Pendekatan langsung ke tingkat desa dilakukan untuk mendorong metode pembukaan lahan tanpa bakar demi mencegah bencana asap tahunan.
OKU, NUSALY — Kepolisian Sektor Semidang Aji meningkatkan langkah mitigasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan berbasis komunitas di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Langkah pencegahan dini terfokus pada edukasi masyarakat desa terkait bahaya ekologis dan konsekuensi hukum pembukaan lahan dengan cara membakar.
Upaya tersebut ditandai dengan turunnya personel jajaran Polsek Semidang Aji, termasuk Bhabinkamtibmas dan jajaran Unit Reskrim, ke pemukiman warga di Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Rabu (5/8/2026).
Kapolsek Semidang Aji Inspektur Satu Meyke Krisdian Hasri menyampaikan, pendekatan langsung ke tingkat desa merupakan langkah krusial untuk mengubah kebiasaan masyarakat dalam mengolah lahan pertanian, terutama saat memasuki musim kemarau.
“Dampak karhutla tidak hanya merusak ekosistem tanah dan keanekaragaman hayati, tetapi juga memicu gangguan kesehatan masyarakat akibat infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) serta mengganggu rantai transportasi, termasuk penerbangan,” ujar Meyke di sela-sela sosialisasi bersama warga Desa Pengaringan.
Ancaman Pidana
Selain edukasi mengenai dampak kesehatan dan lingkungan, kepolisian menegaskan aspek penegakan hukum bagi pihak-pihak yang secara sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 Ayat (1) Huruf h secara tegas melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Sanksi pidana atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 108, di mana pelaku pembakaran lahan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda material berkisar antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kecamatan Semidang Aji, untuk meninggalkan praktik pembakaran lahan. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya menimpa pelaku secara hukum, tetapi juga merugikan kawasan pemukiman di sekitarnya,” tutur Meyke.
Melalui sosialisasi tatap muka ini, jajaran kepolisian berharap masyarakat dapat mengadopsi metode pembukaan lahan tanpa bakar (land clearing without burning) demi menjaga stabilitas lingkungan dan mencegah ancaman bencana asap tahunan di wilayah Sumatera Selatan. (radit)
