Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menyatakan tidak akan ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Pilkada. Ia juga menyerahkan keputusan mengenai rencana Kaesang Pangarep maju dalam Pilgub Jateng 2024 kepada PSI.
Palembang, NUSALY – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan sikapnya terkait dua isu hangat yang tengah menjadi sorotan publik: Perppu Pilkada dan rencana Kaesang Pangarep maju dalam Pilgub Jateng 2024. Dalam pernyataan terbarunya, Jokowi dengan tegas menolak penerbitan Perppu Pilkada dan menyerahkan keputusan mengenai pencalonan Kaesang kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Tidak Ada Perppu Pilkada
Jokowi menjamin bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu terkait Pilkada, meskipun revisi UU Pilkada telah dibatalkan oleh DPR. Ia bahkan mengaku tidak pernah terpikir untuk membuat Perppu tersebut.
“Nggak ada (rencana membuat Perppu), pikiran saja nggak ada,” tegas Jokowi usai menghadiri Kongres Ke-6 PAN di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Jumat (23/8/2024) malam.
Lebih lanjut, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi UU Pilkada yang sebelumnya nyaris dianulir.
“Iya,” jawab Jokowi singkat ketika ditanya apakah pemerintah akan mengikuti keputusan MK.
Sikap Jokowi ini sejalan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang juga menyatakan bahwa pemerintah tidak akan membuat Perppu untuk Pilkada. Supratman bahkan menyebut isu tersebut terlalu didramatisir.
Keputusan Kaesang di Tangan PSI
Terkait rencana Kaesang Pangarep maju dalam Pilgub Jateng 2024, Jokowi memilih untuk tidak banyak berkomentar. Ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Kaesang yang kini menjabat sebagai Ketua Umum PSI.
“Ehehe, tanyakan ke Ketua PSI ya,” kata Jokowi sambil tersenyum.
Sebelumnya, Kaesang telah mengurus tiga surat keterangan sebagai persyaratan mendaftar calon wakil gubernur. Namun, berdasarkan Putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8), Kaesang tidak memenuhi persyaratan minimal usia untuk mencalonkan diri. Revisi UU Pilkada yang memungkinkan putra bungsu Jokowi ini maju pun telah dibatalkan.
Presiden Jokowi telah memberikan pernyataan tegas terkait dua isu penting: Perppu Pilkada dan pencalonan Kaesang Pangarep. Ia menolak penerbitan Perppu Pilkada dan menyerahkan keputusan mengenai pencalonan Kaesang kepada PSI. Sikap Jokowi ini menunjukkan komitmennya untuk mengikuti putusan MK dan menghormati proses demokrasi. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.