Politik

Bawaslu OKI Bersiaga, Ingatkan Potensi Pelanggaran Coklit dan Joki Pantarlih

160
Bawaslu OKI Bersiaga, Ingatkan Potensi Pelanggaran Coklit dan Joki Pantarlih
Bawaslu OKI Bersiaga, Ingatkan Potensi Pelanggaran Coklit dan Joki Pantarlih

KAYUAGUNG, NUSALY.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tak tinggal diam mengawal proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024. Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menegaskan potensi pelanggaran dalam tahapan krusial ini perlu diantisipasi sejak dini.

Kewaspadaan Tinggi terhadap Dugaan Pelanggaran

“Kami telah mengingatkan Panwascam dan PKD untuk memberikan saran perbaikan jika menemukan dugaan pelanggaran saat Coklit. Jika tidak diindahkan, akan ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran,” tegas Romi.

Bawaslu OKI tak hanya berwacana. Mereka telah menerima beberapa informasi terkait dugaan pelanggaran proses coklit. Salah satunya, ada petugas yang melakukan coklit hanya berbekal data dari kepala desa, tanpa menemui pemilih secara langsung.

“Kami tekankan kepada PKD untuk memastikan petugas coklit datang dan menemui langsung peserta pemilu. Jangan hanya mengandalkan data dari RT, RW, atau kepala desa,” tegas Romi.

Setiap informasi terkait dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti dan dicatat dalam form A pengawasan Bawaslu.

Waspada Joki Coklit, Bawaslu OKI Kirim Surat Pencegahan ke KPU

Selain itu, Romi juga menyoroti potensi praktik joki coklit, yaitu pelimpahan tugas coklit kepada orang lain yang tidak berwenang. Praktik ini melanggar tata cara coklit sesuai ketentuan KPU Nomor 7 tahun 2022.

Untuk mencegah hal ini, Bawaslu OKI telah mengirimkan surat pencegahan kepada KPU. “Kami minta KPU untuk mengulang proses coklit jika ditemukan Pantarlih yang melimpahkan tugasnya,” tegas Romi.

Ajak Masyarakat Kritis, Laporkan Pantarlih Palsu

Romi juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan berani melaporkan jika menemukan Pantarlih yang mencurigakan. “Jika ada orang yang mengaku Pantarlih tapi tidak menggunakan ID atau rompi pengenal, atau tidak bisa menunjukkan surat tugas, segera laporkan kepada kami,” imbaunya.

Ia mengingatkan bahwa mengaku sebagai Pantarlih padahal bukan merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan pasal 117 UU Pilkada.

Bawaslu OKI berkomitmen untuk mengawal proses Coklit agar berjalan sesuai aturan dan menghasilkan data pemilih yang akurat. Dengan kewaspadaan tinggi terhadap potensi pelanggaran dan peran aktif masyarakat, diharapkan Pemilu 2024 di OKI dapat berjalan lancar, jujur, dan adil. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version