Politik

Bawaslu OKI Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pilkada 2024, Kesempatan Emas bagi Warga yang Ingin Mengawal Demokrasi!

Bawaslu OKI Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pilkada 2024, Kesempatan Emas bagi Warga yang Ingin Mengawal Demokrasi!
Bawaslu OKI Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pilkada 2024, Kesempatan Emas bagi Warga yang Ingin Mengawal Demokrasi!

Ogan Komering Ilir, NUSALY.comBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Kesempatan emas ini terbuka bagi warga OKI yang memiliki semangat tinggi untuk mengawal jalannya demokrasi di tingkat akar rumput.

Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini!

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, mengumumkan bahwa pendaftaran akan dimulai pada hari ini, Sabtu, 18 Mei 2024, dan berlangsung hingga Selasa, 21 Mei 2024. “Proses pendaftaran atau pemasukan berkas calon anggota PKD akan dibuka mulai tanggal 18-21 Mei 2024,” ujarnya.

Cara Mendaftar dan Persyaratan

Calon anggota PKD dapat mendaftar secara langsung dengan mendatangi kantor Bawaslu OKI atau mengirimkan berkas pendaftaran melalui email. “Untuk penerimaan berkas pendaftaran langsung di kantor Bawaslu Kota OKI atau pendaftar bisa mengirimkan berkas via email,” terang Romi.

Romi juga menekankan pentingnya calon PKD untuk mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. “Calon PKD diharuskan mengisi formulir dan memenuhi persyaratan yang telah diatur. Dimana calon PKD dapat memantau sosial media Bawaslu OKI untuk memenuhi persyaratan berkas,” tambahnya.

Persyaratan Umum Calon Anggota PKD

Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon anggota PKD:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP
  • Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan khusus yang juga harus dipenuhi, seperti tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun terakhir, bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik atau pemerintahan jika terpilih, dan tidak pernah dipidana penjara.

Tugas dan Tanggung Jawab PKD

PKD memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya Pilkada di tingkat kelurahan/desa. Mereka bertugas untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, mengawasi netralitas semua pihak, serta memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menjadi Garda Terdepan Pengawal Demokrasi

Menjadi anggota PKD adalah kesempatan untuk berkontribusi secara nyata dalam menjaga integritas Pilkada 2024. PKD akan menjadi garda terdepan dalam mengawal demokrasi di tingkat akar rumput, memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan jujur dan adil.

Baca juga: Bawaslu OKI Umumkan 36 Calon Anggota Panwascam Lolos Seleksi Tertulis, Siap Hadapi Tes Wawancara Besok!

Ayo Bergabung Menjadi PKD!

Bagi Anda yang memenuhi syarat dan memiliki semangat untuk mengawal demokrasi, jangan lewatkan kesempatan emas ini. Segera daftarkan diri Anda sebagai calon anggota PKD Pilkada 2024 dan jadilah bagian dari proses penting dalam menjaga kedaulatan rakyat.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan lengkap, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi, silakan kunjungi kantor Bawaslu OKI atau pantau media sosial resmi Bawaslu OKI.

Pembukaan pendaftaran calon anggota PKD Pilkada 2024 oleh Bawaslu OKI merupakan langkah penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan berintegritas. Dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai pengawas di tingkat kelurahan/desa, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil. ***

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Nusaly.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaeDmpqDp2Q5wZaaJp0Q. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version