OKI, NUSALY.COM – Pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan logistik Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi perhatian penting dalam menjaga integritas pemilu. Pada Selasa, 26 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI melakukan pemusnahan sebanyak 383 lembar surat suara yang terdiri dari surat suara yang rusak dan kelebihan logistik. Proses pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor KPU OKI dan disaksikan langsung oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Forkopimda Kabupaten OKI serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI.
Pemusnahan Surat Suara Sesuai Prosedur
Pemusnahan surat suara yang dilakukan dengan cara pembakaran ini tidak hanya bertujuan untuk menghilangkan barang-barang yang tidak dapat digunakan dalam pemilu, tetapi juga untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan surat suara yang dapat merusak proses Pilkada Serentak. Bawaslu OKI turut serta dalam mengawasi proses tersebut untuk memastikan bahwa segala prosedur berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Didi Masda Riandri, Anggota Bawaslu OKI yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi SDMO Diklat, menegaskan bahwa pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan logistik dilakukan dengan pengawasan ketat dari Bawaslu OKI. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilu di OKI.
“Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di Kantor KPU OKI dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan Forkopimda Kabupaten OKI. Bawaslu hadir untuk mengawasi pemusnahan surat suara rusak guna memastikan tidak ada penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Didi Masda Riandri dalam keterangannya.
Proses pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan logistik adalah bagian dari ketentuan yang mewajibkan KPU untuk melaksanakan pemusnahan tersebut pada H-1 atau satu hari sebelum pelaksanaan Pilkada, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh KPU dan Bawaslu. Hal ini penting agar proses Pilkada tetap berlangsung dengan jujur dan adil, serta bebas dari segala bentuk kecurangan.
Rincian Surat Suara yang Dimusnahkan
Sebagai bagian dari laporan resmi, Muhammad Kafrowi, Anggota Bawaslu OKI lainnya, merinci jenis dan jumlah surat suara yang dimusnahkan pada acara tersebut. Menurutnya, surat suara yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis, yaitu surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI.
“Jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah 330 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta 53 lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI,” jelas Kafrowi. Surat suara yang dimusnahkan ini berasal dari surat suara yang mengalami kerusakan fisik atau surat suara yang lebih dan tidak digunakan dalam proses pemilu.
Pentingnya Pengawasan dalam Pemusnahan Surat Suara
Pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan logistik menjadi salah satu langkah yang sangat penting dalam menjaga integritas Pemilu. Dengan adanya pengawasan dari Bawaslu, segala proses yang berkaitan dengan surat suara, mulai dari distribusi, penggunaan, hingga pemusnahan, dapat berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Hal ini tentu saja untuk mencegah adanya penyalahgunaan yang dapat merusak proses demokrasi.
Syahrin, anggota Bawaslu OKI yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, bersama tim logistik Bawaslu OKI, memastikan bahwa seluruh prosedur pemusnahan surat suara berjalan dengan ketat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran Bawaslu di setiap tahap pemusnahan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas Pilkada Serentak 2024.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa seluruh proses pemusnahan ini sesuai dengan ketentuan yang ada, dan tidak ada pihak yang melakukan tindakan yang dapat merusak integritas pemilu,” kata Syahrin dalam pengawasan pemusnahan surat suara.
Mengapa Pemusnahan Surat Suara Begitu Penting?
Pemusnahan surat suara yang sudah rusak atau kelebihan logistik bukan sekadar ritual administratif, melainkan bagian dari jaminan bahwa Pemilu dan Pilkada akan berlangsung dengan jujur dan tanpa kecurangan. Dalam banyak kasus, surat suara yang lebih atau rusak dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab jika tidak dimusnahkan dengan benar.
Pemusnahan yang diawasi oleh Bawaslu ini juga menghindari potensi penyalahgunaan logistik pemilu, yang dapat merusak integritas hasil pemilu itu sendiri. Oleh karena itu, pemusnahan surat suara ini penting agar tidak ada kecurangan yang merusak jalannya proses demokrasi.
Langkah-langkah Lanjutan Bawaslu OKI
Dengan dilaksanakannya pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan logistik ini, Bawaslu OKI juga memastikan bahwa setiap tahap Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten OKI berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada kecurangan. Selain itu, pengawasan terhadap seluruh logistik pemilu akan terus dilaksanakan hingga hari-H pemungutan suara.
Bawaslu OKI juga mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada, mulai dari penyelenggara hingga pemilih, untuk tetap menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap proses pemilu berlangsung dengan adil dan transparan. Proses pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya untuk mencapai tujuan tersebut.
Menjaga Integritas Pilkada OKI 2024
Pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan logistik yang disaksikan oleh Bawaslu OKI pada 26 November 2024 menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga integritas Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten OKI. Pengawasan yang ketat dari Bawaslu memastikan bahwa proses pemusnahan berlangsung sesuai dengan aturan dan tidak ada potensi penyalahgunaan logistik pemilu. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Pilkada 2024 di OKI akan berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, sesuai dengan harapan masyarakat dan demi tercapainya pemilu yang berkualitas. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.