Kesehatan

BPOM Tindak Tegas 26 Kosmetik Berbahaya: Ancaman Pidana 12 Tahun bagi Pelaku Usaha Nakal

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya hasil pengawasan akhir tahun 2025. Langkah pro-justitia dan sanksi administratif berat diambil guna melindungi masyarakat dari risiko kerusakan kulit hingga gangguan organ permanen.

BPOM Tindak Tegas 26 Kosmetik Berbahaya: Ancaman Pidana 12 Tahun bagi Pelaku Usaha Nakal
Foto Ilustrasi. (Dok. shutterstock.com)

JAKARTA, NUSALYBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan hasil pengawasan terhadap peredaran kosmetik untuk periode Oktober–Desember (Triwulan IV) 2025. Dari pengawasan rutin tersebut, ditemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berisiko fatal bagi kesehatan masyarakat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir terhadap seluruh komoditas, mulai dari obat hingga pangan. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran demi perlindungan kesehatan publik. Praktik-praktik nakal ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan,” tegasnya.

Bahaya Medis: Dari Kerusakan Kulit hingga Gangguan Janin

Temuan BPOM menunjukkan adanya zat-zat keras yang seharusnya tidak ada dalam kosmetik. Berikut adalah risiko kesehatan yang dipaparkan BPOM:

  • Asam Retinoat: Mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan bersifat teratogenik (gangguan janin pada wanita hamil).
  • Mometason Furoat & Deksametason: Menyebabkan atrofi kulit, jerawat, kemerahan, hingga gangguan sistem pelepasan hormon.
  • Hidrokinon: Berpotensi mengakibatkan penggelapan warna kulit (ochronosis), serta perubahan warna kornea dan kuku.
  • Merkuri: Berisiko menyebabkan bintik hitam, gangguan ginjal, hingga kerusakan sistem saraf.
  • Klindamisin: Menimbulkan pengelupasan, kemerahan kulit, rasa terbakar, dan kekeringan ekstrem.

Daftar Lengkap 26 Kosmetik Berbahaya (Triwulan IV 2025)

Berdasarkan Lampiran Siaran Pers Nomor HM.01.1.12.26.02, berikut daftar produk yang dijatuhi sanksi:

1. Kelompok Izin Edar Dibatalkan (Mengandung Steroid, Retinoat, hingga Merkuri):

  • DAVIENA SKINCARE Intensive Night Cream with AHA: Mengandung Deksametason.
  • DRWSKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Dermabright: Mengandung Asam Retinoat dan Mometason Furoat.
  • DRWSKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Radiant Acne Brightening: Mengandung Klindamisin.
  • DRWSKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Radiant Brightening: Mengandung Asam Retinoat dan Mometason Furoat.
  • DRWSKINCARE BY DR. WAHYU TRIASMARA Radiant Glow: Mengandung Asam Retinoat dan Mometason Furoat.
  • GOLD ROBELLINE Night Cream: Mengandung Merkuri.
  • JAMEELA SKINCARE Glowing Night Cream: Mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon.
  • MAXIE Beautiful Night Cream: Mengandung Asam Retinoat, Mometason Furoat, dan Hidrokinon.
  • MAXIE Intensive Whitening Night Cream: Mengandung Asam Retinoat dan Mometason Furoat.
  • TBT GLOW SKIN CARE Brightening Glasskin Night Cream: Mengandung Hidrokinon.
  • UMI BEAUTY CARE Face Vitamin: Mengandung Deksametason (Izin Edar Kedaluwarsa).

2. Kelompok Tanpa Izin Edar (TIE) / Ilegal:

  • ERME Acne Night Cream, ERME Melasma Cream, ERME Night Cream Step I, ERME Night Cream Step II, ERME Night Cream Step III, ERME Night Cream Step IV, ERME Night Gel Glowing Booster I, ERME Night Gel Glowing Booster II, ERME Night Gel Glowing Booster III, ERME Scar Solution (10 Varian): Mulai dari Acne Night Cream, Melasma Cream, Night Cream Step I-IV, Night Gel Glowing Booster I-III, hingga Scar Solution. Dominan mengandung Asam Retinoat, Hidrokinon, dan Mometason Furoat.
  • Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening: Asam Retinoat & Hidrokinon.
  • MELASMA Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening: Asam Retinoat & Hidrokinon.
  • Night Cream Glow: Asam Retinoat & Hidrokinon.
  • Night Lotion Whitening Extra White: Hidrokinon.
  • ZN ZIYAN GLOW SKINCARE Night Acne: Asam Retinoat.

Ketegasan Hukum dan Sanksi Administratif

BPOM tidak hanya memberikan teguran, tetapi telah mengambil langkah sanksi administratif berupa:

  1. Pencabutan izin edar.
  2. Pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
  3. Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) meliputi produksi, peredaran, dan importasi.

Secara hukum, para pelaku usaha ini terancam Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya tidak main-main: penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM memastikan penertiban hingga ke level ritel. BPOM menegaskan komitmennya untuk membangun industri kosmetik yang adil dan bersih, sembari mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) demi keselamatan diri.

(emen)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version