OKI Memilih

Pilkada OKI H-17, Pj Bupati dan Bawaslu Gaungkan Netralitas dan Pilkada Damai

×

Pilkada OKI H-17, Pj Bupati dan Bawaslu Gaungkan Netralitas dan Pilkada Damai

Share this article
Pilkada OKI H-17, Pj Bupati dan Bawaslu Gaungkan Netralitas dan Pilkada Damai
Pilkada OKI H-17, Pj Bupati dan Bawaslu Gaungkan Netralitas dan Pilkada Damai

Kayuagung, Nusaly.com – Menjelang pemungutan suara Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang tinggal 17 hari lagi, Penjabat (Pj) Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., terus menerus mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa beserta perangkatnya untuk menjaga netralitas.

“Jaga netralitas, itu harga mati,” tegasnya di setiap kesempatan.

Asmar menekankan bahwa ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Ia juga mengingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas.

“Sebagai ASN, tugasnya tetap bekerja, jangan ikut berpolitik. Apalagi saat ini kondisi politik di OKI kondusif. Nah, tugas sekarang adalah mengawal pilkada damai dan memastikan semua warga dapat menyalurkan hak suaranya,” ujarnya.

Asmar juga mengajak seluruh masyarakat OKI untuk menjaga kondusivitas dan menjadikan Pilkada 2024 sebagai pesta demokrasi yang damai.

“Siapa pun yang terpilih nantinya pada Pilkada serentak 27 November mendatang, itulah yang terbaik. Mari jaga kondusivitas, jadikan pemilukada damai,” ajaknya.

Bawaslu OKI Catat 15 Laporan Pelanggaran

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menyampaikan bahwa hingga saat ini Bawaslu OKI telah menerima 15 laporan pelanggaran Pilkada. Pelanggaran tersebut didominasi oleh ASN dan kepala desa.

Romi mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendinginkan suasana Pilkada dan melakukan edukasi politik hingga ke tingkat desa.

“Biarkan masyarakat memilih sendiri siapa calon yang menurut mereka terbaik untuk memimpin OKI lima tahun ke depan,” katanya.

Larangan Menerima Bantuan dari Paslon

Romi mengingatkan ASN dan kepala desa untuk tidak menerima bantuan dari pasangan calon (paslon) dalam bentuk apapun. Hal ini penting untuk menjaga netralitas dan mencegah terjadinya konflik kepentingan.

Wilayah OKI Rawan Sedang

Romi menyampaikan bahwa wilayah OKI masuk kategori rawan sedang dalam Pilkada 2024. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk menjaga situasi agar tetap kondusif hingga pencoblosan dan penghitungan suara.

17.900 Pemilih Belum Memiliki E-KTP

Romi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 17.900 pemilih di OKI yang belum memiliki e-KTP. Ia meminta pemerintah daerah untuk membantu masyarakat agar dapat menyalurkan hak suaranya dengan memfasilitasi penerbitan e-KTP.

Pentingnya Netralitas ASN dalam Pilkada

Netralitas ASN dalam Pilkada sangat penting untuk menjamin terselenggaranya pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis. ASN memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, netralitas ASN harus dijaga agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik tertentu.

Dampak Negatif ASN Tidak Netral

ASN yang tidak netral dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya:

  • Merusak citra ASN: ASN yang terlibat politik praktis akan mencoreng citra ASN sebagai pelayan publik yang netral dan profesional.
  • Menghambat pelayanan publik: ASN yang fokus pada kegiatan politik akan mengabaikan tugas utamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Menimbulkan konflik kepentingan: ASN yang memihak pada salah satu paslon dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan.
  • Mengancam persatuan dan kesatuan bangsa: Keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat memicu perpecahan di masyarakat.

Upaya Menjaga Netralitas ASN

Berbagai upaya dilakukan untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada, di antaranya:

  • Sosialisasi peraturan perundang-undangan: Pemerintah dan lembaga terkait terus melakukan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur netralitas ASN.
  • Penguatan pengawasan: Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan pengawasan ketat terhadap netralitas ASN selama masa kampanye Pilkada.
  • Pemberian sanksi tegas: ASN yang terbukti melanggar netralitas akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Peningkatan kesadaran ASN: ASN perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga netralitas dalam Pilkada.

Menjelang Pilkada serentak 2024 di Kabupaten OKI, Pj Bupati OKI dan Bawaslu OKI terus menggaungkan pentingnya netralitas ASN dan kepala desa beserta perangkatnya. Hal ini penting untuk menjamin terselenggaranya Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan Pilkada yang damai dan kondusif. (puputzch)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.