektor-sektor kunci. Dewan Pengupahan berharap pengesahan oleh Gubernur dapat dilakukan sebelum 24 Desember 2025 agar perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian penggajian per Januari 2026.

“Kesepakatan ini adalah bukti komitmen semua pihak dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Kami berharap implementasinya di lapangan nanti dapat berjalan mulus tanpa kendala administratif,” pungkas Cecep.

Meski angka kenaikan ini telah disepakati, tantangan berikutnya berada pada pengawasan di lapangan. Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dituntut lebih proaktif untuk memastikan seluruh perusahaan, terutama di sektor unggulan, mematuhi struktur upah baru ini demi mencegah terjadinya sengketa hubungan industrial di masa depan.

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version