NUSALY.com, OKI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat paripurna terkait agenda penyampaian pengunduran diri H. Iskandar SE sebagai Bupati OKI periode 2019-2024.
Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri SH MH mengatakan, bahwa rapat yang dilaksanakan ini atas dasar surat yang dimasukkan oleh Bupati OKI dan merupakan bentuk kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden.
“Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri Bupati OKI dan akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten OKI Abdiyanto Fikri, Kamis (25/5).
Sekretaris DPRD OKI Hilwen Hariwijaya SH MSi menyatakan bahwa surat pengunduran diri Bupati OKI, telah dibahas dalam rapat paripurna DPRD OKI sebelumnya dan rapat Badan musyawarah (Banmus) DPRD OKI.
“Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. Dalam Surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, tanggal 27 Maret 2023,” jelas Hilwen.