Pemilu 2024

Masa Tenang Pilkada 2024, Aturan dan Larangan yang Wajib Dipahami

Masa Tenang Pilkada 2024, Aturan dan Larangan yang Wajib Dipahami
Masa Tenang Pilkada 2024, Aturan dan Larangan yang Wajib Dipahami. Foto: Ilustrasi Pilkada by Kaltim Post

Kayuagung, Nusaly.com – Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, masyarakat Indonesia akan memasuki salah satu fase penting dalam tahapan pemilihan, yakni masa tenang. Masa ini memiliki peran krusial untuk memberikan ruang refleksi kepada masyarakat sebelum menentukan pilihan di hari pemungutan suara. Namun, apa sebenarnya pengertian masa tenang? Apa saja aturan dan larangan yang berlaku? Artikel ini akan mengulas secara lengkap dan mendalam tentang masa tenang Pilkada 2024, jadwal pelaksanaannya, hingga aturan yang harus dipatuhi oleh para peserta Pilkada dan pendukungnya.

Pengertian Masa Tenang

Masa tenang adalah periode di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang bertujuan untuk menghentikan semua bentuk kegiatan yang dapat memengaruhi pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung. Masa ini memberikan waktu bagi masyarakat untuk berpikir matang dan menentukan pilihannya tanpa tekanan atau pengaruh dari kampanye politik.

Ketua KPU Ogan Komering Ilir, Muhammad Irsan, menegaskan pentingnya masa tenang dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat. “Masa tenang adalah waktu untuk berhenti dari segala aktivitas politik. Peserta Pilkada harus mematuhi aturan ini demi menjaga integritas proses pemilu,” jelas Irsan.

Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024

Masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada Minggu, 24 November 2024, dan berlangsung selama tiga hari hingga Selasa, 26 November 2024. Masa ini langsung mengikuti akhir periode kampanye, yang berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.

Adapun tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
  2. Masa Tenang: Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024
  3. Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  4. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
  5. Penetapan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan tidak ada sengketa hasil Pilkada atau setelah putusan sengketa selesai.

Aturan yang Berlaku Selama Masa Tenang

PKPU secara tegas mengatur larangan yang berlaku selama masa tenang untuk memastikan pemilu berlangsung jujur dan adil. Berikut adalah beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh peserta Pilkada dan pendukungnya:

  1. Larangan Kampanye
    Peserta Pilkada dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kampanye dalam bentuk tatap muka, pemasangan spanduk, hingga kegiatan sosial yang bermuatan politik tidak diperbolehkan.
  2. Pembatasan Media Massa
    Selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, maupun digital, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak, atau bentuk lain yang mengarah pada promosi peserta Pilkada. Media sosial juga termasuk dalam larangan ini.
  3. Penghapusan Alat Peraga Kampanye (APK)
    Pada awal masa tenang, semua alat peraga kampanye seperti baliho, poster, dan spanduk harus sudah diturunkan oleh peserta Pilkada. Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) memiliki wewenang untuk memastikan hal ini dilakukan.
  4. Larangan Politik Uang
    Selama masa tenang, praktik politik uang, seperti “serangan fajar”, sangat dilarang dan menjadi salah satu pelanggaran serius dalam Pilkada. Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
  5. Netralitas Aparat dan ASN
    Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat keamanan diwajibkan menjaga netralitas selama masa tenang. Segala bentuk keterlibatan dalam kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pilkada dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana.

Mengawasi Pelanggaran di Masa Tenang

Pelanggaran selama masa tenang masih menjadi tantangan di berbagai wilayah, terutama terkait politik uang dan kampanye terselubung. Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya masa tenang. “Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga demokrasi tetap bersih,” ujarnya.

KPU juga bekerja sama dengan Bawaslu untuk memantau aktivitas di media sosial selama masa tenang. Pelanggaran yang dilakukan melalui platform digital akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Mengapa Masa Tenang Penting?

Masa tenang bukan hanya formalitas, tetapi bagian penting dalam proses demokrasi. Periode ini memberikan kesempatan kepada pemilih untuk mempertimbangkan pilihan tanpa adanya pengaruh kampanye. Dengan begitu, keputusan yang diambil di bilik suara benar-benar mencerminkan kehendak hati nurani.

Pakar politik dari Universitas Sriwijaya, Dr. Hendri Susanto, menjelaskan bahwa masa tenang adalah bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat. “Ini adalah saat di mana pemilih dapat merenungkan visi, misi, dan program dari setiap kandidat tanpa adanya tekanan,” ujarnya.

Masa tenang Pilkada 2024 merupakan fase yang sangat penting dalam tahapan pemilu. Periode ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pilihan dengan tenang, tanpa pengaruh dari kampanye atau kegiatan politik lainnya. Kepatuhan terhadap aturan masa tenang oleh peserta Pilkada, media, dan masyarakat akan menjadi indikator keberhasilan Pilkada yang demokratis dan berkualitas.

Sebagai bagian dari masyarakat, kita juga memiliki tanggung jawab untuk ikut mengawasi jalannya masa tenang agar Pilkada Serentak 2024 berlangsung aman, jujur, dan adil. Gunakan hak pilih Anda dengan bijak pada 27 November 2024, karena suara Anda menentukan masa depan daerah. (puputzch)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version