EMPAT LAWANG, NUSALY — Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru di jalur hukum. Hasil Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon nomor urut 01 Budi Antoni Aljufri–Henny Verawati.
Gugatan terkait perselisihan hasil pilkada ini diajukan di Gedung MK Jakarta pada Senin (28/4/2025). Gugatan ini menunjukkan bahwa paslon 01 tidak menerima hasil PSU yang telah ditetapkan oleh KPU Empat Lawang.
Gugatan hasil PSU Pilkada Empat Lawang ini secara resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi. Perkara ini tercatat bernomor 13/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dalam akta pengajuan permohonan. Permohonan gugatan ini diajukan pada Senin (28/4/2025) pukul 11:28 WIB.
Pasangan calon nomor urut 01 Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati dalam pengajuan permohonan ini memberi kuasa kepada Fahmi Nugroho sebagai legal representative mereka. Pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, sebagai penyelenggara Pilkada.
Respon KPU Empat Lawang
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan pihaknya telah mengetahui adanya laporan gugatan yang disampaikan ke MK oleh paslon 01.
Eskan Budiman menegaskan bahwa KPU Empat Lawang siap menghadapi proses hukum ini. Pihaknya akan mengikuti seluruh proses dan tahapan yang berlaku di Mahkamah Konstitusi nantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kita masih mengamati dan akan mengikuti proses lebih lanjutnya di MK,” ujar Eskan Budiman pada Rabu (30/4/2025).
Eskan Budiman juga menjelaskan status gugatan di MK. “Itu kan masih pendaftaran gugatan, belum diregistrasi MK,” katanya.
Pendaftaran gugatan adalah tahap awal. KPU Empat Lawang pada dasarnya akan mengikuti proses yang ada di MK.
Pihak KPU juga masih menunggu laporan gugatan itu masuk dalam registrasi resmi MK. Setelah terregistrasi, barulah KPU akan tahu apa-apa saja, item-item apa saja dalam gugatan paslon tersebut yang menjadi pokok persoalan.
Bukti dan Hasil PSU yang Digugat
Dalam berkas permohonan gugatan yang diajukan ke MK, daftar alat bukti telah disampaikan oleh pihak pemohon (paslon 01). Alat bukti ini dimaksudkan untuk mendukung dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan perselisihan hasil.
Termasuk dalam alat bukti yang disampaikan adalah salinan SK KPU Nomor 347/2025 tentang Penetapan Hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, yang bertanggal 24 April 2025. SK KPU ini merupakan objek yang digugat oleh paslon 01.
Diketahui, dalam pleno KPU Empat Lawang yang dilaksanakan pada 24 April 2025, perolehan suara paslon telah ditetapkan melalui SK 347/2025.
Paslon 01 Budi Antoni-Henny mendapat 52.021 suara atau 39,21%. Sementara itu, paslon 02 Joncik-Arifa’i mendapat 80.639 suara atau 60,79%. Hasil inilah yang menjadi materi perselisihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh paslon 01.
Sebelum adanya gugatan ini, Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman mengungkapkan KPU belum melakukan tahapan penetapan paslon terpilih.
Penyelenggara Pemilu memang masih menunggu ada atau tidaknya laporan perselisihan hasil di PSU sebelum melakukan penetapan resmi paslon pemenang, sesuai dengan ketentuan undang-undang kepemiluan.
Hasil PSU Pilkada Empat Lawang digugat ke MK oleh paslon 01 Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati menjadi kelanjutan proses pasca-PSU di Empat Lawang.
Gugatan yang terdaftar pada Senin (28/4/2025) ini mempersoalkan perselisihan hasil yang ditetapkan KPU Empat Lawang. Pihak KPU Empat Lawang menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum di Mahkamah Konstitusi, menunggu registrasi resmi gugatan untuk mengetahui detail pokok permohonan yang diajukan oleh paslon yang kalah dalam hasil pleno KPU tersebut.
Proses di MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait hasil akhir Pilkada Empat Lawang. (nvr)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.