KAYUAGUNG, NUSALY — Aset daerah, terutama di sektor properti publik seperti pasar, sering kali menghadapi tantangan penertiban dan penagihan yang kompleks. Menanggapi persoalan ini, Pemerintah Kabupaten OKI mengambil langkah strategis dengan melibatkan Kejaksaan Negeri OKI dalam pendampingan hukum intensif.
Langkah ini merupakan upaya penyelamatan aset negara, yang diinisiasi melalui rapat koordinasi penyelesaian tunggakan di Aula Kejari OKI, Senin (17/11). Fokusnya adalah pada penegakan hukum yang bersifat preventif dan pembinaan kepatuhan, bukan penindakan pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Sumantri, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung penegakan aturan.
“Peran kami di sini adalah memastikan aset daerah dikelola sesuai kaidah hukum dan prinsip kepatuhan. Kami siap mendampingi penegakan aturan secara bertahap,” tegas Sumantri, menyoroti fungsi legal assistance Kejaksaan.
Lonjakan Kepatuhan Melalui Edukasi
Sebelum adanya pendampingan hukum, Dinas Perdagangan OKI mencatat tingkat kepatuhan pedagang Pasar Kayuagung berada pada titik kritis. Dari total 845 pemegang kios, hanya 94 pedagang yang memenuhi kewajiban sewa.
Setelah intervensi dan edukasi yang disinergikan dengan Kejari, data terbaru menunjukkan lonjakan signifikan. Jumlah pedagang yang melunasi tunggakan meningkat tajam menjadi 385 pedagang, atau naik sebesar 34,21 persen.
Lonjakan kepatuhan tersebut langsung berdampak pada capaian fiskal daerah. Menurut Kepala Dinas Perdagangan OKI, Sahrul, penambahan pemasukan dari retribusi berhasil mencapai Rp539 juta.
“Tujuan kami memberi edukasi bahwa kewajiban sewa kios harus dipenuhi. Alhamdulillah, setelah pendampingan Kejari, progresnya sangat signifikan. Ini berhasil mengatasi persoalan lama,” ujar Sahrul.
Kontekstualisasi Fiskal dan Kemandirian Daerah
Angka Rp539 juta yang didapat dari penertiban satu pasar ini merupakan porsi yang sangat signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) OKI. Merujuk pada data Postur APBD Kabupaten OKI, anggaran Retribusi Daerah secara keseluruhan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp3,42 Miliar.
Dengan tambahan sebesar Rp0,539 Miliar dari satu sektor, intervensi ini telah menyumbang sekitar 15,7 persen dari total target retribusi daerah. Data ini menunjukkan dampak besar penertiban tata kelola aset dalam skala mikro terhadap penguatan kemandirian fiskal OKI secara makro.
Penertiban Aset Dilakukan Berjenjang dan Transparan
Model penanganan tunggakan yang diinisiasi bersama Kejari ini dilakukan secara berjenjang dan transparan, mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum:
Langkah awalnya adalah Tahap Edukasi dan Sosialisasi melalui pemanggilan pedagang untuk memahami kewajiban sewa kios. Setelah itu, jika tidak ada kepatuhan, Pemkab OKI bersama Kejari akan menjatuhkan Sanksi Sosial berupa pemasangan stiker atau spanduk pada kios pedagang yang masih menunggak retribusi.
Langkah terakhir adalah Sanksi Administratif. Jika sanksi sosial tidak efektif, sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 akan diterapkan, mulai dari penghentian sementara aktivitas berdagang hingga pengosongan kios.
Sekretaris Daerah OKI, Asmar Wijaya, mengapresiasi model sinergi ini.
“Progres ini sangat baik. Terima kasih kepada Kejari OKI. Pendampingan ini berhasil mengembalikan nilai aset kita, yang sebelumnya bahkan ada yang diakui sebagai milik pribadi oleh oknum pedagang,” ujar Asmar, menandakan bahwa masalah ini menyentuh aspek tata kelola dan penertiban kepemilikan.
Kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam penertiban aset dan peningkatan kepatuhan retribusi ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Model ini dapat menjadi percontohan bagi wilayah lain yang menghadapi masalah serupa, membuktikan bahwa penegakan hukum yang bersifat preventif dan konstruktif adalah kunci untuk mengamankan keuangan negara.
(dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
