SAYANGI OKU

Pemkab OKU Gandeng Kejari dan BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Pemkab OKU Gandeng Kejari dan BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Penandatanganan dokumen kerja sama dilakukan secara langsung oleh Bupati OKU Teddy Meilwansyah, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudy Parhusip, Kepala Kantor ATR/BPN Baturaja Ribut Setiawan, serta Kepala Kantor Kementerian Agama OKU yang diwakili Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Ansori. Dok. Tim Kominfo OKU

Langkah bersama lintas instansi ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi seluruh aset rumah ibadah guna mencegah potensi sengketa lahan di masa depan.

BATURAJA, NUSALY – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengambil langkah nyata untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan milik masyarakat.

Melalui kolaborasi lintas sektoral, pemerintah daerah berkomitmen mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf guna memastikan seluruh tempat ibadah memiliki legalitas yang kuat.

Komitmen bersama tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tim Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Agenda ini digelar di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU pada Rabu, 10 Juni 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons atas masih banyaknya tempat ibadah, terutama masjid dan musala, yang berdiri di atas lahan wakaf namun belum memiliki sertifikat resmi. Tanpa adanya kekuatan hukum, aset-aset keagamaan tersebut rentan menjadi objek sengketa di kemudian hari.

Bupati OKU Teddy Meilwansyah memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejaksaan Negeri OKU serta Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Baturaja yang menginisiasi kerja sama ini.

Menurutnya, legalitas tanah wakaf merupakan bentuk pertanggungjawaban moral yang besar.

“Tanah wakaf bukan hanya sekadar aset biasa, tetapi juga merupakan amanah umat yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan sosial. Oleh karena itu, keberadaannya harus memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujar Teddy Meilwansyah saat memberikan sambutan.

Teddy menegaskan bahwa pembentukan tim gabungan ini diharapkan menjadi pemicu bagi percepatan sertifikasi lahan ibadah di seluruh wilayah OKU. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dapat menjalankan aktivitas keagamaan dan sosial dengan rasa aman.

Mengoptimalkan Peran Jaksa Pengacara Negara

Sinergi ini melibatkan komitmen kepemimpinan yang luas. Penandatanganan dokumen kerja sama dilakukan secara langsung oleh Bupati OKU Teddy Meilwansyah, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudy Parhusip, Kepala Kantor ATR/BPN Baturaja Ribut Setiawan, serta Kepala Kantor Kementerian Agama OKU yang diwakili Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Ansori.

Prosesi ini juga disaksikan oleh Sekretaris Daerah OKU Alva Elan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudy Parhusip menjelaskan bahwa inisiasi ini merupakan bentuk optimalisasi peran dan tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengamankan aset sosial kemasyarakatan.

Ia mengakui bahwa kekhawatiran akan munculnya klaim sepihak di masa depan menjadi latar belakang utama pembahasan kerja sama yang telah dirancang sejak lama ini.

“Masih banyak rumah ibadah, khususnya masjid, yang belum mengantongi sertifikat tanah yang sah. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan hukum apabila tidak segera ditangani secara preventif,” kata Rudy Parhusip.

Pendataan Total Melibatkan Pemerintahan Desa

Sebagai tindak lanjut di lapangan, Tim Percepatan akan segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh aset tanah wakaf rumah ibadah yang belum bersertifikat.

Kejaksaan Negeri OKU meminta dukungan penuh dari aparatur pemerintah desa dan kelurahan sebagai ujung tombak yang menguasai pemetaan wilayah masing-masing.

Guna memperkuat legalitas pergerakan tim di lapangan, Pemerintah Kabupaten OKU juga tengah menyiapkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Regulasi lokal ini nantinya akan menjadi payung hukum penugasan tim agar proses verifikasi fisik dan administrasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan sistematis. ***

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version