PALEMBANG, NUSALY — Proses hukum terkait Pilkada Sumatera Selatan 2024 kembali bergulir, kali ini menyasar lembaga pengawas pemilu di tingkat provinsi. Eks calon Gubernur Sumatera Selatan Eddy Santana Putra (ESP) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Laporan ini menuding Bawaslu Sumsel melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta berpihak pada pasangan calon tertentu dalam Pilgub Sumsel 2024.
Gugatan terhadap Bawaslu Sumsel di PTUN Palembang ini menunjukkan ketidakpuasan Eddy Santana Putra terhadap kinerja lembaga pengawas pemilu pada Pilgub lalu. Eddy Santana Putra (ESP) berbicara kepada awak media mengenai gugatan ini pada Rabu (30/4/2025).
Alasan Gugat Bawaslu dan Strategi Hukum
Eddy Santana Putra menjelaskan alasan ia melaporkan Bawaslu Sumsel ke PTUN Palembang.
“Iya kita melaporkan Bawaslu Sumsel ke PTUN Palembang untuk menegakkan demokrasi,” ujar Eddy.
Menurutnya, gugatan ini adalah langkah untuk menjaga prinsip demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada.
Ia juga melihat kembali pelaksanaan Pilkada kemarin, menilai banyak hal yang terjadi dinilai brutal dan mencederai demokrasi. Adanya penyelenggara yang berpihak, kata Eddy, adalah sesuatu yang tidak boleh terjadi dalam proses demokrasi.
Ia mengklarifikasi bahwa gugatan ini tidak berkaitan dengan perselisihan perolehan suara dan penetapan paslon oleh KPU saat Pilkada Serentak 2024 digelar, yang seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Eddy Santana Putra mengaku melaporkan Bawaslu ke PTUN karena menilai Bawaslu sebagai lembaga negara tidak melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus gugatannya adalah pada tindakan atau ketiadaan tindakan Bawaslu.
Eddy Santana Putra juga menyampaikan pandangannya mengenai peran PTUN dalam sengketa Pilkada. Ia ingin mengangkat marwah PTUN, agar lembaga peradilan tata usaha negara ini lebih berperan.
Menurutnya, jika gugatan ini berhasil, ke depan akan banyak para calon yang merasa dirugikan akan melapor ke PTUN.
Ia berpendapat bahwa sengketa Pilkada sebenarnya tidak harus selalu ke MK, cukup PTUN, terutama untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran prosedural atau administratif oleh penyelenggara.
Ia juga meyakini ratusan kasus di MK tidak akan tertangani dengan baik karena beban kasus yang tinggi, sementara PTUN ada di masing-masing daerah, lebih mudah diakses.
Tudingan Kecurangan TSM dan Kegagalan Tindak Lanjut Laporan
Dalam laporan ke PTUN itu, Eddy Santana Putra menyebut Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan kecurangan yang disampaikan oleh pihaknya dan dari suara rakyat.
Menurutnya, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, yang berarti Bawaslu tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas Pemilu.
Banyak laporan kecurangan yang ia sampaikan, kata Eddy, terjadi di 14 kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
Jenis-jenis kecurangan yang dilaporkan antara lain money politics (politik uang), pemberian sembako kepada masyarakat, dan juga operasi tangkap tangan (OTT). Ini menunjukkan skala dan ragam dugaan pelanggaran yang dilaporkannya.
Ketua Tim Kuasa Hukum ESP, Nikosa Yamin Bachtiar, menambahkan tudingan terhadap Bawaslu Sumsel. Menurut Nikosa, Bawaslu dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan tugasnya.
Bukan saja tidak adil menjalankan tugasnya, kata Nikosa, Bawaslu juga dinilai menyalahgunakan wewenang. Penyalahgunaan wewenang ini karena Bawaslu bersikap tidak netral dan melakukan kecurangan selama proses Pilkada.
Nikosa Yamin Bachtiar juga membeberkan bentuk-bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu. Ia menuding Bawaslu melakukan intimidasi, menghalang-halangi, dan mengancam supaya orang tidak berani melapor adanya kecurangan.
Menurutnya, ketika ada keributan barulah laporan diterima oleh Bawaslu, itu pun dengan form laporan biasa bukan form laporan TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif) yang seharusnya digunakan untuk jenis pelanggaran berat tersebut.
Ini, kata Nikosa, menunjukkan adanya pelanggaran administratif dalam penanganan laporan. Ia juga memberikan contoh laporan yang tidak ditindaklanjuti, terkait dugaan money politics dan pemberian sembako kepada masyarakat.
Meskipun parpol yang bersangkutan mengklaim itu perayaan HUT, kata Nikosa, seharusnya perayaan HUT pada 19 November tapi dibagikan saat 24 November, mengindikasikan motivasi lain terkait Pilkada. Laporan-laporan yang dilakukan timnya juga dilaporkan tak ada tindak lanjut dari Bawaslu.
Tahap Persidangan dan Harapan Diskualifikasi
Persidangan gugatan Eddy Santana Putra terhadap Bawaslu Sumsel di PTUN Palembang sudah dilakukan beberapa kali. Saat ini, persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Pihak Eddy Santana Putra optimis PTUN dapat membuat keputusan terbaik dalam sengketa tersebut. “Saksi kita banyak,” kata Eddy, meyakini kesaksian para saksi akan memperkuat dalil gugatannya.
Ia juga meyakini PTUN akan bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga peradilan tata usaha negara.
Dengan gugatan ini, Eddy Santana Putra dan tim hukumnya berharap adanya putusan yang signifikan. Nikosa Yamin Bachtiar menyatakan harapannya adanya diskualifikasi dan pembatalan gubernur dan wakil gubernur terpilih yang saat ini menjabat.
Ini adalah hasil paling drastis yang diinginkan pelapor sebagai konsekuensi dari dugaan kecurangan TSM yang terjadi. Selain mempersoalkan perkara ini, pihak pelapor juga meminta majelis hakim PTUN untuk bekerja profesional dalam memeriksa dan memutus perkara ini.
Eks Cagub Sumsel Eddy Santana Putra gugat Bawaslu Sumsel di PTUN Palembang menjadi perkembangan penting pasca-Pilgub 2024, dengan tudingan serius kecurangan TSM dan keberpihakan oleh lembaga pengawas pemilu.
Gugatan yang berfokus pada kegagalan Bawaslu menindaklanjuti laporan kecurangan ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi di PTUN.
Pelapor berharap proses hukum ini dapat mengungkap kebenaran dan berujung pada diskualifikasi paslon terpilih, menyoroti peran PTUN dalam menjaga integritas proses demokrasi. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.