Banner Pemprov Sumsel Pemutihan Pajak
Pemda Regional

Legislasi Responsif, DPRD Sumsel Sahkan Raperda Pembinaan Pancasila Wawasan Kebangsaan

×

Legislasi Responsif, DPRD Sumsel Sahkan Raperda Pembinaan Pancasila Wawasan Kebangsaan

Sebarkan artikel ini
Legislasi Responsif, DPRD Sumsel Sahkan Raperda Pembinaan Pancasila Wawasan Kebangsaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah legislasi strategis dengan menyepakati penambahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Foto: Dok. Humas DPRD Sumsel

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah legislasi strategis dengan menyepakati penambahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Raperda tersebut adalah tentang Raperda Pembinaan Pancasila Wawasan Kebangsaan, sebuah usulan yang lahir dari hak inisiatif DPRD sendiri, menunjukkan keseriusan lembaga perwakilan rakyat dalam menjaga fondasi ideologi negara di tingkat daerah.

Keputusan ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Sumsel pada Senin (29/9/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Nopianto. Keberadaan Raperda ini menggarisbawahi kesadaran kolektif lembaga legislatif Sumsel bahwa stabilitas ideologi dan kerukunan sosial adalah prasyarat mutlak bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dengan penambahan ini, Propemperda 2025 kini mencakup total 9 Raperda, tiga di antaranya adalah inisiatif proaktif dari DPRD.


Ancaman Ideologi dan Mandat Otonomi Daerah

Tantangan ideologi kontemporer semakin kompleks, didorong oleh arus informasi global dan polarisasi sosial. Di banyak daerah, isu intoleransi, radikalisme, dan lunturnya pemahaman Pancasila di kalangan generasi muda menjadi ancaman nyata terhadap kerukunan. Dalam konteks ini, data mengenai Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) yang dipublikasikan oleh Kementerian Agama seringkali mengisyaratkan bahwa regulasi di tingkat daerah dapat menjadi benteng pertahanan pertama dalam menjaga kohesi sosial masyarakat majemuk.

DPRD Sumsel merespons dinamika ini dengan cepat. Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hj. Zaitun, menekankan bahwa Raperda baru ini adalah wujud kesadaran untuk menjaga Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Landasan hukum penambahan Raperda ini merujuk pada ketentuan yang lebih tinggi, seperti Permendagri Nomor 29 Tahun 2011 tentang Revitalisasi Nilai Pancasila dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Hal ini menunjukkan bahwa inisiatif DPRD bukan sekadar respons politik, tetapi didukung oleh kerangka hukum yang kokoh.

Baca juga  DPRD Sumsel Sampaikan Hasil Reses, Infrastruktur dan Pertanian Jadi Perhatian Utama

Keputusan DPRD ini menegaskan peran otonomi daerah dalam menerjemahkan nilai-nilai fundamental ke dalam konteks lokal. Dengan demikian, Raperda Pembinaan Pancasila Wawasan Kebangsaan bertujuan membangun kerukunan dan toleransi di masyarakat Sumsel, sekaligus memperkuat nasionalisme dan sinergi antar-pemerintah daerah.


Mengurai Urgensi Raperda Pembinaan Pancasila Wawasan Kebangsaan

Mengurai Urgensi Raperda Pembinaan Pancasila Wawasan Kebangsaan
Mengurai Urgensi Raperda Pembinaan Pancasila Wawasan Kebangsaan. Foto: Dok. Humas DPRD Sumsel

Penambahan Raperda ini melengkapi daftar inisiatif strategis DPRD Sumsel yang fokus pada kesejahteraan dan keberlanjutan. Selain isu ideologi, hak inisiatif DPRD juga mencakup Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi (menyangkut ketahanan pangan dan ekonomi petani) serta Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (menyangkut isu demografi dan sosial). Keseimbangan antara isu ideologi, ekonomi, dan sosial ini merefleksikan kedalaman prioritas legislasi DPRD Sumsel.

Raperda inisiatif tentang Pembinaan Pancasila Wawasan Kebangsaan memiliki urgensi tertinggi dalam konteks ini. Kehadirannya akan menjadi pedoman bagi pembinaan karakter masyarakat Sumsel yang berlandaskan Pancasila. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk program-program yang secara efektif dapat melawan infiltrasi ideologi ekstrem dan memperkuat toleransi, khususnya di kalangan generasi muda. Sementara itu, enam Raperda usulan eksekutif (Pemprov Sumsel) fokus pada aspek administratif dan perencanaan makro, termasuk Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Raperda tentang RPJMD 2025-2029, menunjukkan pembagian peran yang sinergis antara legislatif yang proaktif dalam isu sosial-ideologi dan eksekutif yang fokus pada tata kelola fiskal.

Namun, keberhasilan Raperda ini akan dihadapkan pada tantangan komitmen politik dan sumber daya berkelanjutan. Menanamkan nilai ideologi memerlukan anggaran, program yang berkelanjutan, dan partisipasi aktif dari seluruh stakeholder (sekolah, tokoh agama, hingga media). DPRD dan Pemprov Sumsel harus memastikan bahwa Perda ini kelak tidak hanya sekadar dokumen, tetapi diiringi dengan alokasi sumber daya yang memadai dan komitmen politik yang konsisten, terlepas dari dinamika pergantian kepala daerah.

Baca juga  DPRD Sumsel Tuntaskan Pembahasan LKPJ Gubernur 2024: Langkah Konkret Pengawasan Demi Akuntabilitas Pembangunan Daerah

Sinergi dan Jaminan Ketahanan Sosial

Kesepakatan aklamasi yang melibatkan pimpinan DPRD (Nopianto, Raden Gempita, dan Ilyas Panji Alam) serta perwakilan eksekutif (Sekda Edward Chandra) menunjukkan sinergi yang kuat antara lembaga negara di Sumsel. Penandatanganan Keputusan DPRD Sumsel Nomor 202 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Penetapan Propemperda Tahun 2025 menegaskan bahwa produk hukum strategis ini mendapat dukungan penuh dari dua lembaga tertinggi di daerah.

Keputusan ini akan memperkuat landasan hukum Sumsel dalam menghadapi disrupsi sosial dan politik. Raperda Pembinaan Pancasila Wawasan Kebangsaan yang diinisiasi oleh DPRD ini menjadi instrumen vital untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur fisik dan ekonomi yang sedang gencar dilakukan di Sumsel berdiri di atas fondasi ideologi dan sosial yang kokoh. Dengan demikian, DPRD Sumsel tidak hanya menjalankan fungsi legislasi formal, tetapi juga bertindak sebagai penjaga ketahanan sosial dan ideologi di daerah, menjamin bahwa manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang rukun dan bersatu. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.