MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --
Kamtibmas

Polisi Bongkar Penadah Barang Curian Spesialis Kios Pasar Baturaja

Polisi Bongkar Penadah Barang Curian Spesialis Kios Pasar Baturaja
Kapolsek Baturaja Timur AKP Toni Zainuddin mengonfirmasi penangkapan penadah ponsel curian hasil pembobolan kios Pasar RSS Sriwijaya. Dok. Humas Polres OKU

Pengejaran terhadap sindikat pencurian yang meresahkan pedagang Pasar RSS Sriwijaya mulai membuahkan hasil setelah Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur meringkus seorang penadah ponsel hasil kejahatan.

BATURAJA, NUSALY – Teka-teki pembobolan Kios Nomor B 11 di Pasar RSS Sriwijaya yang terjadi awal April lalu akhirnya menemui titik terang. Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan AO (29), seorang pria yang diduga kuat menjadi penampung barang hasil jarahan.

Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian tidak hanya mengincar eksekutor lapangan, tetapi juga menyasar ekosistem penadah yang selama ini menyuburkan aksi pencurian.

Kapolsek Baturaja Timur AKP Toni Zainuddin mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian penyelidikan mendalam.

“Tersangka AO kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan. Fokus kami adalah memutus rantai distribusi barang curian yang sering kali sulit dilacak jika sudah berpindah tangan,” tegas Toni, Kamis (7/5/2026).

Barang Bukti dan Pengejaran Eksekutor

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Hendrianto pada Rabu sore, polisi berhasil menyita satu unit ponsel merek Oppo berwarna merah.

Barang elektronik tersebut telah diverifikasi identik dengan milik korban, Deden Andriansah, yang melaporkan kehilangan barang dagangan berupa rokok, tabung gas, dan ponsel pada saat kiosnya dibobol.

Meski satu penadah telah tertangkap, Ipda Andi Hendrianto menekankan bahwa pengejaran terhadap pelaku utama masih terus berlangsung. Dua orang berinisial FI dan GI kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami sudah mengantongi identitas dua pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor pencurian dengan pemberatan ini. Tim di lapangan terus bergerak melakukan pengejaran,” ujar Andi.

Edukasi Hukum bagi Warga

Secara terpisah, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Feri Zulfian mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi siapa saja yang nekat menampung barang tanpa dokumen resmi.

Menurutnya, membeli barang di bawah harga pasar tanpa kejelasan asal-usul adalah tindakan berisiko yang bisa menjerat siapa saja ke dalam pasal penadahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Masyarakat harus waspada terhadap tawaran barang elektronik murah yang tidak dilengkapi kotak atau surat-surat. Tanpa sadar, pembeli bisa menjadi bagian dari jaringan kejahatan yang memperpanjang derita para korban pencurian,” ungkap Feri Zulfian dalam keterangannya.

Memulihkan Keamanan Pasar

Penangkapan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman kembali bagi para pedagang di Pasar RSS Sriwijaya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga kedua eksekutor lapangan tertangkap.

Tersangka AO kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 591 KUHPidana baru, sementara polisi terus menyisir keberadaan barang bukti lain seperti tabung gas dan dagangan rokok yang turut digondol para pelaku.

Langkah tegas Polsek Baturaja Timur ini mengirimkan pesan jelas bagi para pelaku kriminal di Bumi Sebimbing Sekundang.

Bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan maupun mereka yang mencoba mengambil keuntungan dari hasil keringat orang lain melalui praktik penadahan ilegal. Pengejaran terhadap FI dan GI kini menjadi prioritas utama guna menutup berkas perkara pembobolan pasar ini secara paripurna. (Jum Radit)

nusaly.com di WhatsApp

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version