
Sementara Bupati OKI H. Iskandar mengungkapkan alasan dirinya mundur dari jabatan Bupati OKI karena pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif 2024. Sementara akhir masa jabatan bupati OKI terpilih 2019-2024 itu terhitung pada tanggal 31 Desember 2023.
“Perlu saya sampaikan bahwa pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, sebagai mana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1),” ungkap Iskandar.
Namun, merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Kampanye, Iskandar akan tetap menjabat sebagai Bupati OKI hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg. Penetapan DCT sendiri tertuang dalam Peraturan Kepala Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, yaitu pada tanggal 3 November 2023.
“Saya sampaikan bahwa berdasarkan konstitusi pula saya akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdian saya selaku bupati Ogan Komering Ilir hingga penetapan DCT Pemilu Legislatif 2024,” lanjut Iskandar.
Pada akhir masa jabatannya, Iskandar mengajak jajaran DPRD, Forkopimda, segenap pemangku kebijakan, dan seluruh masyarakat Ogan Komering Ilir untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitas masing-masing.