Warga Desa Kartamulya meringkus seorang pria yang kedapatan mencuri puluhan kilogram getah karet setelah melakukan pengintaian di area perkebunan sejak petang.
LUBUK BATANG, NUSALY – Aksi pencurian hasil perkebunan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Roni Irawan (33), warga Desa Tanjung Manggus, diringkus warga setelah terbukti mencuri puluhan kilogram getah karet di perkebunan Dusun III, Desa Kartamulya, Selasa (12/5/2026) sekira pukul 04.00 WIB.
Penangkapan pelaku merupakan inisiatif warga yang resah terhadap maraknya kehilangan hasil sadapan karet.
Pelaku diringkus tanpa perlawanan saat hendak mengangkut barang bukti hasil jarahan menggunakan sepeda motor.
Kronologi Pengintaian
Kasus ini bermula saat saksi Yanzahri dan Apendi berpatroli di kebun milik Suandi (58) pada Senin siang. Mereka mendapati tumpukan getah karet di lokasi penyadapan telah raib.
Namun, tak jauh dari sana, saksi menemukan sebuah bak merah berisi bekuan getah karet yang sengaja disembunyikan di balik semak-semak.
Menduga pelaku bakal kembali mengambil barang itu, kedua saksi memutuskan bersembunyi di sekitar lokasi untuk mengintai sejak pukul 18.00 WIB.
“Kami putuskan mengintai karena yakin pelaku pasti balik lagi mengambil barang yang dia simpan itu,” ujar saksi saat memberikan keterangan kepada petugas.
Detik-detik Penangkapan
Setelah menunggu selama hampir sepuluh jam, pelaku akhirnya muncul pada Selasa subuh menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna biru hitam tanpa plat nomor.
Begitu pelaku menaikkan bak merah berisi getah karet ke atas motor, warga langsung menyergap tersangka di tempat.
Saat diinterogasi di lokasi, Roni Irawan mengakui telah mengambil getah karet tersebut tanpa izin untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Akibat kejadian ini, korban dilaporkan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 795.000.
Pelaku beserta barang bukti berupa 53 kilogram bekuan getah karet, bak plastik merah, serta sepeda motor yang digunakannya kini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Batang.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 477 Ayat 1 huruf E KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Jum Radit)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
