PALEMBANG, NUSALY — Upaya penguatan jaring pengaman sosial nasional melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali memasuki siklus baru pada awal tahun ini. Memasuki pertengahan Januari 2026, pemerintah mulai menggulirkan pencairan bantuan tahap pertama yang mencakup periode triwulan awal.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka kemiskinan di berbagai pelosok Tanah Air. Mengingat proses pencairan dilakukan secara berkala dan tidak serentak di seluruh wilayah, penerima manfaat diimbau untuk proaktif memantau status bantuan mereka melalui kanal-kanal digital yang disediakan Kementerian Sosial.
Panduan Akses Digital dan Transparansi Data
Guna menjamin keamanan dan validitas informasi, pengecekan status bantuan hanya dapat dilakukan melalui situs web resmi dan aplikasi Cek Bansos Kemensos. Proses ini dirancang untuk memudahkan warga dalam memverifikasi data diri secara mandiri hanya dengan menggunakan data KTP dan alamat domisili.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan melalui peramban, dapat mengakses tautan https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan mengikuti langkah-langkah administratif sebagai berikut:
- Masukkan data wilayah administrasi mulai dari provinsi hingga tingkat desa.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan kartu identitas.
- Lakukan verifikasi kode keamanan yang muncul pada layar.
- Klik tombol “Cari Data” untuk memulai pencarian sistematis otomatis.
Selain melalui situs web, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi dengan melakukan registrasi akun menggunakan swafoto dan foto KTP guna menjaga integritas data penerima.
Struktur Bantuan Berbasis Kebutuhan Keluarga
Besaran bantuan yang diterima masyarakat pada tahap pertama ini sangat bergantung pada kategori kebutuhan dalam keluarga penerima manfaat. Hal ini mencerminkan pendekatan pemerintah yang spesifik dalam menangani kerentanan sosial.
Rincian nominal bantuan untuk program PKH pada setiap tahapnya meliputi:
- Ibu Hamil dan Anak Usia Dini: Rp 750.000.
- Lanjut Usia (60+) dan Disabilitas Berat: Rp 600.000.
- Dukungan Pendidikan Siswa: Mulai dari Rp 225.000 (SD) hingga Rp 500.000 (SMA).
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Mendapatkan dukungan sebesar Rp 2,7 juta per tahap.
Sementara itu, untuk program BPNT, setiap penerima akan mendapatkan bantuan tunai senilai Rp 200.000 per bulan yang disalurkan per tiga bulan sekali. Dengan demikian, pada tahap pertama ini, penerima manfaat BPNT akan menerima total Rp 600.000 yang langsung dikirimkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui jaringan Bank Himbara.
Optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam penyaluran bantuan ini diharapkan mampu meminimalisir kendala birokrasi dan memastikan bantuan mendarat tepat pada sasarannya. Bagi masyarakat, pengecekan berkala adalah kunci untuk memastikan setiap rupiah dukungan negara dapat segera dimanfaatkan guna memenuhi kebutuhan pangan dan kesejahteraan keluarga di tengah anomali ekonomi awal tahun.
(dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
