Layanan Vital

Natal dan Tahun Baru 2026, Jalur Palembang-Betung Terapkan Pembatasan Angkutan Barang

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih di ruas strategis Palembang-Betung (Jalintim), Sumatera Selatan. Kebijakan ini merupakan upaya terpadu untuk mencegah kemacetan parah saat masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), sembari menjamin distribusi logistik esensial tetap berjalan tanpa hambatan.

Natal dan Tahun Baru 2026, Jalur Palembang-Betung Terapkan Pembatasan Angkutan Barang
Natal dan Tahun Baru 2026, Jalur Palembang-Betung Terapkan Pembatasan Angkutan Barang. (Dok. Satlantas Polres Banyuasin)

BANYUASIN, NUSALY — Tingginya volume lalu lintas kendaraan pribadi selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) menuntut manajemen lalu lintas yang ketat, terutama di jalur-jalur logistik vital yang sekaligus menjadi jalur mudik.

Di Sumatera Selatan, Jalan Lintas Timur (Jalintim) ruas Palembang–Betung dipastikan akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang berat terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Kebijakan pembatasan ini adalah strategi tahunan yang dikoordinasikan secara nasional oleh pemerintah pusat untuk memastikan kelancaran arus kendaraan penumpang dan memitigasi potensi kemacetan parah yang dapat melumpuhkan ekonomi.

Jalur Palembang–Betung, yang dikenal sebagai urat nadi logistik penting di Sumatera bagian selatan, merupakan salah satu titik rawan kemacetan, terutama karena adanya pekerjaan infrastruktur dan tingginya mobilitas.

Kasat Lantas Polres Banyuasin, AKP Suwandi, menyampaikan bahwa area pembatasan operasional berlaku spesifik mulai dari KM 12 hingga KM 71.

“Pembatasan tidak berlaku penuh 24 jam, tetapi hanya pada jam padat, yakni Pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB,” jelas AKP Suwandi, Selasa (9/12/2025).

Landasan Hukum dan Analisis Kebutuhan Prioritas

Pembatasan ini didasarkan pada keputusan bersama multi-institusi tingkat pusat. Payung hukumnya adalah Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Nomor: KP-DRJD 6064 Tahun 2025 dan nomor-nomor terkait lainnya).

Keputusan bersama (joint decree) ini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar keputusan lokal kepolisian, tetapi hasil analisis menyeluruh dari Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Polri untuk menyeimbangkan kebutuhan mobilisasi warga dengan kelancaran logistik selama 17 hari masa kritis Nataru.

Jenis kendaraan yang dikenakan pembatasan adalah angkutan yang memiliki dimensi besar dan bobot berat, yang secara statistik menjadi penyumbang utama perlambatan dan kemacetan lalu lintas, yakni:

  1. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.
  2. Mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
  3. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan ini bertujuan mengalihkan angkutan non-esensial dan konstruksi berat, yang sering kali tidak terikat jadwal mendesak, ke luar jam puncak kemacetan (Pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB) atau mengarahkan mereka untuk menggunakan jalur alternatif, guna memberi ruang bagi pergerakan masyarakat.

Proteksi Logistik Esensial dan Stabilitas Harga

Meskipun pembatasan diberlakukan, pemerintah tetap menjamin kelancaran distribusi logistik yang vital bagi stabilitas sosial dan ekonomi. Kebijakan ini menekankan bahwa pembatasan lalu lintas tidak boleh mengganggu kepentingan mendasar masyarakat, seperti pasokan pangan dan energi.

Oleh karena itu, angkutan yang membawa kebutuhan vital masyarakat tetap dikecualikan dari regulasi jam operasional.

Terdapat tujuh kategori angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan operasional ini, antara lain:

  • Kendaraan Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG).
  • Kendaraan Angkutan Barang Pokok (sembako).
  • Kendaraan angkutan hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak.
  • Kendaraan hantaran uang dan penanganan bencana alam.
  • Kendaraan angkutan sepeda motor gratis (jika ada program).

Pengecualian ini memastikan pasokan energi, pangan, dan kebutuhan dasar masyarakat tidak terganggu oleh manajemen lalu lintas musiman.

Dengan demikian, kebijakan pembatasan ini adalah langkah preventif yang terukur, yang mengutamakan keselamatan dan kelancaran mobilisasi warga tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi lokal.

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version